- Anggota DPR TB Hasanuddin mendesak revisi aturan peradilan militer guna memisahkan penanganan tindak pidana umum dan militer.
- Kasus penyiraman aktivis KontraS oleh oknum TNI menjadi momentum penting untuk menuntut transparansi dalam proses peradilan militer.
- Tim pendamping hukum korban menolak menghadiri sidang di Pengadilan Militer Jakarta sebagai bentuk protes atas mekanisme persidangan.
Suara.com - Anggota Komisi I DPR RI dari fraksi PDIP, TB Hasanuddin, menilai kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus, merupakan momentum penting untuk mendorong revisi aturan peradilan militer dalam Undang-Undang TNI.
Ia menyoroti bahwa selama regulasi tersebut belum diperbarui, prajurit TNI yang terlibat tindak pidana, baik pidana militer maupun umum, akan tetap diadili di pengadilan militer.
Ia menekankan pentingnya menjalankan amanat reformasi hukum terkait jurisdiksi peradilan.
“Mau tidak mau, suka tidak suka ya, sekarang ini peradilan militer belum dirobah, belum direvisi. Walaupun Undang-Undang TNI sudah dilakukan revisi. Tetapi amanat merubah Undang-Undang atau peradilan militer itu belum dilaksanakan,” ujar TB ditemui di Sekolah Partai PDIP, Jakarta Selatan, Sabtu (18/4/2026).
Menurutnya, bahwa ke depan harus ada pemisahan yang jelas. Prajurit yang melakukan tindak pidana umum atau sipil seharusnya diproses melalui peradilan umum, sementara peradilan militer hanya menangani perkara yang berkaitan dengan fungsi kemiliteran.
“Ke depan menurut hemat saya, banyak pengalaman, banyak hal, sebaiknya mungkin dilakukan ratifikasi atau dilakukan revisi dari Undang-Undang TNI ini, khususnya peradilan militer. Sehingga prajurit TNI yang melakukan perbuatan pidana sipil sebaiknya dilakukan di pengadilan sipil,” ungkapnya.
“Untuk urusan-urusan militer, ya di pengadilan militer," sambungnya.
Meski mendorong adanya perubahan, Hasanuddin menyatakan bahwa semua pihak harus menghormati aturan yang berlaku saat ini hingga proses revisi UU tuntas dilakukan.
“Tapi sekarang ini ya bagaimana? Ya selama Undang-Undangnya belum dirobah ya kita harus taat asas mengikuti peradilan militer,” jelasnya.
Baca Juga: Pihak Andrie Yunus Enggan Datang Sidang Perdana di Pengadilan Militer 29 April, Ini Alasannya
Terkait kasus yang melibatkan empat prajurit BAIS TNI sebagai tersangka penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, TB meminta agar Pengadilan Militer menggelar persidangan secara transparan.
“Saya pribadi berharap pengadilan itu, walaupun itu pengadilan militer ya, dibuka secara terbuka dan terang benderang. Sehingga nanti masyarakat memberikan kontribusi yang sebaik-baiknya agar keadilan itu dicapai dengan sebaik-baiknya,” katanya.
Sebelumnya, pihak dari Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus menyatakan tidak akan menghadiri sidang perdana perkara penyiraman air keras yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4).
Keputusan ini diambil sebagai bentuk protes terhadap mekanisme persidangan yang dinilai tidak transparan dan berpotensi menutup-nutupi fakta hukum yang sebenarnya terkait serangan terhadap aktivis hak asasi manusia tersebut.
"Kami menyikapi bahwa tanggal 29 nanti sidang pertama, pihak kami tidak akan datang. Kami menolak penuh bagaimana kemudian proses yang berjalan di peradilan militer, Pengadilan Militer II-08 Jakarta," kata Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya di Jakarta, Jumat (17/6/2026).
Sikap ini merupakan kelanjutan dari rangkaian keberatan yang telah diajukan oleh tim pendamping hukum korban sejak awal dimulainya proses penyidikan oleh pihak militer.
Berita Terkait
-
Pihak Andrie Yunus Enggan Datang Sidang Perdana di Pengadilan Militer 29 April, Ini Alasannya
-
Andrie Yunus Surati Prabowo Usai 30 Hari Menanti Keadilan, Begini Isinya
-
Kasus Andrie Yunus Dinilai Bergantung pada Political Will Prabowo
-
Berkas Perkara Sudah di Pengadilan, Komnas HAM Desak Polri Lanjutkan Penyidikan Kasus Andrie Yunus
-
Izin Periksa Pelaku Tak Kunjung Turun, TNI Halangi Langkah Komnas HAM Usut Teror Aktivis KontraS?
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi di Papua Imbas 12 Warga Sipil Meninggal
-
Warga Lebanon Pulang di Tengah Gencatan Senjata Rapuh, Serangan Israel Masih Terjadi
-
Geram! JK Ungkit Jasa Bawa Jokowi dari Solo ke Jakarta: Kasih Tahu Semua Sama Termul-termul Itu
-
Minta Jokowi Perlihatkan Ijazah, JK: Saya Tidak Melawan, Saya Senior yang Menasihati
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
Dipolisikan Kasus Penistaan Agama, JK Larang Umat Islam Demo Bela Dirinya: Jangan!
-
JK Pertimbangkan Lapor Balik Pelapor Kasus Dugaan Penistaan Agama: Mereka Memfitnah Saya!
-
JK Klarifikasi Pernyataan Soal Poso-Ambon: Saya Bicara Realita Sosiologis, Bukan Dogma Agama
-
10 Fakta Ilmuwan Nuklir AS yang Tewas Misterius: Raib saat Mendaki hingga Konspirasi UFO