- Mantan Kadis LH DKI Jakarta, Asep Kuswanto, ditetapkan sebagai tersangka pada 20 April 2026 terkait kegagalan pengelolaan TPST Bantargebang.
- Kelalaian pengelola dalam menindaklanjuti sanksi administratif sejak 2024 memicu tragedi longsor sampah yang menewaskan tujuh orang pada Maret 2026.
- Tersangka dijerat UU Pengelolaan Sampah serta UU Perlindungan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman penjara dan denda miliaran rupiah.
Suara.com - Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kegagalan pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Penetapan status hukum ini merupakan buntut dari rangkaian panjang pengabaian sanksi administratif yang berujung pada tragedi kemanusiaan di lokasi pengelolaan sampah tersebut.
"Ini kan sebetulnya perjalanan panjang. Bukan perjalanan seminggu dua minggu. Bahkan sudah diperingati dari 2024," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (21/4/2026).
Dari penjelasan Kementerian Lingkungan Hidup atau Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), kronologi kasus bermula saat pemerintah menerbitkan sanksi administratif Nomor 13646 Tahun 2024 terhadap pengelola TPST Bantargebang pada akhir Desember 2024.
Hasil pengawasan berkala yang dilakukan pada April hingga Mei 2025 menunjukkan bahwa pihak pengelola secara konsisten menyandang status tidak taat.
Meski pemerintah telah mewajibkan adanya audit lingkungan pada September 2025, tidak ditemukan adanya perbaikan signifikan dalam tata kelola sampah di lapangan.
Kelalaian yang terus berlarut akhirnya memicu insiden longsor hebat di tumpukan sampah TPST Bantargebang pada 8 Maret 2026.
Peristiwa tersebut mengakibatkan tujuh orang warga meninggal dunia dan enam orang lainnya harus menjalani perawatan medis akibat luka-luka.
Setelah melakukan gelar perkara bersama Korwas Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung, penyidik akhirnya menetapkan status tersangka terhadap Asep Kuswanto pada 20 April 2026.
Baca Juga: Rano Karno: Ikan Sapu-Sapu Jakarta Mau Diolah Seperti di Brasil
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, menegaskan bahwa tindakan hukum ini diambil demi memastikan tata kelola lingkungan yang benar.
"Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan pengelolaan sampah dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK)," tegas Rizal dalam keterangan tertulis resmi kementerian.
Asep Kuswanto kini terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda Rp500 juta berdasarkan Pasal 41 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Ia juga dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman denda maksimal Rp1 miliar.
Berita Terkait
-
Rano Karno: Ikan Sapu-Sapu Jakarta Mau Diolah Seperti di Brasil
-
Kadis LH Jadi Tersangka Longsor Bantargebang, Rano Karno: Ini Konsekuensi yang Harus Dipikul
-
Eks Kadis LH DKI Jadi Tersangka Longsor Maut Bantargebang yang Tewaskan 7 Orang
-
Jazz Goes To Campus 2026 Hadir di TIM, Gandeng Erwin Gutawa hingga Tohpati
-
DPRD DKI Bentuk Pansus, Target Jakarta Bebas Sampah 2030
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
PKS Mendadak Copot Khoirudin dari Kursi Ketua DPRD DKI Jakarta, Ada Apa?
-
Istri Nadiem Makarim Sambangi DPR RI, Minta Audensi Terkait Kasus Chromebook
-
Jutaan Laporan Masuk, KAI Temukan Puluhan Kasus Pelecehan Seksual
-
Refly Harun Sebut Kabar Berkas Roy Suryo P21 Cuma Karangan: Jaksa Belum Terima Apa Pun!
-
Ketegangan Amerika SerikatIran Memanas, Ancaman Militer Menguat Jelang Akhir Gencatan Senjata
-
Pakar: Pakta Pertahanan Indonesia dan AS Bikin China Berpotensi Tercekik, Kenapa?
-
Setahun Aksi Gruduk Rumah Jokowi, Rustam Klaim Dukungan Publik Menguat
-
Terkuak! Ini Tampang 4 Anggota BAIS Penyerang Andrie Yunus: 3 Perwira dan 1 Bintara
-
Kritik Rencana Penambahan Layer Cukai Rokok Ilegal, Pakar Sebut Tak Efektif Tekan Konsumsi
-
Lawan Pelecehan Seksual di Kereta Api, KAI: Fokus Tindak Pelakunya, Bukan Salahkan Korban