- Anggota DPR TB Hasanuddin mendesak revisi aturan peradilan militer guna memisahkan penanganan tindak pidana umum dan militer.
- Kasus penyiraman aktivis KontraS oleh oknum TNI menjadi momentum penting untuk menuntut transparansi dalam proses peradilan militer.
- Tim pendamping hukum korban menolak menghadiri sidang di Pengadilan Militer Jakarta sebagai bentuk protes atas mekanisme persidangan.
Suara.com - Anggota Komisi I DPR RI dari fraksi PDIP, TB Hasanuddin, menilai kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus, merupakan momentum penting untuk mendorong revisi aturan peradilan militer dalam Undang-Undang TNI.
Ia menyoroti bahwa selama regulasi tersebut belum diperbarui, prajurit TNI yang terlibat tindak pidana, baik pidana militer maupun umum, akan tetap diadili di pengadilan militer.
Ia menekankan pentingnya menjalankan amanat reformasi hukum terkait jurisdiksi peradilan.
“Mau tidak mau, suka tidak suka ya, sekarang ini peradilan militer belum dirobah, belum direvisi. Walaupun Undang-Undang TNI sudah dilakukan revisi. Tetapi amanat merubah Undang-Undang atau peradilan militer itu belum dilaksanakan,” ujar TB ditemui di Sekolah Partai PDIP, Jakarta Selatan, Sabtu (18/4/2026).
Menurutnya, bahwa ke depan harus ada pemisahan yang jelas. Prajurit yang melakukan tindak pidana umum atau sipil seharusnya diproses melalui peradilan umum, sementara peradilan militer hanya menangani perkara yang berkaitan dengan fungsi kemiliteran.
“Ke depan menurut hemat saya, banyak pengalaman, banyak hal, sebaiknya mungkin dilakukan ratifikasi atau dilakukan revisi dari Undang-Undang TNI ini, khususnya peradilan militer. Sehingga prajurit TNI yang melakukan perbuatan pidana sipil sebaiknya dilakukan di pengadilan sipil,” ungkapnya.
“Untuk urusan-urusan militer, ya di pengadilan militer," sambungnya.
Meski mendorong adanya perubahan, Hasanuddin menyatakan bahwa semua pihak harus menghormati aturan yang berlaku saat ini hingga proses revisi UU tuntas dilakukan.
“Tapi sekarang ini ya bagaimana? Ya selama Undang-Undangnya belum dirobah ya kita harus taat asas mengikuti peradilan militer,” jelasnya.
Baca Juga: Pihak Andrie Yunus Enggan Datang Sidang Perdana di Pengadilan Militer 29 April, Ini Alasannya
Terkait kasus yang melibatkan empat prajurit BAIS TNI sebagai tersangka penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, TB meminta agar Pengadilan Militer menggelar persidangan secara transparan.
“Saya pribadi berharap pengadilan itu, walaupun itu pengadilan militer ya, dibuka secara terbuka dan terang benderang. Sehingga nanti masyarakat memberikan kontribusi yang sebaik-baiknya agar keadilan itu dicapai dengan sebaik-baiknya,” katanya.
Sebelumnya, pihak dari Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus menyatakan tidak akan menghadiri sidang perdana perkara penyiraman air keras yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4).
Keputusan ini diambil sebagai bentuk protes terhadap mekanisme persidangan yang dinilai tidak transparan dan berpotensi menutup-nutupi fakta hukum yang sebenarnya terkait serangan terhadap aktivis hak asasi manusia tersebut.
"Kami menyikapi bahwa tanggal 29 nanti sidang pertama, pihak kami tidak akan datang. Kami menolak penuh bagaimana kemudian proses yang berjalan di peradilan militer, Pengadilan Militer II-08 Jakarta," kata Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya di Jakarta, Jumat (17/6/2026).
Sikap ini merupakan kelanjutan dari rangkaian keberatan yang telah diajukan oleh tim pendamping hukum korban sejak awal dimulainya proses penyidikan oleh pihak militer.
Berita Terkait
-
Pihak Andrie Yunus Enggan Datang Sidang Perdana di Pengadilan Militer 29 April, Ini Alasannya
-
Andrie Yunus Surati Prabowo Usai 30 Hari Menanti Keadilan, Begini Isinya
-
Kasus Andrie Yunus Dinilai Bergantung pada Political Will Prabowo
-
Berkas Perkara Sudah di Pengadilan, Komnas HAM Desak Polri Lanjutkan Penyidikan Kasus Andrie Yunus
-
Izin Periksa Pelaku Tak Kunjung Turun, TNI Halangi Langkah Komnas HAM Usut Teror Aktivis KontraS?
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- DPR Pertanyakan, Pemerintah Menjawab, Dari Mana Datang Isu Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes?
- Kulit Sawo Matang Jangan Salah Pilih Warna Lipstik! Ini 8 Pilihan yang Bikin Wajah Cerah Seketika
Pilihan
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
Terkini
-
Harga Minyak Dunia Turun Begitu Iran Nyatakan Siap Negosiasi dengan Syarat
-
Prabowo Ungkap Prioritas Gaji Guru, PNS, dan Layanan Kesehatan
-
Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Kulit Berminyak? Ini Varian Produk dan Ulasannya
-
Operasi Senyap KPK Berlanjut, Giliran Bupati Lombok Barat Ditangkap!
-
Tega! Pria di Grobogan Perkosa Nenek Berusia 90 Tahun yang Sedang Sendirian di Rumah
-
Beras Mahal Disuruh Tanam Padi Sendiri: Menggugat Logika Lepas Tangan Pemerintah
-
Nilai Dakwaan Tak Terbukti, Abdul Wahid Yakin Dapat Putusan Bebas
-
IHSG Tetap Menghijau Hingga Akhir Perdagangan, TPIA dan BNBR Diserok
-
Isu Copot Dody Hanggodo Mencuat, Pengamat Nilai Prabowo Berhak Ganti Menteri Demi Stabilitas
-
Iran Minta IAEA Akui Kejahatan Amerika Hancurkan Fasilitas Nuklir Darkhovin