News / Nasional
Kamis, 16 April 2026 | 15:01 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani. [Suara.com/Bagaskara]
Baca 10 detik
  • Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak penegakan proses hukum yang adil bagi aktivis Andrie Yunus di Pengadilan Militer Jakarta.
  • Empat oknum anggota BAIS TNI akan diadili atas dugaan penyiraman air keras karena motif dendam pribadi terhadap korban.
  • Sidang perdana kasus penganiayaan tersebut dijadwalkan akan berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada tanggal 29 April 2026.

Suara.com - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan pentingnya proses hukum yang adil dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Pesan singkat itu disampaikan Puan menjelang persidangan para tersangka yang akan digelar di peradilan militer. Ia menyebut keadilan harus menjadi prioritas utama dalam memutus perkara tersebut.

"Berikan proses yang adil dan seadil-adilnya. Ya, makasih ya," ujar Puan di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (16/4/2026).

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus akan memasuki tahap persidangan setelah berkas perkara keempat terdakwa, yakni Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES dari anggota BAIS TNI, dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, menyatakan motif sementara para terdakwa diduga karena dendam pribadi.

"Untuk motif, sampai dengan saat ini, yang kami dalami melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP), bahwa motif yang dilakukan oleh para terdakwa ini masih dendam pribadi terhadap saudara AY," kata Andri, Kamis (16/4/2026).

Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus disiram air keras oleh orang tidak dikenal. (Ist)

Dendam tersebut disinyalir berakar dari peristiwa pada tahun 2025. Saat itu, Andrie Yunus nekat menerobos rapat tertutup pembahasan revisi Undang-Undang TNI yang digelar di sebuah hotel di Jakarta.

Meski mengakui adanya keterkaitan dengan persitiwa itu, Andri menegaskan bahwa motif ini akan diuji lebih dalam di meja hijau.

"Iya, ada, tapi lebih jelasnya bisa kita lihat dan dengarkan pembuktian di persidangan nanti," ucap Andri.

Baca Juga: Ketua Ombudsman Jadi Tersangka, DPR Syok dan Desak Konsolidasi Internal

Adapun terkait desakan koalisi masyarakat sipil yang menduga pelaku mencapai belasan orang, Andri menyatakan pihaknya terbuka pada fakta persidangan.

Sementara Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta,Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, mengatakan sidang perdana akan digelar pada akhir April.

"Atas dasar itu, kami mempertimbangkan hari Rabu. Sehingga, sementara ini, kami jadwalkan sidang perdana pada Rabu, 29 April 2026," kata Fredy.

Load More