News / Nasional
Jum'at, 17 April 2026 | 08:04 WIB
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. [Antara]
Baca 10 detik
  • Presiden Prabowo memerintahkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia segera menindak aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan lindung serta konservasi.
  • Menteri ESDM melaporkan hasil evaluasi ratusan izin tambang bermasalah setelah menerima arahan Presiden di Jakarta pada Kamis kemarin.
  • Pemerintah berkomitmen melakukan reformasi tata kelola pertambangan demi menjaga lingkungan serta memastikan manfaat sumber daya bagi seluruh masyarakat.

Suara.com - Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk segera menindak aktivitas pertambangan ilegal yang beroperasi di kawasan hutan Indonesia, termasuk di wilayah lindung dan konservasi.

Perintah tersebut disampaikan setelah Bahlil melaporkan hasil evaluasi terhadap sejumlah izin usaha pertambangan (IUP) yang diduga bermasalah. Dalam laporan itu terungkap bahwa sejumlah aktivitas tambang masih berlangsung di kawasan yang seharusnya dilindungi.

“Ada di hutan lindung, ada di hutan konservasi, ada di cagar alam, dan beberapa IUP di dalam kawasan hutan. Tadi kami sudah melaporkan kepada Bapak Presiden,” ujar Bahlil usai bertemu Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (16/4).

Sebelumnya, dalam Rapat Kerja Pemerintah pekan lalu, Presiden Prabowo memberikan tenggat waktu satu minggu kepada Menteri ESDM untuk mengevaluasi seluruh izin tambang yang dicurigai ilegal. Langkah ini diambil menyusul temuan adanya ratusan izin yang dinilai bermasalah.

“Kalau tak jelas, cabut semua itu! Kita sudah tak ada waktu untuk terlalu kasihan. Kita hanya membela kepentingan nasional dan rakyat,” tegas Prabowo saat itu.

Bahlil menyatakan bahwa dirinya telah menyampaikan hasil evaluasi tersebut kepada Presiden dan kini tengah menyiapkan langkah eksekusi lanjutan sesuai arahan yang diberikan.

“Saya sudah melaporkan dan sudah mendapatkan arahan teknis untuk segera melakukan eksekusi lebih lanjut,” katanya.

Sekretariat Presiden dalam keterangan resminya menyebut langkah tegas ini sebagai bagian dari fase baru reformasi sektor pertambangan nasional. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memperbaiki tata kelola sumber daya alam sekaligus menjaga keseimbangan antara eksploitasi dan pelestarian lingkungan.

Penataan IUP secara lebih disiplin diharapkan tidak hanya menciptakan kepastian hukum, tetapi juga memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat secara luas dan berkelanjutan.

Baca Juga: TNI AD Bangun 300 Jembatan dalam 3 Bulan, KSAD Laporkan Langsung ke Prabowo

Load More