News / Nasional
Minggu, 12 April 2026 | 08:15 WIB
Ketua Tim Eksaminator, Dr Febby Mutiara Nelson SH, MH, dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina atas putusan Putusan Nomor 102 Pid.Sus-TPK/2025/PN. Jkt dalam konferensi pers seusai sidang eksaminasi di Jakarta, Sabtu (11/4/2026). (Ist)
Baca 10 detik
  • Klaster Riset FHUI melakukan eksaminasi Putusan Nomor 102/2025 di Jakarta terhadap terdakwa perkara korupsi Muhamad Kerry Adrianto Riza.
  • Para ahli hukum menyimpulkan tidak ada bukti konkret terkait intervensi Mohamad Riza Chalid dalam kontrak bisnis PT Pertamina.
  • Majelis hakim dinilai keliru karena menggunakan BAP yang telah dicabut saksi untuk menetapkan unsur mens rea secara paksa.

“Kalau misalnya dari awal saya bilang bahwa saya tanda tangan ini karena saya ditekan oleh ‘Pak Choki’. Maka yang harus dielaborasi adalah kapan kamu bertemu ‘Pak Choki’, kemudian kapan ‘Choki’ memberikan tekanan-tekanan itu. Dan itu tidak ada,” katanya.

Ia juga menyoroti bahwa pihak-pihak yang disebut melakukan intervensi tidak pernah dihadirkan sebagai saksi. Akibatnya, klaim adanya tekanan hanya menjadi keterangan yang berdiri sendiri tanpa dukungan bukti lain.

Flora menambahkan, pencabutan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) justru semakin melemahkan pembuktian.

“Selanjutnya yang lebih gong lagi adalah saya mencabut sendiri pernyataan saya itu di depan persidangan. Oh ternyata enggak dong, saya tidak dipengaruhi ternyata. Nah, kemudian keterangan saya itu yang berbeda di BAP dianggap oleh hakim itu inkonsisten. Nah, kemudian kalau misalnya inkonsisten berarti kan tidak dapat dibuktikan ada tekanan itu,” katanya.

Ia merujuk pada mantan Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina, Hanung Budya, yang mencabut keterangannya di BAP terkait dugaan intervensi. Namun, menurut Flora, majelis hakim tetap menggunakan BAP tersebut, yang dinilai sebagai kekeliruan penalaran (logical fallacy).

“Nah, persoalannya dalam kasus ini justru hakim menyatakan, ‘Ya sudah kalau kamu enggak ngaku sekarang, yang dulu kamu pernah ngaku saya ambil saja BAP-nya.’ Nah itu kan salah, itu namanya logical fallacy. Satu, tidak ada satu pun ya, onvoldoende gemotiveerd itu adalah tidak ada pertimbangan yang cukup. Buktinya enggak ada,” katanya.

Flora juga menilai keterangan terkait intervensi masih bersifat testimonium de auditu (kesaksian dari apa yang didengar), termasuk dari Irawan Prakoso. Sementara, baik Riza Chalid maupun Irawan tidak pernah dihadirkan di persidangan.

“Ini tidak ada satu pun yang mendukung hal itu. Jadi ini logical fallacy, ya sudah kalau gitu inkonsisten. Kalau inkonsisten artinya tidak usah digunakan. BAP-nya tidak digunakan, saksi keterangan persidangan juga enggak digunakan,” katanya.

Dengan demikian, Flora menyimpulkan tidak ada bukti keterlibatan atau intervensi dari Riza Chalid dalam perkara ini.

Baca Juga: Eksaminasi 9 Pakar Hukum UI dan UGM: Putusan Kerry Riza Hasil dari Unfair Trial

“Artinya apa? Artinya tidak ada intimidasi itu atau tekanan itu. Titik gitu lho. Bukan kemudian malah shortcut ke mana, ya sudah saya pakai yang mendukung saya saja,” katanya.

Ia pun menilai pertimbangan majelis hakim yang tetap menggunakan BAP Hanung terkesan dipaksakan.

“Makanya saya bilang dari awal, ini kok dipaksakan ya. Yang penting ada tekanan, kemudian saya cari saja mana saja nanti di depan persidangan saya capcipcup yang kemudian mendukung saya ambil. Oh enggak ada di depan persidangan, oh kalau gitu saya ambil saja dari tahap penyidikan. Nah itu kan namanya inkonsisten,” tegasnya.

Eksaminasi ini melibatkan 10 pakar hukum, terdiri dari 9 akademisi Universitas Indonesia dan 1 dari Universitas Gadjah Mada.

Para eksaminator antara lain Febby Mutiara Nelson, Rosa Agustina, Sri Laksmi Aninditas, Yetty Komalasari Dewi, Irmansyah, Hendry Julian Noor, Yuli Indrawati, Topo Santoso, Flora Dianti, serta Choky Risda Ramadhan.

Kajian difokuskan pada sejumlah isu yang dikelompokkan dalam beberapa klaster, yakni hukum pidana dan hukum acara pidana, hukum perdata, hukum perusahaan, serta hukum keuangan publik.

Load More