- Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak penegakan proses hukum yang adil bagi aktivis Andrie Yunus di Pengadilan Militer Jakarta.
- Empat oknum anggota BAIS TNI akan diadili atas dugaan penyiraman air keras karena motif dendam pribadi terhadap korban.
- Sidang perdana kasus penganiayaan tersebut dijadwalkan akan berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada tanggal 29 April 2026.
Suara.com - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan pentingnya proses hukum yang adil dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Pesan singkat itu disampaikan Puan menjelang persidangan para tersangka yang akan digelar di peradilan militer. Ia menyebut keadilan harus menjadi prioritas utama dalam memutus perkara tersebut.
"Berikan proses yang adil dan seadil-adilnya. Ya, makasih ya," ujar Puan di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (16/4/2026).
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus akan memasuki tahap persidangan setelah berkas perkara keempat terdakwa, yakni Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES dari anggota BAIS TNI, dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, menyatakan motif sementara para terdakwa diduga karena dendam pribadi.
"Untuk motif, sampai dengan saat ini, yang kami dalami melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP), bahwa motif yang dilakukan oleh para terdakwa ini masih dendam pribadi terhadap saudara AY," kata Andri, Kamis (16/4/2026).
Dendam tersebut disinyalir berakar dari peristiwa pada tahun 2025. Saat itu, Andrie Yunus nekat menerobos rapat tertutup pembahasan revisi Undang-Undang TNI yang digelar di sebuah hotel di Jakarta.
Meski mengakui adanya keterkaitan dengan persitiwa itu, Andri menegaskan bahwa motif ini akan diuji lebih dalam di meja hijau.
"Iya, ada, tapi lebih jelasnya bisa kita lihat dan dengarkan pembuktian di persidangan nanti," ucap Andri.
Baca Juga: Ketua Ombudsman Jadi Tersangka, DPR Syok dan Desak Konsolidasi Internal
Adapun terkait desakan koalisi masyarakat sipil yang menduga pelaku mencapai belasan orang, Andri menyatakan pihaknya terbuka pada fakta persidangan.
Sementara Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta,Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, mengatakan sidang perdana akan digelar pada akhir April.
"Atas dasar itu, kami mempertimbangkan hari Rabu. Sehingga, sementara ini, kami jadwalkan sidang perdana pada Rabu, 29 April 2026," kata Fredy.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati
-
Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah
-
Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu
-
Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend