News / Nasional
Selasa, 14 April 2026 | 19:03 WIB
Penasihat Senior LAB 45, Andi Widjajanto. [Tangkapan layar]
Baca 10 detik
  • Andi Widjajanto menyatakan Selat Malaka merupakan jalur logistik krusial bagi Amerika Serikat dalam menghadapi potensi konflik militer.
  • Indonesia akan menerapkan prinsip hak lintas damai UNCLOS 1982 bagi kapal asing selama belum terjadi perang terbuka.
  • Jika eskalasi memuncak menjadi perang terbuka, wilayah strategis Indonesia berisiko menjadi target serangan militer pihak yang bertikai.

Suara.com - Ketegangan geopolitik global berpotensi menyeret Indonesia ke dalam pusaran konflik, terutama melalui jalur-jalur strategis perdagangan dunia seperti Selat Malaka.

Hal itu diungkap Penasihat Senior LAB 45, Andi Widjajanto  dalam sebuah diskusi di kanal YouTube Rhenald Kasali.

Menurutnya Selat Malakan bukan sekadar jalur niaga, tetapi juga memiliki dimensi militer yang krusial dalam skenario perang modern. Ia juga menyebut Selat Malaka merupakan choke point paling penting secara global.

“Yang paling besar kalau dari sisi niaga ya, Selat Malaka nomor satu. Lalu Selat Hormuz nomor dua dari sisi lalu lintas terutama energi minyak ya. Lalu ada Terusan Suez, ada Terusan Panama, dan seterusnya,” ujarnya, dikutip Selasa (14/4/2026).

Mantan Gubernur Lemhanas itu juga menegaskan kekhawatiran utama saat ini bukan konflik antarnegara pengelola Selat Malaka, melainkan potensi eskalasi di Laut Cina Selatan dan Taiwan.

Dalam skenario tersebut, Selat Malaka dinilai akan menjadi jalur logistik penting bagi militer Amerika Serikat. Armada AS dari Diego Garcia diperkirakan melintasi Selat Malaka, sementara dari Australia melalui skema AUKUS akan melewati Selat Lombok.

"Tidak ada perang antar tiga negara yang mengelola Selat Malaka, tapi itu akan menjadi bagian dari supply chain-nya logistik lines-nya Amerika Serikat untuk mendukung perang di Natuna atau di Taiwan," jelas Andi.

Ketegangan ini bukan sekadar teori. Andi menceritakan pengalamannya dalam Paris Defense Strategic Forum, di mana pihak Prancis secara eksplisit bertanya apakah Indonesia akan mengizinkan kapal induk mereka, De Gaulle, merapat jika perang pecah.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Andi menegaskan bahwa keputusan sangat bergantung pada tingkat eskalasi. Ia menjelaskan, jika belum ada pernyataan perang terbuka, maka Indonesia tetap mengacu pada UNCLOS 1982 dengan prinsip innocent passage atau hak lintas damai.

Baca Juga: Apa Saja Efek Blokade Selat Hormuz oleh AS? Ini 5 Konsekuensinya

“Kalau seandainya itu memang belum ada pernyataan terbuka perang, kita harus pakai UNCLOS '82, ya innocent passage. Berarti kalau ada hak lintas damai, ya itu harus diberikan kepada siapa pun yang akan lewat alur laut kepulauan kita,” ujarnya.

Andi menambahkan, jalur seperti Selat Malaka dan Selat Sunda yang termasuk ALKI I wajib memberikan akses tersebut, meskipun Indonesia tetap tidak mengizinkan militerisasi di wilayahnya. Namun, ia menekankan bahwa aktivitas lintas damai tetap disertai sejumlah syarat teknis.

“Tapi kalau seandainya dia memang hak lintas damai dan ingin mengisi logistik secara damai itu ada syaratnya. Misalnya begitu masuk Malaka harus kecepatan berapa, setiap sekian jam harus melaporkan, sinyalnya tidak boleh mati,” jelasnya.

Ancaman Rudal Cina di Wilayah Indonesia

Lebih lanjut, Andi mengingatkan bahwa situasi akan berubah drastis jika konflik meningkat menjadi perang terbuka. Dalam kondisi tersebut, Indonesia harus mempertimbangkan kembali prinsip politik luar negeri bebas aktif.

“Tapi begitu eskalasinya naik dan sudah ada pernyataan perang terbuka, nah di situ masalahnya,” katanya.

Load More