- Pemerintah menargetkan perluasan kuota magang domestik bagi 150.000 lulusan baru selama enam bulan untuk meningkatkan keterampilan kerja.
- Peserta magang memperoleh insentif setara UMR, pelatihan keterampilan, serta sertifikat sebagai nilai tambah dalam pengembangan karier profesional.
- Anggota DPR dan akademisi mengkhawatirkan risiko eksploitasi tenaga kerja murah dan perlunya pengawasan ketat terhadap perusahaan peserta program.
Suara.com - Pemerintah berencana menaikkan kuota program magang domestik hingga 150.000 peserta. Langkah ini disebut sebagai upaya memperluas akses kerja bagi lulusan baru yang selama ini kesulitan menembus pasar tenaga kerja formal.
Ekspansi ini melanjutkan tren peningkatan program magang dalam beberapa tahun terakhir, seiring tingginya jumlah lulusan yang belum terserap industri. Di saat yang sama, pemerintah juga tetap mempertahankan skema pengiriman tenaga magang ke luar negeri dalam jumlah terbatas.
Di atas kertas, program ini dirancang sebagai solusi dua arah: membuka peluang kerja sekaligus meningkatkan keterampilan tenaga kerja. Namun di tengah ambisi memperbesar kuota, muncul pertanyaan yang tak bisa dihindari: seberapa efektif magang benar-benar menjadi pintu masuk menuju pekerjaan tetap?
Di lapangan, magang kerap diposisikan sebagai tahap transisi yang tidak selalu berujung pada kepastian karier. Bagi sebagian lulusan, ini bisa menjadi kesempatan berharga. Namun bagi yang lain, magang bisa saja hanya menjadi siklus pengalaman tanpa kepastian pekerjaan.
Apa Itu Program Magang dan Hak yang Didapat Peserta?
Dalam kerangka kebijakan ketenagakerjaan, magang diposisikan sebagai program pelatihan kerja berbasis praktik langsung di dunia industri. Tujuannya bukan sekadar bekerja, melainkan memberi pengalaman, membantu peserta beradaptasi dengan lingkungan kerja, sekaligus meningkatkan keterampilan.
Berbeda dengan pekerja kontrak atau tetap, peserta magang tidak memiliki hubungan kerja penuh dengan perusahaan. Statusnya lebih dekat dengan peserta pelatihan, meskipun dalam praktiknya mereka tetap terlibat dalam aktivitas kerja sehari-hari.
Meski demikian, peserta magang tetap memiliki sejumlah hak dasar. Di antaranya berupa uang saku atau insentif, pelatihan keterampilan, pendampingan dari pembimbing kerja, hingga sertifikat pengalaman setelah program selesai.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menyebut program magang dirancang dengan dukungan insentif yang cukup bagi peserta.
Baca Juga: Menaker Usulkan Tambahan 150 Ribu Kuota untuk Magang Nasional 2026
“Program ini memberi insentif setara UMR. Kalau perusahaan ingin memberi lebih, itu diperbolehkan. Yang penting, ini jadi solusi nyata bagi lulusan baru,” kata Febrio.
Program magang pemerintah akan berlangsung selama enam bulan. Program ini diharapkan dapat menjadi jembatan awal bagi lulusan baru untuk memasuki dunia kerja.
Selain menambah pengalaman, peserta juga memperoleh nilai tambah dalam curriculum vitae (CV), yang dinilai dapat meningkatkan peluang saat melamar pekerjaan di masa mendatang.
Potensi Penyalahgunaan dan Ancaman Tenaga Kerja Murah
Seiring rencana perluasan program magang, kekhawatiran soal potensi penyalahgunaan mulai mengemuka. Sejumlah anggota DPR menilai, tanpa pengawasan ketat, program ini berisiko bergeser dari fungsi awal sebagai pelatihan menjadi skema tenaga kerja berbiaya rendah.
Anggota Komisi IX DPR RI, Sukur Nababan, mengingatkan perusahaan berpotensi memanfaatkan program ini untuk menekan biaya tenaga kerja.
“Jangan-jangan ini menjadi skenario upah murah. Perusahaan bisa mengkhayalkan pekerja tetap yang harus diupah mahal, lalu akhirnya memilih menggunakan tenaga magang saja,” ujar Sukur dalam rapat kerja bersama Kementerian Ketenagakerjaan di Gedung DPR, Jakarta, Januari 2026 lalu.
Ia juga menyoroti risiko yang lebih luas jika praktik tersebut tidak dikendalikan, termasuk kemungkinan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja tetap. Perusahaan yang tidak bertanggung jawab bisa saja menggantikan pekerja tetap dengan tenaga magang yang lebih murah.
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani juga menekankan pentingnya sistem pengawasan yang lebih komprehensif terhadap perusahaan yang mengikuti program ini.
“Harus ada early warning tentang bagaimana ekosistem yang disediakan perusahaan terhadap fresh graduate yang magang di tempat mereka,” kata Netty.
Ia menegaskan bahwa tujuan utama program magang tidak boleh melenceng dari pembinaan dan perlindungan peserta.
Tantangan Pengangguran dan Risiko Eksploitasi Lulusan Baru
Di sisi lain, program magang juga dihadapkan pada persoalan struktural ketenagakerjaan, terutama tingginya angka pengangguran lulusan perguruan tinggi.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2025 menunjukkan tingkat pengangguran terbuka lulusan perguruan tinggi mencapai 1,01 juta orang.
Selain itu, tren pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 2025 juga meningkat menjadi 88.519 kasus, naik dari 77.965 kasus pada 2024.
Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Zuly Qodir, melihat program magang sebagai kebijakan yang memiliki dua sisi. Di satu sisi membuka peluang, tetapi di sisi lain juga menyimpan potensi ketimpangan relasi kerja.
“Anggapan para pemilik usaha bahwa fresh graduate pasti lebih murah dan tidak banyak menuntut membuka kemungkinan eksploitasi tenaga kerja,” ujar Zuly.
Ia menegaskan bahwa status magang tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan perlindungan tenaga kerja. Harus ada jaminan bahwa tidak terjadi eksploitasi terhadap peserta, meskipun statusnya magang.
Zuly juga mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara kebutuhan industri dan perlindungan bagi lulusan baru.
“Dunia usaha memang membutuhkan tenaga terampil, dan perguruan tinggi menyediakannya. Tetapi bukan berarti mereka bisa dibayar murah,” tambahnya.
Program magang pada dasarnya dapat menjadi pintu masuk penting bagi lulusan baru untuk mengenal dunia kerja. Namun, tanpa pengawasan yang kuat dan aturan yang jelas, perluasan kuota magang juga berpotensi menimbulkan masalah baru, mulai dari ketidakpastian karier hingga risiko eksploitasi tenaga kerja muda.
Karena itu, tantangan ke depan bukan hanya memperbanyak jumlah peserta, tetapi memastikan program magang benar-benar menjadi sarana pembelajaran yang adil dan berkelanjutan bagi generasi pencari kerja.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking
Pilihan
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
Terkini
-
Respons Modus 'Surat Mundur', Wagub Jatim Minta Inspektorat Dalami Kasus OTT Bupati Tulungagung
-
Gelap Mata Demi 'Deposit' Judol: Pria di Makassar Bacok Istri dan Leher Sepupu hingga Tewas!
-
Ancaman Serangan Israel ke Iran Kembali Mencuat Usai Perundingan Damai Gagal Total
-
Apa Itu Blanket Overflight? Berbahaya Bagi Kedaulatan RI, Rumornya Bakal Diteken Menhan
-
Proyek Pedestrian Rasuna Said Mulai Bikin Macet, Pramono: Nggak Mungkin Bangun Tidak Ada Efek
-
Kenapa Blokade Selat Hormuz Akan Sangat Bahaya untuk Dunia?
-
Dokumen Bocor! Menhan Sjafrie Teken Perjanjian Akses Udara Tanpa Izin di Washington?
-
Soal Isu Izin Terbang Militer AS di Wilayah Udara RI, DPR Minta Pemerintah Buka-Bukaan
-
Pengamat Sebut Demokrasi RI Tunjukkan Daya Tahan, Perbedaan Pendapat Dikelola Baik di Era Prabowo
-
Survei Poltracking: Kepuasan ke Pemerintahan Prabowo-Gibran Tetap Tinggi di Tengah Tekanan Global