-
Amerika Serikat memulai blokade laut terhadap pelabuhan Iran untuk memutus rantai pasokan militer.
-
Pakar hukum menegaskan blokade harus menjamin akses pangan dan tidak boleh menyasar warga sipil.
-
CENTCOM memastikan kebebasan navigasi di Selat Hormuz tetap berlaku bagi kapal non-tujuan Iran.
Suara.com - Militer Amerika Serikat resmi memberlakukan blokade terhadap kapal yang menuju atau meninggalkan pelabuhan Iran mulai pukul 14:00 GMT.
Langkah drastis ini menandai babak baru ketegangan setelah kegagalan negosiasi damai yang sebelumnya berlangsung di Islamabad.
Dikutip dari Al Jazeera, berbeda dari ancaman awal, Komando Pusat Amerika Serikat (CENTCOM) kini mempersempit sasaran blokade hanya pada pelabuhan-pelabuhan domestik Iran.
Fokus utama operasi ini adalah memutus rantai pasokan peralatan militer serta menghambat arus pendapatan dari sektor minyak.
Strategi tersebut menjadi instrumen tekanan ekonomi terbaru Washington guna mengisolasi Teheran dari dukungan eksternal termasuk potensi kiriman senjata.
Jennifer Parker selaku pakar hukum maritim dari University of New South Wales memberikan catatan kritis terkait legalitas operasi ini.
Meskipun blokade laut diakui sebagai metode perang yang sah, terdapat prasyarat ketat yang tidak boleh dilanggar oleh militer.
Parker menekankan bahwa tindakan militer di perairan internasional tidak diperbolehkan merugikan stabilitas negara-negara netral di kawasan.
“Yang pertama adalah hal itu tidak boleh berdampak buruk pada negara-negara netral. Jadi, mereka tidak bisa memblokade Selat Hormuz, misalnya, karena itu akan berdampak pada negara-negara di dalam Teluk Persia,” ujar Parker kepada Al Jazeera.
Baca Juga: Perundingan Damai Gagal, Pemerintah Serukan Rakyat Iran Turun ke Jalan Tantang AS
Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa penutupan akses total terhadap Selat Hormuz secara hukum sulit dibenarkan karena mengganggu perdagangan global.
Kewajiban Melindungi Kebutuhan Dasar Sipil
Aspek kemanusiaan menjadi poin krusial kedua yang harus dipenuhi oleh pihak Amerika Serikat selama menjalankan blokade tersebut.
Hukum internasional melarang penggunaan blokade sebagai cara untuk membuat populasi sipil menderita kelaparan secara sengaja.
“Dua: Anda harus mengizinkan makanan masuk, dan Anda tidak boleh memberikan dampak buruk pada populasi sipil. Anda tidak boleh membuat populasi sipil kelaparan,” tegas Parker.
Oleh karena itu, pemeriksaan kapal harus tetap memberikan ruang bagi komoditas pangan dan kebutuhan medis yang mendesak.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
Terkini
-
AS Tiba-tiba Serang Iran, IRGC Balas Hantam Pangkalan Udara di Kuwait!
-
Tragedi TV Tabung di Atas Kepala Siswi SD, Akhir Tragis JN di Tangan Pemuda Haus Darah
-
Satu Keluarga Rugi Rp700 Juta, Jemaah Hanania Travel Geruduk Polda Metro Jaya
-
Siapa Dalangnya? Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Pembubaran Ibadah di Gereja Sewon Bantul
-
Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam
-
Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!
-
Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa
-
PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra
-
Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi: Ada Luka Benda Tajam dan Tumpul di Tubuh Korban
-
Keracunan atau Apa? 8 Fakta Tewasnya Sekeluarga di Tenda Kamping Temanggung