- Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak penegakan proses hukum yang adil bagi aktivis Andrie Yunus di Pengadilan Militer Jakarta.
- Empat oknum anggota BAIS TNI akan diadili atas dugaan penyiraman air keras karena motif dendam pribadi terhadap korban.
- Sidang perdana kasus penganiayaan tersebut dijadwalkan akan berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada tanggal 29 April 2026.
Suara.com - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan pentingnya proses hukum yang adil dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Pesan singkat itu disampaikan Puan menjelang persidangan para tersangka yang akan digelar di peradilan militer. Ia menyebut keadilan harus menjadi prioritas utama dalam memutus perkara tersebut.
"Berikan proses yang adil dan seadil-adilnya. Ya, makasih ya," ujar Puan di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (16/4/2026).
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus akan memasuki tahap persidangan setelah berkas perkara keempat terdakwa, yakni Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES dari anggota BAIS TNI, dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, menyatakan motif sementara para terdakwa diduga karena dendam pribadi.
"Untuk motif, sampai dengan saat ini, yang kami dalami melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP), bahwa motif yang dilakukan oleh para terdakwa ini masih dendam pribadi terhadap saudara AY," kata Andri, Kamis (16/4/2026).
Dendam tersebut disinyalir berakar dari peristiwa pada tahun 2025. Saat itu, Andrie Yunus nekat menerobos rapat tertutup pembahasan revisi Undang-Undang TNI yang digelar di sebuah hotel di Jakarta.
Meski mengakui adanya keterkaitan dengan persitiwa itu, Andri menegaskan bahwa motif ini akan diuji lebih dalam di meja hijau.
"Iya, ada, tapi lebih jelasnya bisa kita lihat dan dengarkan pembuktian di persidangan nanti," ucap Andri.
Baca Juga: Ketua Ombudsman Jadi Tersangka, DPR Syok dan Desak Konsolidasi Internal
Adapun terkait desakan koalisi masyarakat sipil yang menduga pelaku mencapai belasan orang, Andri menyatakan pihaknya terbuka pada fakta persidangan.
Sementara Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta,Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, mengatakan sidang perdana akan digelar pada akhir April.
"Atas dasar itu, kami mempertimbangkan hari Rabu. Sehingga, sementara ini, kami jadwalkan sidang perdana pada Rabu, 29 April 2026," kata Fredy.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Iran Ancam Tutup Laut Merah, Apa Dampaknya bagi Dunia?
-
Citra Satelit Ungkap Penghancuran Sistematis Desa Lebanon Selatan Oleh Israel, Ini Wujudnya
-
Dinilai Terlalu Provokatif, Mabes Polri Didesak Usut Dugaan Makar dari Pernyataan Saiful Mujani
-
27 Psikiater Analisis Kondisi Mental Donald Trump, Apa Hasilnya?
-
KontraS Ragukan Motif Dendam Pribadi dalam Kasus Andrie Yunus, Soroti Dugaan Putus Rantai Komando
-
Ironi Ketua Ombudsman Hery Susanto: Jadi Tersangka Kejagung, Padahal Baru Seminggu Dilantik Prabowo
-
Skandal Suaka LGBT, Warga Pakistan dan Bangladesh Ngaku Gay Demi Jadi Warga Negara Inggris
-
Studi Ungkap Cukai RI Gagal Bikin Rokok Mahal
-
Terungkap! Begini Modus Ketua Ombudsman 'Atur' Kebijakan Demi Muluskan Bisnis Tambang PT TSHI
-
13 Ribu SPPG Sudah Bersertifikat, yang Bandel Terancam Disetop Sementara