- Mantan Kadis LH DKI Jakarta, Asep Kuswanto, ditetapkan sebagai tersangka pada 20 April 2026 terkait kegagalan pengelolaan TPST Bantargebang.
- Kelalaian pengelola dalam menindaklanjuti sanksi administratif sejak 2024 memicu tragedi longsor sampah yang menewaskan tujuh orang pada Maret 2026.
- Tersangka dijerat UU Pengelolaan Sampah serta UU Perlindungan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman penjara dan denda miliaran rupiah.
Suara.com - Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kegagalan pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Penetapan status hukum ini merupakan buntut dari rangkaian panjang pengabaian sanksi administratif yang berujung pada tragedi kemanusiaan di lokasi pengelolaan sampah tersebut.
"Ini kan sebetulnya perjalanan panjang. Bukan perjalanan seminggu dua minggu. Bahkan sudah diperingati dari 2024," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (21/4/2026).
Dari penjelasan Kementerian Lingkungan Hidup atau Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), kronologi kasus bermula saat pemerintah menerbitkan sanksi administratif Nomor 13646 Tahun 2024 terhadap pengelola TPST Bantargebang pada akhir Desember 2024.
Hasil pengawasan berkala yang dilakukan pada April hingga Mei 2025 menunjukkan bahwa pihak pengelola secara konsisten menyandang status tidak taat.
Meski pemerintah telah mewajibkan adanya audit lingkungan pada September 2025, tidak ditemukan adanya perbaikan signifikan dalam tata kelola sampah di lapangan.
Kelalaian yang terus berlarut akhirnya memicu insiden longsor hebat di tumpukan sampah TPST Bantargebang pada 8 Maret 2026.
Peristiwa tersebut mengakibatkan tujuh orang warga meninggal dunia dan enam orang lainnya harus menjalani perawatan medis akibat luka-luka.
Setelah melakukan gelar perkara bersama Korwas Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung, penyidik akhirnya menetapkan status tersangka terhadap Asep Kuswanto pada 20 April 2026.
Baca Juga: Rano Karno: Ikan Sapu-Sapu Jakarta Mau Diolah Seperti di Brasil
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, menegaskan bahwa tindakan hukum ini diambil demi memastikan tata kelola lingkungan yang benar.
"Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan pengelolaan sampah dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK)," tegas Rizal dalam keterangan tertulis resmi kementerian.
Asep Kuswanto kini terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda Rp500 juta berdasarkan Pasal 41 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Ia juga dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman denda maksimal Rp1 miliar.
Berita Terkait
-
Rano Karno: Ikan Sapu-Sapu Jakarta Mau Diolah Seperti di Brasil
-
Kadis LH Jadi Tersangka Longsor Bantargebang, Rano Karno: Ini Konsekuensi yang Harus Dipikul
-
Eks Kadis LH DKI Jadi Tersangka Longsor Maut Bantargebang yang Tewaskan 7 Orang
-
Jazz Goes To Campus 2026 Hadir di TIM, Gandeng Erwin Gutawa hingga Tohpati
-
DPRD DKI Bentuk Pansus, Target Jakarta Bebas Sampah 2030
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Surya Paloh Titip Masa Depan Indonesia ke Anak Muda: Tak Bisa Lagi Berharap pada Generasi Tua
-
Sempat Kabur ke Depok, Begal Driver Lalamove di Gunung Masigit Akhirnya Diringkus Polisi
-
Polresta Solo Amankan Dua Pemuda Bawa Clurit di Jebres, Ini Kronologinya
-
Pofesi HR Kini Tak Hanya Urus Administrasi, Tapi Juga Menuju Mitra Strategis Bisnis
-
Waketum PSSI Ratu Tisha Kenalkan Liga Universitas Coca-Cola di Forum PBB
-
Liburan ke Bali Sambil Nonton Festival Musik, Ini Deretan Destinasi Seru di Bali Selatan
-
Prananda Paloh Resmi Pimpin Garda Pemuda NasDem, Surya Paloh Beri Pesan Menyentuh
-
Mengapa Banyak Proyek AI di Perusahaan Indonesia Mandek? Ternyata Bukan Salah Teknologinya
-
Keluar dari 'Zona Tidak Aman', Sarwendah Pilih Tinggalkan Rumah Gono-gini Ruben Onsu
-
Sambut Minat Besar Investor, PLN Siapkan Kontrak Jangka Panjang untuk Akselerasi Proyek PSEL