News / Nasional
Jum'at, 17 April 2026 | 20:42 WIB
Ilustrasi rokok ilegal. (Freepik)
Baca 10 detik
  • KPK mengungkap kasus suap rokok ilegal yang melibatkan oknum pejabat Bea Cukai dan pengusaha untuk mengevaluasi tata kelola.
  • Peredaran rokok ilegal menyebabkan kerugian negara, menciptakan persaingan usaha tidak sehat, dan melemahkan efektivitas kebijakan pengendalian konsumsi rokok.
  • Ekonom Piter Abdullah mendesak penguatan penegakan hukum konsisten serta penyederhanaan sistem cukai agar tidak terjadi celah manipulasi baru.

Suara.com - Pengungkapan kasus dugaan suap terkait rokok ilegal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai menjadi momentum penting untuk membenahi tata kelola cukai secara menyeluruh. Kasus ini menunjukkan bahwa pelanggaran di sektor cukai tidak bisa lagi dipandang sebagai persoalan administratif semata, melainkan telah masuk dalam kategori kejahatan ekonomi dengan dampak luas terhadap negara.

Ekonom Piter Abdullah menilai, keterlibatan oknum pejabat Bea Cukai serta pengusaha rokok dalam kasus ini mengindikasikan adanya celah dalam sistem pengawasan yang selama ini berjalan. Jika praktik suap tersebut berkaitan dengan produsen rokok ilegal, maka hal itu mencerminkan relasi erat antara lemahnya pengawasan dan maraknya peredaran produk ilegal.

“Ini momentum yang sangat penting untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola cukai. Dampaknya bukan hanya soal administrasi, tetapi juga penerimaan negara dan stabilitas industri,” ujarnya.

Menurut Piter, peredaran rokok ilegal tidak bisa lagi dianggap pelanggaran biasa. Dalam skala yang lebih luas, praktik tersebut merugikan negara, menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat, hingga berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi dan keamanan nasional.

Setiap rokok ilegal yang beredar tanpa pita cukai berarti hilangnya potensi pemasukan negara. Di sisi lain, keberadaan rokok ilegal juga merusak efektivitas kebijakan fiskal yang selama ini bertujuan menekan konsumsi melalui kenaikan tarif cukai. Ketika produk ilegal tersedia dengan harga jauh lebih murah—bahkan bisa hanya sepertiga dari rokok legal—masyarakat cenderung beralih, sehingga tujuan pengendalian konsumsi menjadi tidak tercapai.

“Negara dirugikan karena kehilangan cukai, industri legal dirugikan karena persaingan tidak sehat, dan kebijakan pengendalian konsumsi menjadi tidak efektif. Ini jelas kejahatan ekonomi yang dampaknya sistemik,” kata dia.

Dari sisi industri, kondisi ini menciptakan distorsi pasar yang signifikan. Produsen rokok legal yang taat membayar cukai harus menanggung beban pajak yang bisa mencapai sekitar 70 persen dari harga jual, sementara pelaku ilegal dapat menekan harga karena tidak membayar kewajiban tersebut. Ketimpangan ini berpotensi menekan kinerja industri legal, mengurangi produksi, hingga berdampak pada tenaga kerja.

Di tengah perdebatan mengenai struktur dan besaran tarif cukai, Piter menekankan bahwa penegakan hukum yang konsisten tetap menjadi faktor utama dalam memberantas rokok ilegal. Penyesuaian tarif memang penting agar tetap rasional dan tidak mendorong penghindaran pajak, namun tanpa pengawasan yang kuat, praktik ilegal akan terus berkembang.

“Keduanya tidak bisa dipisahkan. Tarif yang terlalu tinggi bisa mendorong penghindaran pajak. Tapi kalau hanya menurunkan tarif tanpa memperkuat pengawasan, rokok ilegal tetap akan ada,” ujarnya.

Baca Juga: Purbaya Targetkan Legalisasi Rokok Ilegal Berlaku Mei 2026 demi Tambah Pendapatan Negara

Ia juga mengingatkan agar pemerintah tidak menambah kompleksitas dalam sistem cukai. Rencana penambahan layer baru seperti SKM III dengan tarif lebih rendah dinilai berpotensi membuka celah manipulasi dan memperumit pengawasan.

“Masalah utama kita bukan kurangnya layer, tetapi kompleksitas sistem itu sendiri. Ketika sistem terlalu rumit, pelaku usaha bisa mencari celah,” katanya.

Dalam situasi saat ini, Piter menilai penegakan hukum harus menjadi prioritas utama, mengingat peredaran rokok ilegal telah berkembang dan menjadi salah satu sumber kebocoran penerimaan negara. Tanpa sanksi tegas dan pengawasan yang konsisten, risiko moral hazard akan semakin besar dan praktik serupa berpotensi terus berulang.

“Kalau dibiarkan, rokok ilegal akan terus berkembang dan semakin sulit dikendalikan. Kerugian negara makin besar, industri legal makin tertekan, dan kebijakan pengendalian konsumsi makin tidak efektif,” tegasnya.

Karena itu, pengungkapan kasus oleh KPK diharapkan tidak berhenti pada proses hukum semata, tetapi juga menjadi titik awal evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan kebijakan cukai. Penegakan hukum yang tegas dan konsisten dinilai menjadi fondasi utama untuk menekan peredaran rokok ilegal, sekaligus menjaga penerimaan negara dan keberlangsungan industri yang patuh aturan.
 
 
 

Load More