- Pemerintah berencana menambah layer tarif cukai tembakau baru yang dikhawatirkan memicu pergeseran konsumsi ke produk lebih murah.
- Pengamat menilai penambahan layer tersebut akan melemahkan efektivitas kebijakan pengendalian konsumsi rokok bagi masyarakat serta anak-anak.
- Data DJBC menunjukkan peredaran rokok ilegal meningkat signifikan pada awal 2026, sehingga diperlukan penguatan pengawasan dan penegakan hukum.
Suara.com - Rencana pemerintah menambah layer tarif dalam struktur cukai hasil tembakau (CHT) menuai sorotan dari berbagai kalangan. Kebijakan yang disebut-sebut dapat mengakomodasi produk rokok ilegal ini dinilai berpotensi memicu pergeseran konsumsi ke rokok yang lebih murah (downtrading), sekaligus belum menyentuh akar persoalan utama, yakni maraknya peredaran rokok ilegal.
Sejumlah pengamat menilai, pendekatan fiskal semata tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan yang selama ini juga berkaitan erat dengan lemahnya penegakan hukum. Selain berdampak pada penerimaan negara, peredaran rokok ilegal juga menciptakan distorsi pasar dan melemahkan efektivitas kebijakan pengendalian konsumsi.
Ketua Center of Human and Development (CHED) Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (ITB-AD), Roosita Meilani Dewi, menekankan pentingnya keseimbangan antara kebijakan tarif dan pengawasan di lapangan.
“Pengawasan rokok ilegal dan kebijakan tarif harus berjalan beriringan. Ini adalah dua hal yang sama-sama penting dan harus dilakukan secara bersamaan, bukan hanya salah satu,” ujarnya.
Roosita juga menilai rencana penambahan layer Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan tarif lebih rendah justru berisiko memperparah fenomena downtrading.
“Penambahan layer lebih murah untuk SKM bukan solusi bagi fenomena downtrading, bahkan menunjukkan pemerintah akan mendorong downtrading lebih marak, karena downtrading terjadi karena layer rokok kita terlalu kompleks,” katanya.
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak akan menurunkan konsumsi, melainkan hanya menggeser pilihan konsumen ke produk yang lebih terjangkau.
“Dapat dipastikan konsumsi hanya akan beralih saja bukan dikurangi. Karena masyarakat akan mengurangi konsumsi jika rokok mahal. Apalagi dengan layer lebih rendah dengan cukai lebih rendah tentu harga bisa dijangkau masyarakat,” tegasnya.
Pandangan serupa disampaikan Project Lead for Tobacco Control dari Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), Beladenta Amalia. Ia menyebut, tanpa penambahan layer baru pun fenomena pergeseran konsumsi sudah terjadi dalam struktur saat ini.
Baca Juga: Daftar Pengusaha Rokok Dibidik KPK di Kasus Bea Cukai, dari Haji Her hingga Rokhmawan
“Dengan delapan layer saja, tanpa ada tambahan layer baru SKM yang tarifnya lebih murah sudah banyak perpindahan konsumsi dari layer yang atas, dari SKM 1 atau dari Sigaret Putih Mesin (SPM) ke layer yang bawah-bawahnya,” ujarnya.
Beladenta memperingatkan, penambahan layer baru berpotensi memperluas konsumsi rokok murah di masyarakat.
“Jadi sangat berpotensi sekali dengan ditambah layer maka lebih banyak lagi downtrading atau konsumsi rokok ke golongan yang lebih murah,” katanya.
Ia juga menilai kebijakan ini berisiko menambah variasi produk rokok murah di pasar, sehingga melemahkan upaya pengendalian konsumsi.
“Dengan adanya penambahan layer SKM itu artinya menambah jumlah variasi brand atau rokok legal yang murah. Konsumen tetap akan mendapat pilihan untuk tetap mengonsumsi rokok murahnya,” ujarnya.
Di sisi lain, data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menunjukkan penindakan rokok ilegal pada kuartal I 2026 meningkat signifikan, yakni melonjak 66,4 persen secara tahunan dengan barang bukti mencapai 422 juta batang. Angka ini memperkuat kekhawatiran bahwa peredaran rokok ilegal masih menjadi persoalan serius.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
Terkini
-
Stop Sebut Gen Z Manja! Mereka Cuma Mau Bekerja Tanpa Kehilangan Kewarasan
-
3038 WNI Dipulangkan ke Indonesia Sejak Perang AS - Iran Memanas
-
BMKG Deteksi Bibit Siklon Tropis 92W, Masyarakat Diminta Waspada Dampaknya
-
GoldenEye Malam Ini di Trans TV: Kebangkitan Sang Agen 007 dan Debut Gemilang Pierce Brosnan
-
Roy Suryo Yakin Menang Kasus Ijazah Jokowi Usai Hakim Terima Eksepsi Dokter Tifa
-
Jangan Salahkan Ekonomi, Tanyakan Siapa yang Mengelolanya
-
Yadea Beri Sinyal Rilis Motor Listrik Baru Dalam Waktu Dekat
-
Perbandingan Spesifikasi Mobil Listrik Populer: Mending Changan Lumin atau BYD Atto 1?
-
Gedung Belum Dibangun, DPRD Usul SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Punya Punya Kelas Darurat
-
Menang di Pengadilan, Dokter Tifa Bersiap Gugat Rektor UGM Terkait Ijazah Jokowi