- Pakar militer Al Araf menyatakan peradilan militer rentan intervensi atasan yang menghambat prinsip peradilan jujur dan terbuka.
- Sistem ANKUM dan PAPERA berpotensi menghentikan penanganan kasus korupsi atau pelanggaran HAM yang melibatkan aktor militer utama.
- Ahli mengusulkan agar anggota militer diadili melalui peradilan umum pada masa damai seperti praktik di Jerman dan Belanda.
Suara.com - Pakar militer Universitas Brawijaya, Al Araf, menilai peradilan militer berpotensi besar mendapatkan intervensi dari atasan sehingga prosesnya bisa dihentikan pada level tertentu.
Pandangan itu disampaikan Al Araf saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam Sidang Perkara Nomor 260/PPU-XXIII/2025, yang merupakan sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi dalam permohonan judicial review Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Menurut Al Araf, prinsip-prinsip dalam sistem militer tidak memenuhi fair trial, yakni prinsip fundamental peradilan yang menjamin setiap orang berhak atas proses hukum yang jujur, tidak memihak, dan terbuka.
Hal itu, kata dia, disebabkan oleh keberadaan ANKUM (Atasan yang Berhak Menghukum) dan PAPERA (Perwira Penyerah Perkara).
"Jadi menyambung juga pertanyaan-pertanyaan oleh Pak Ketua Majelis yang terhormat, bukan hanya soal empiris tapi sistemnya memang bermasalah. Keberadaan posisi Ankum, keberadaan posisi Papera membuka ruang potensi untuk intervensi terhadap kasus-kasus yang terjadi," kata Al Araf, Selasa (14/4/2026).
"Ini yang tidak, ini yang berbeda dengan sistem peradilan umum yang tidak mengenal ruang itu," sambung Al Araf.
Ia mencontohkan kasus-kasus kejahatan seperti korupsi yang melibatkan level atas. Menurutnya, perkara semacam itu berpotensi dihentikan sebelum menyentuh aktor utama.
"Dalam beberapa kasus misalkan dalam penanganan-penanganan kasus seperti korupsi, pengadaan yang melibatkan misalkan anggota militer, pasti ada upaya-upaya untuk menghentikan levelnya sampai di sini. Dalam kasus-kasus pelanggaran HAM juga sama," kata Al Araf.
Dampak dari intervensi itu justru kerap mengorbankan anggota militer lain. Padahal, aturan mengenai pidana militer seharusnya dapat memberikan perlindungan agar mereka tidak menjadi korban.
Baca Juga: Bukan Sekadar Melintas, Pesawat Militer AS Dikhawatirkan 'Scanning' Data Rahasia Indonesia
"Yang Mulia sering kali anggota menjadi korban dalam proses yang terjadi. Sementara atasan tidak dihukum," kata Al Araf.
Ia mencontohkan kasus penyiraman air keras terhadap Andire Yunus. Menurutnya, tidak mungkin kejahatan tersebut hanya dilakukan oleh empat anggota, melainkan ada kemungkinan perintah secara struktural.
Ikut Mazhab Jerman dan Belanda
Lebih lanjut, Al Araf menegaskan tren di dunia kini berubah. Negara lain, seperti Jerman dan Belanda, hanya menerapkan peradilan militer pada situasi perang. Sementara dalam masa damai, anggota militer yang melakukan tindak pidana umum diadili melalui peradilan umum.
"Jadi mazhab saya sebenarnya mazhab di Jerman dan di Belanda karena kepentingan keberadaan peradilan militer sesungguhnya sifatnya hanya ad hoc ketika ada kepentingan untuk perang maka dia digelar. Pada era masa damai kalau anggota militer melanggar tindak pidana umum dia masuk peradilan umum. Jadi berbedanya itu," kata Al Araf.
Al Araf mencontohkan, apabila seorang tentara membocorkan rahasia negara dalam situasi damai, maka seharusnya diadili melalui peradilan umum.
"Misalkan Anda membocorkan kerahasiaan dalam konstruksi era damai ya Anda masuk dalam peradilan umum karena sudah diatur di dalam tentang kerahasiaan dan keterbukaan informasi," ujarnya.
Berita Terkait
-
Bukan Sekadar Melintas, Pesawat Militer AS Dikhawatirkan 'Scanning' Data Rahasia Indonesia
-
Perkuat Otot Militer, RI-AS Resmi Bentuk MDCP: Fokus Teknologi Bawah Laut
-
Hizbullah Mau Baikkan dengan Israel, Syaratnya...
-
Benarkah Langit RI akan Dibuka untuk Pesawat Tempur AS? Kemhan Tegaskan Perjanjian Belum Final
-
Indonesia dan AS Resmi Perkuat Kemitraan Pertahanan, Fokus Modernisasi hingga Latihan Militer
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Digaji Rakyat tapi Maling, Birokrat dan BUMN Nakal Siap-siap Kena Sikat
-
Rumah Sentul Jadi Materi Pemeriksaan, Febrie Klaim Sudah Dihibahkan ke Anaknya
-
Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
-
Prabowo Pasang Badan untuk Petani, Minta Pengkritik Harga Beras Tanam Padi Sendiri
-
Hotman Paris: Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tapi Isinya Milik Orang Lain
-
Didampingi Hotman Paris, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lolos dari Penahanan Usai Diperiksa 10 Jam
-
Dosen UGM Diancam Sebar Data Pribadi hingga Dilacak Lewat Google Maps Usai Kritik Menteri PU
-
Hadiri Rakorwil PSI Bengkulu, Kaesang Pangarep: Masa Gajah Kalah dari yang Lain?
-
Balita Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Kemen PPPA Usul Asesmen Pengasuhan Sebelum Menikah
-
Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Remaja Pengancam Pakai Golok di Citeureup Diringkus Polisi