News / Nasional
Jum'at, 17 April 2026 | 16:45 WIB
Komisioner Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi (Suara.com/Yasir)
Baca 10 detik
  • Komnas HAM terkendala izin TNI untuk memeriksa empat anggota BAIS terkait kasus penyiraman air keras Andrie Yunus.
  • Komnas HAM menduga pelaku lebih dari empat orang dan mendesak Polri melakukan penyidikan guna mengungkap keterlibatan pihak lain.
  • Lembaga tersebut akan segera merampungkan laporan pemantauan serta mengusulkan pembentukan tim independen jika penyidikan menemui jalan buntu.

Suara.com - Upaya Komnas HAM mengusut kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus masih terganjal. Hingga kini, lembaga tersebut ternyata belum mendapatkan izin dari TNI untuk memeriksa empat anggota BAIS yang diduga sebagai pelaku.

Komisioner Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, mengungkapkan pihaknya sebenarnya telah mengumpulkan berbagai alat bukti dalam proses pemantauan kasus ini.

“Komnas HAM saat ini sedang menyelesaikan penulisan laporan pemantauan kasus AY (Andrie Yunus). Kami telah mengumpulkan alat bukti, baik berupa keterangan para pihak, bukti elektronik dan digital, keterangan ahli, serta beberapa barang bukti lain,” kata Pramono kepada wartawan, Jumat (17/4/2026).

Namun, di tengah proses itu, ada hambatan krusial.

“Hingga saat ini pengumpulan alat bukti masih kami upayakan, termasuk upaya untuk memeriksa para terdakwa yang hingga hari ini belum kami dapatkan izinnya dari pihak TNI,” ungkapnya.

Komnas HAM memastikan akan segera merampungkan laporan tersebut dan menyampaikan rekomendasi kepada pihak terkait. Di saat bersamaan, mereka juga masih melakukan asesmen atas dugaan intimidasi terhadap 12 aktivis HAM.

Sejumlah aktivis dari kolektif merpati saat menggelar aksi solidaritas untuk Andrie Yunus di depan Markas Puspom TNI, Jakarta, Kamis (16/4/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]

Pelaku Diduga Lebih dari Empat Orang
Di sisi lain, perkembangan penanganan perkara di ranah militer juga menjadi sorotan Komnas HAM. Kasus Aandrie Yunus diketahui telah dilimpahkan oleh Oditur Militer ke pengadilan militer.

Meski demikian, Komnas HAM menilai jumlah pelaku yang diproses saat ini belum mencerminkan keseluruhan fakta.

“Komnas HAM menyatakan bahwa kami fokus, salah satunya, pada hak atas penegakan hukum yang adil (fair trial) bagi para pelaku. Dari pendalaman yang telah kami lakukan, kami menduga kuat bahwa pelaku yang terlibat dalam kasus ini bukan hanya 4 orang, sebagaimana telah dijadikan tersangka dan terdakwa,” ujar Pramono.

Baca Juga: Tak Ingin Publik Curiga, TB Hasanuddin 'Wanti-wanti' Sidang Militer Kasus Andrie Yunus Harus Terbuka

Temuan ini membuka kemungkinan adanya pelaku lain yang belum tersentuh proses hukum.

Atas dasar itu, Komnas HAM mendesak Polri untuk melanjutkan penyidikan guna mengungkap pihak lain yang diduga terlibat.

“Kami mendesak Polri untuk meneruskan proses penyidikan, untuk mengungkap identitas para pelaku lain yang diduga kuat terlibat dalam kasus ini. Hal ini penting untuk memastikan apakah para pelaku lain tersebut semua berlatar militer, atau ada keterlibatan warga sipil,” tegas Pramono.

Jika penyidikan menemui jalan buntu, Komnas HAM bahkan mendorong pembentukan tim independen. Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dinilai bisa menjadi jalan keluar untuk menembus hambatan struktural maupun psikologis dalam pengungkapan kasus.

Komnas HAM juga menegaskan, pengawalan terhadap proses hukum kasus ini menjadi krusial. Bukan hanya untuk menghukum pelaku, tetapi juga memastikan tidak ada kesalahan dalam penetapan tersangka, serta mencegah pelaku lain lolos dari jerat hukum.

“Penegakan hukum yang adil, transparan, dan akuntabel bagi pelaku sangat penting untuk dikawal karena dua hal. Pertama agar tidak terjadi kesalahan identitas pelaku (error in persona); dan kedua agar beberapa pelaku lain yang diduga kuat terlibat tetap bisa dimintai pertanggungjawaban, sehingga menghindari potensi impunitas,” pungkasnya.

Load More