- Mantan Syahbandar Kolaka, Supriadi, tertangkap kamera berada di sebuah coffee shop Kendari pada 14 April 2026.
- Terpidana korupsi nikel tersebut seharusnya menjalani masa hukuman lima tahun penjara di balik jeruji besi.
- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan kini menindak tegas Supriadi dengan menempatkannya di sel isolasi serta memeriksa petugas pengawal.
Suara.com - Mantan Kepala Syahbandar Kolaka, Supriadi, mendadak menjadi sorotan publik usai terekam kamera warga berada di sebuah coffee shop di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (14/4/2026).
Padahal, Supriadi merupakan terpidana kasus korupsi pertambangan nikel yang seharusnya menjalani masa hukuman di balik jeruji besi atas perbuatannya yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Menanggapi video yang viral tersebut, Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, memastikan pihaknya telah menurunkan tim khusus untuk mengusut kejadian ini.
“Sedang dilakukan pemeriksaan oleh tim gabungan Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Sat Ops Patnal) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Tenggara, semua pihak terkait baik warga binaannya maupun petugas,” ujar Rika, Kamis (16/4/2026).
Berikut 7 fakta terkait sosok Supriadi dan kasus yang menjeratnya:
1. Sosok Supriadi
Supriadi bukan figur biasa. Ia pernah menjabat sebagai Kepala Unit Pelaksana Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II atau Syahbandar Kolaka.
Sebagai otoritas pelabuhan, ia memiliki kewenangan besar dalam mengatur lalu lintas kapal. Namun, jabatan tersebut justru disalahgunakan untuk melegalkan aktivitas tambang nikel ilegal. Ia akhirnya dicopot dari jabatannya pada Mei 2025.
2. Dalang Skandal ‘Dokumen Terbang’
Baca Juga: BPKP Bongkar Borok Proyek Chromebook: Negara Rugi Rp2,1 Triliun, Ini Rinciannya
Dalam persidangan, Supriadi terbukti sebagai aktor utama dalam skandal 'dokumen terbang'. Ia menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk kapal pengangkut ore nikel dari lahan ilegal.
Untuk menyamarkan praktik tersebut, ia menggunakan dokumen RKAB milik perusahaan lain agar aktivitas tampak legal.
3. Vonis 5 Tahun dan Denda Miliaran
Pada 9 Februari 2026, Pengadilan Negeri Kendari menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Supriadi. Ia juga dikenai denda Rp200 juta serta kewajiban membayar uang pengganti Rp1,225 miliar. Kasus ini merupakan bagian dari skandal besar dengan total kerugian negara mencapai Rp233 miliar.
4. Viral Kepergok di Coffee Shop
Aksi Supriadi terungkap saat ia terlihat santai di sebuah coffee shop kawasan eks MTQ, Kendari. Dalam video, ia tampak mengenakan peci putih dan didampingi pria berseragam yang diduga petugas pengawal. Ia bahkan disebut berada di ruang VVIP sejak pagi hingga sempat keluar untuk salat sebelum kembali lagi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
"Nyaman Bersama Mandiri", Langkah Bank Mandiri Jaga Kenyamanan Nasabah Dari Transaksi Hingga Layanan
-
Tak Melulu Jawa, Film Suanggi: Ilmu Kutukan Siap Teror Bioskop Lewat Horor Indonesia Timur
-
Ada KJ Apa, Netflix Umumkan Jajaran Pemain Serial Myron Bolitar
-
Zulhas Minta Waktu Sebulan ke Prabowo untuk Benahi Tata Kelola MBG
-
Cekcok saat Rapat, 2 Pentolan Golkar Riau Ditantang Duel di Atas Ring Tinju
-
5 HP Murah Terbaik untuk Ojol Menurut Review, Performa Gacor Mulai Rp1 Jutaan
-
Lebih Kejam dari Ghosting: Kenali Breadcrumbing, Jebakan Cinta yang Menguras Mental
-
AHM Dorong Transformasi Layanan Melalui KLHN 2026
-
Park Ji Hyun dan Lee Jong Suk Berpotensi Bintangi Drama Misteri 'Paradise'
-
Jelang Piala AFF 2026, Stadion Pakansari Dipoles Rp8 Miliar untuk Timnas Indonesia