News / Nasional
Kamis, 16 April 2026 | 12:08 WIB
Narapidana kasus korupsi tambang nikel, Supriadi bebas berkeliaran hingga masuk ke kedai kopi di Kendari, Sulawesi Tenggara. [Tangkapan layar]
Baca 10 detik
  • Mantan Syahbandar Kolaka, Supriadi, tertangkap kamera berada di sebuah coffee shop Kendari pada 14 April 2026.
  • Terpidana korupsi nikel tersebut seharusnya menjalani masa hukuman lima tahun penjara di balik jeruji besi.
  • Direktorat Jenderal Pemasyarakatan kini menindak tegas Supriadi dengan menempatkannya di sel isolasi serta memeriksa petugas pengawal.

5. Manfaatkan Celah Sidang PK

Keberadaan Supriadi di luar rutan bermula dari permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya. Sebagai pemohon, ia memang diizinkan menghadiri sidang. Namun, setelah sidang selesai, ia tidak langsung kembali ke rutan dan justru mampir ke coffee shop yang berjarak sekitar 4–5 km dari lokasi tahanan.

6. Terima Upeti hingga Rp100 Juta per Kapal

Dalam persidangan terungkap, Supriadi menerima dana koordinasi Rp70–100 juta untuk setiap kapal tongkang.

Dengan total aktivitas mencapai 56 kali, nilai suap yang diterima diperkirakan menembus lebih dari Rp1,2 miliar.

7. Berakhir di Sel Isolasi

Akibat aksinya yang viral, Supriadi kini dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Kendari di Baruga dengan pengamanan lebih ketat.

Ia langsung ditempatkan di sel isolasi sebagai sanksi disiplin. Sementara itu, petugas yang mengawalnya juga tengah diperiksa dan terancam sanksi berat.

Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan terhadap narapidana, terutama dalam situasi pengawalan di luar rutan.

Baca Juga: BPKP Bongkar Borok Proyek Chromebook: Negara Rugi Rp2,1 Triliun, Ini Rinciannya

Reporter: Tsabita Aulia
 

Load More