- Menteri Pertahanan RI dan AS menyepakati Kemitraan Kerja Sama Pertahanan Utama di Pentagon pada 13 April 2026.
- Kerja sama ini mencakup modernisasi organisasi, pendidikan militer profesional, serta ekspansi latihan militer untuk stabilitas regional.
- Pemerintah menegaskan bahwa pembahasan akses ruang udara bagi militer AS saat ini masih dalam tahap pengkajian.
Dalam pernyataan resminya, Kemenhan RI menjelaskan bahwa saat ini kedua negara masih dalam tahap pembahasan mengenai Letter of Intent (LoI).
Dokumen yang beredar disebut masih merupakan draf awal yang sedang dikaji secara mendalam oleh internal pemerintah Indonesia.
"Draf tersebut belum bersifat final dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat," tegas pihak Kementerian Pertahanan dalam keterangan tertulisnya.
Kemenhan juga menggarisbawahi bahwa kontrol penuh atas ruang udara nasional merupakan hak prerogatif dan kedaulatan mutlak Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Setiap bentuk kerja sama militer dengan negara lain dipastikan akan selalu mengedepankan perlindungan kedaulatan nasional serta tunduk sepenuhnya pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Di sisi lain, dinamika hubungan pertahanan kedua negara terus menunjukkan intensitas yang tinggi.
Keberadaan ruang udara Indonesia yang strategis, karena berada di antara dua samudera dan dua benua, memang menjadikan wilayah udara Nusantara sebagai jalur krusial bagi mobilitas militer global. Oleh karena itu, langkah pemerintah dalam mengelola akses ini menjadi perhatian serius dari berbagai pihak, baik domestik maupun internasional.
Berita Terkait
-
Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi
-
Donald Trump Peringatkan China soal Pasokan Senjata ke Iran
-
Perundingan AS - Iran di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan
-
Dokumen Bocor! Menhan Sjafrie Teken Perjanjian Akses Udara Tanpa Izin di Washington?
-
Soal Isu Izin Terbang Militer AS di Wilayah Udara RI, DPR Minta Pemerintah Buka-Bukaan
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Bupati Mimika Johannes Rettop Raih KWP Award 2026, Kepala Daerah Paling Inovatif
-
Bahlil Lapor ke Prabowo, Pasokan Minyak Rusia untuk RI Masuk Tahap Akhir
-
Penampakan Duit Rp11 Miliar yang Disita Kejagung dari Kantor Produser Film Agung Winarno
-
BGN Prioritaskan Motor Listrik untuk Wilayah Terpencil
-
Duel Maut Lawan Beruang: Petani Karet di OKU Luka Parah hingga Dilarikan ke RS
-
Kejagung Sita Uang Tunai dan Emas di Kantor Tersangka TPPU Zarof Ricar
-
Amerika Serikat Siapkan 10.000 Tentara Tambahan Antisipasi Perang Lanjutan Melawan Iran
-
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di UBL Memanas, Dosen Terduga Pelaku Laporkan Balik Mahasiswi
-
Walhi Soroti Pertemuan Satgas PKH dengan Gubernur Sherly Tjoanda, Ada Apa?
-
RUU Pemilu Jadi Tarik Ulur: Demokrat Nilai Tak Perlu Buru-Buru, Golkar Minta Segera Dibahas