- Auditor BPKP mengungkapkan kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2020–2022.
- Kerugian negara tersebut bersumber dari mark-up harga pengadaan unit Chromebook serta biaya Chrome Device Management yang tidak sesuai.
- Keterangan ahli dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta membuktikan adanya ketidaksesuaian spesifikasi serta harga barang di atas nilai wajar.
Suara.com - Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Dedy Nurmawan Susilo, mengungkapkan temuan kerugian negara senilai Rp2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Pernyataan tersebut disampaikan Dedy saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026) lalu.
Dedy memaparkan bahwa total kerugian tersebut bersumber dari dua komponen utama yakni Pengadaan Unit Chromebook, kerugian sebesar Rp1,56 triliun yang terakumulasi selama tiga tahun anggaran (2020, 2021, dan 2022) dan Pengadaan Chrome Device Management (CDM) dengan kerugian sebesar Rp621,3 miliar.
"Sehingga total dari tiga tahun tadi (2020–2022) kerugiannya sebesar Rp1,5 triliun, dan untuk pengadaan CDM negara mengalami kerugian sebesar Rp621,3 miliar," ujar Dedy di hadapan majelis hakim.
Menurut Dedy, angka tersebut didapat dari penghitungan selisih antara harga pengadaan dengan nilai wajar barang di pasar, adanya ketidaksesuaian spesifikasi, serta ketidaktepatan sasaran kebutuhan proyek di sektor pendidikan.
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menegaskan bahwa pemaparan ahli BPKP didasarkan pada bukti dokumen audit yang valid. Ia menampik adanya intervensi dari pihak jaksa terhadap hasil audit tersebut.
"Inilah bentuk objektivitas ahli. Hal ini membuktikan bahwa JPU tidak memaksa atau memesan hasil audit tertentu," kata Roy.
Roy menjelaskan bahwa ahli menggunakan metode akuntansi yang komprehensif, mulai dari pengecekan dokumen impor hingga perjanjian distributor.
Auditor bahkan telah memberikan margin maksimal untuk menentukan harga wajar. Namun, harga yang dibayarkan tetap ditemukan jauh lebih tinggi atau telah melalui proses mark-up.
Baca Juga: Terseret Dugaan Kasus Korupsi, Nadiem Makariem Akui Kurang Pahami Budaya Birokrasi
Dalam persidangan juga terungkap disparitas harga yang signifikan. Roy menyebutkan bahwa mantan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah, Hanif Muhammad, memperoleh harga perbandingan sekitar Rp3,2 juta.
Bahkan, terdakwa Ibrahim Arief (IBAM) mengakui melakukan pembelian hanya dengan harga Rp2 juta pada tahun 2022.
Terkait perdebatan harga referensi, Roy menyatakan bahwa saksi teknis telah mengakui bahwa survei e-katalog dalam kasus ini tidak memiliki referensi pembentukan harga yang akurat.
Roy juga meminta tim penasihat hukum terdakwa untuk lebih fokus mengikuti alur pembuktian di persidangan agar tidak terjadi pengulangan materi yang menghambat proses hukum.
"Semua sudah diperlihatkan di persidangan, makanya saya minta agar para pengacara fokus melakukan pembelaan. Catat apa yang terjadi, jangan hanya melayangkan protes tanpa dasar. Jangan sampai materi yang sudah diungkapkan harus diulang-ulang sehingga memperlambat persidangan," tambah dia.
Berita Terkait
-
Terseret Dugaan Kasus Korupsi, Nadiem Makariem Akui Kurang Pahami Budaya Birokrasi
-
Nadiem Sebut Audit Kerugian Negara Rp2,1 Triliun Hasil Rekayasa: Terbukti di Sidang
-
Korupsi Petral Bikin Harga Premium Melejit, Kejagung Gandeng BPKP Hitung Total Kerugian Negara!
-
Polemik Kasus Chromebook dan Ancaman Trial by The Press di Era Digital
-
BPKP Tegaskan Kerugian Rp1,5 T Kasus Korupsi Chromebook Nyata, Ini Penjelasannya
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Medco E&P Perkuat Ekonomi Warga Muba Lewat Budidaya Lele Berkelanjutan
-
Prabowo Didesak Evaluasi KDKMP, Dinilai Menyimpang dari Semangat Koperasi
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Perkuat Sinergi, Buka Jalan Pendidikan bagi Putra-Putri Daerah
-
AHY dan Merry Riana Hadir Bersama Sahabat Ojol, Nobar Piala Dunia 2026
-
PTBA Dukung Pengungkapan Tambang Batubara Ilegal di Muara Enim, 11 Tersangka Ditangkap
-
KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi Gubernur Jambi dan Bupati Tebo
-
Ahli Ekonomi UGM di Sidang PTUN: ART Indonesia-AS Bukan Sekadar Soal Tarif
-
Mega Korupsi Jampidsus Ganggu Ekonomi Nasional dan Kepercayaan Investor
-
Gianni Infantino Dilaporkan ke IOC Buntut Kontroversi Penangguhan Kartu Merah Balogun
-
Bank Jambi Dibobol, Dana Rp144,82 Miliar Diduga Dicuci Lewat Kripto