-
Amerika Serikat memulai blokade laut terhadap pelabuhan Iran untuk memutus rantai pasokan militer.
-
Pakar hukum menegaskan blokade harus menjamin akses pangan dan tidak boleh menyasar warga sipil.
-
CENTCOM memastikan kebebasan navigasi di Selat Hormuz tetap berlaku bagi kapal non-tujuan Iran.
Suara.com - Militer Amerika Serikat resmi memberlakukan blokade terhadap kapal yang menuju atau meninggalkan pelabuhan Iran mulai pukul 14:00 GMT.
Langkah drastis ini menandai babak baru ketegangan setelah kegagalan negosiasi damai yang sebelumnya berlangsung di Islamabad.
Dikutip dari Al Jazeera, berbeda dari ancaman awal, Komando Pusat Amerika Serikat (CENTCOM) kini mempersempit sasaran blokade hanya pada pelabuhan-pelabuhan domestik Iran.
Fokus utama operasi ini adalah memutus rantai pasokan peralatan militer serta menghambat arus pendapatan dari sektor minyak.
Strategi tersebut menjadi instrumen tekanan ekonomi terbaru Washington guna mengisolasi Teheran dari dukungan eksternal termasuk potensi kiriman senjata.
Jennifer Parker selaku pakar hukum maritim dari University of New South Wales memberikan catatan kritis terkait legalitas operasi ini.
Meskipun blokade laut diakui sebagai metode perang yang sah, terdapat prasyarat ketat yang tidak boleh dilanggar oleh militer.
Parker menekankan bahwa tindakan militer di perairan internasional tidak diperbolehkan merugikan stabilitas negara-negara netral di kawasan.
“Yang pertama adalah hal itu tidak boleh berdampak buruk pada negara-negara netral. Jadi, mereka tidak bisa memblokade Selat Hormuz, misalnya, karena itu akan berdampak pada negara-negara di dalam Teluk Persia,” ujar Parker kepada Al Jazeera.
Baca Juga: Perundingan Damai Gagal, Pemerintah Serukan Rakyat Iran Turun ke Jalan Tantang AS
Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa penutupan akses total terhadap Selat Hormuz secara hukum sulit dibenarkan karena mengganggu perdagangan global.
Kewajiban Melindungi Kebutuhan Dasar Sipil
Aspek kemanusiaan menjadi poin krusial kedua yang harus dipenuhi oleh pihak Amerika Serikat selama menjalankan blokade tersebut.
Hukum internasional melarang penggunaan blokade sebagai cara untuk membuat populasi sipil menderita kelaparan secara sengaja.
“Dua: Anda harus mengizinkan makanan masuk, dan Anda tidak boleh memberikan dampak buruk pada populasi sipil. Anda tidak boleh membuat populasi sipil kelaparan,” tegas Parker.
Oleh karena itu, pemeriksaan kapal harus tetap memberikan ruang bagi komoditas pangan dan kebutuhan medis yang mendesak.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
Terkini
-
Respons Kritik JK ke Pemerintahan Prabowo, Kaesang: Kita Butuh Suasana Tenang, Bukan Kegaduhan
-
Setelah Iran, AS Serang Kuba? Miguel Daz-Canel: Saya Siap Mati Demi Revolusi!
-
Dinilai Lebih Cepat dan Presisi, Bagaimana Teknologi AI BRIN Bantu Petakan Pesisir Pantura?
-
Diancam Trump Bakal Dikirim ke Neraka, Iran Siapkan 'Pusaran Maut' di Selat Hormuz
-
BMKG Rilis Peringatan Dini Hujan Ekstrem di Jabodetabek Hingga 17 April
-
Sindiran Telak Mark Carney ke Trump, Kanada Perkuat Gerakan Boikot Produk AS
-
Sinergi BNI dan Pemerintah Dorong Hunian Layak serta Ekonomi Rakyat di Manado
-
Kisah Anak-anak Iran di Tengah Perang: Aku Stres Banyak Suara Ledakan, Berlindung Agar Tak Terbunuh
-
Cuaca Ekstrem Terjang Jaktim Kemarin, Belasan Pohon Tumbang Timpa Ruko dan Kendaraan Warga
-
Wapres AS Kena Troll Kedubes Iran: Gagal Pimpin Negosiasi dan Disorot Usai Orban Kalah Pemilu