News / Nasional
Rabu, 15 April 2026 | 15:10 WIB
Narapidana kasus korupsi tambang nikel, Supriadi bebas berkeliaran hingga masuk ke kedai kopi di Kendari, Sulawesi Tenggara. [Tangkapan layar]
Baca 10 detik
  • Narapidana korupsi nikel, Supriadi, kedapatan berkeliaran di kafe Kendari tanpa pengawalan ketat pada Selasa, 14 April 2026.
  • Ditjenpas menurunkan tim gabungan untuk memeriksa seluruh pihak terlibat terkait dugaan pelanggaran prosedur pengawalan narapidana tersebut.
  • Pihak berwenang akan memberikan sanksi tegas hingga pencopotan jabatan bagi petugas yang terbukti melanggar aturan berlaku.

Suara.com - Video seorang narapidana kasus korupsi tambang nikel, Supriadi bebas berkeliaran hingga masuk ke kedai kopi di Kendari, Sulawesi Tenggara, viral di media sosial dan memicu sorotan publik.

Dalam video yang diunggah akun Instagram @okemi.id, Supriadi yang merupakan Mantan Kepala Syahbandar Kolaka tersebut terlihat berjalan bersama seorang petugas dan masuk ke sebuah kafe.

Aktivitas itu dipersoalkan karena dilakukan di luar rutan tanpa pengawalan ketat.

"Supriadi terpantau berada di ruang VVIP Coffee Shop Ara Ara, Jalan Abunawas, sejak sekitar pukul 10.00 WITA," tulis akun tersebut, Selasa (14/4/2026).

Supriadi diketahui berstatus terpidana kasus korupsi terkait perizinan pertambangan nikel di Kolaka. Ia divonis 5 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

Selain itu yang bersangkutan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,255 miliar setelah terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam kasus pengangkutan nikel ilegal yang merugikan negara hingga Rp233 miliar.

Terkait video viral tersebut, Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas Rika Aprianti menyebut tim gabungan telah diturunkan untuk mendalami kejadian tersebut.

“Sedang dilakukan pemeriksaan oleh tim gabungan Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Sat Ops Patnal) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Tenggara, semua pihak terkait baik warga binaannya maupun petugas,” kata Rika kepada wartawan, Rabu (15/4/2026).

Berdasar informasi awal, Rika mengungkap peristiwa itu terjadi usai Supriadi menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK). Ia juga menegaskan pemeriksaan akan menyasar seluruh pihak, mulai dari pimpinan hingga petugas pengawal.

Baca Juga: Manuver Putra Mahkota 'Raja Minyak' Lolos Jerat Korupsi Pertamina

“Sesuai arahan Bapak Menteri bahwa akan dilakukan pemeriksaan mulai dari Kepala Lapas, Kepala Pengamana Lapas hingga petugas yang mengawal terhadap kejadian yang dimaksud. Dan apabila terbukti adanya pelanggaran maka akan ditindak sesuai dengan peraturan yg berlaku, sampai dengan pencopotan jabatan,” tegasnya.

Ditjenpas juga membuka kemungkinan pemberian sanksi terhadap narapidana jika terbukti melanggar aturan.

“Mohon dukungannya selalu untuk kami melakukan pembinaan sekaligus menegakkan aturan, sebagai bagian penting dalam pelaksanaan Pemasyarakatan warga binaan,” katanya.

Load More