- Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 346 warga negara asing dalam Operasi Wirawaspada di seluruh Indonesia pada 7–11 April 2026.
- Pelanggaran didominasi penyalahgunaan izin tinggal, dengan warga negara Tiongkok menjadi kelompok terbanyak yang terjaring dalam operasi penegakan hukum tersebut.
- Imigrasi akan memproses hukum para pelanggar serta memperketat pengawasan terhadap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing secara tidak resmi.
Suara.com - Direktorat Jenderal Imigrasi menciduk sebanyak 346 warga negara asing (WNA) akibat melakukan pelanggaran keimigrasian.
Ratusan WNA tersebut terjaring dalam Operasi Wirawaspada yang dilaksanakan pada 7–11 April 2026 di seluruh wilayah Indonesia.
Adapun, mayoritas pelanggaran yang dilakukan berupa penyalahgunaan izin tinggal, pemberian keterangan yang tidak sesuai, hingga pelanggaran hukum lainnya.
“Jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah penyalahgunaan izin tinggal sebanyak 214 kasus atau sekitar 61 persen dari total pelanggaran,” kata Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko di kantornya, Senin (13/4/2026).
Selain itu, terdapat 24 kasus pelanggaran berupa overstay atau tinggal melebihi batas izin yang diberikan.
Sementara itu, pelanggaran lainnya meliputi ketidakmampuan menunjukkan dokumen perjalanan serta alamat yang tidak sesuai dengan izin tinggal.
Dari sisi kewarganegaraan, WNA asal Tiongkok menjadi yang paling banyak terjaring dalam operasi ini, yakni sebanyak 183 orang. Disusul oleh Pakistan sebanyak 21 orang dan Nigeria sebanyak 20 orang.
“Dari segi kewarganegaraan, warga negara Republik Rakyat Tiongkok menjadi kelompok yang terbanyak terjaring dalam operasi kali ini, yaitu sebanyak 183 orang, diikuti oleh Pakistan sebanyak 21 orang, dan Nigeria 20 orang,” ujar Hendarsam.
Untuk menekan pelanggaran serupa, pihaknya akan memperkuat pengawasan serta penindakan terhadap perusahaan industri dan pertambangan yang mempekerjakan tenaga asing tidak sesuai dengan klasifikasi dan perizinan.
Baca Juga: Buronan Interpol dan Bos Mafia Asal Inggris Akhirnya Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai
“Kami juga akan melakukan pengawasan, memperkuat pengawasan terhadap perusahaan penanaman modal asing, terutama yang fiktif, yang kerap digunakan sebagai sarana penyalahgunaan izin tinggal,” lanjutnya.
Langkah tersebut sejalan dengan upaya pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang sehat, tertib, dan bertanggung jawab.
Terhadap ratusan WNA yang terjaring, Imigrasi akan melakukan pengembangan kasus serta melanjutkan proses hukum keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pada prosesnya, Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus bekerja sama dengan seluruh pihak terkait dalam rangka menjaga keamanan negara dan memastikan penegakan hukum yang berkeadilan,” pungkas Hendarsam.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
Terkini
-
Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah
-
Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang
-
Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru
-
Kejagung Seret Marcella Santoso ke Kasasi, Incar Pencabutan Izin Praktik Advokat
-
Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
-
MAKI Desak Jaksa Tak Gentar Usut Dugaan Tambang Ilegal Kaltara yang Seret Nama Karuna Murdaya
-
Gegana Tak Sanggup? Ahli Nuklir UGM Turun Tangan Selidiki Api Misterius di Sleman
-
Misteri Belasan Luka Tusuk Balita di Bekasi Terungkap, Paman Sendiri Jadi Tersangka
-
Bawa Bukti ke Kejagung, PT PMM Bantah Tuduhan Penyelundupan: Itu Fitnah, Kasum TNI Salah Info
-
Sahroni Geram WNA Brunei Bikin Onar di Blok M: Segerakan Deportasi dan Blacklist