- KLH/BPLH menempuh jalur pidana terhadap pelanggar tata kelola sampah di TPST Bantargebang demi melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat.
- Penyidik menetapkan mantan Kepala DLH DKI Jakarta berinisial AK sebagai tersangka atas pelanggaran standar lingkungan di lokasi tersebut.
- Tindakan hukum ini dipicu insiden longsor 8 Maret 2026 yang menelan korban jiwa setelah pengelola mengabaikan sanksi administratif pemerintah.
Suara.com - Kementerian Lingkungan Hidup atau Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengambil langkah tegas dengan menempuh jalur pidana terhadap pelanggar tata kelola sampah di TPST Bantargebang.
Keputusan tersebut diambil guna menjamin pengelolaan sampah yang bertanggung jawab demi mencegah pencemaran lingkungan serta melindungi kesehatan masyarakat luas.
“Penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan pengelolaan sampah dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami telah memberikan ruang pembinaan, pengawasan, serta sanksi administratif. Namun apabila tidak dipatuhi, maka langkah penegakan hukum harus dilakukan,” tegas Menteri LH atau Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, dalam keterangan tertulis, Senin (20/4/2026).
Dalam perkembangan penanganan kasus di Jakarta, penyidik menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta berinisial AK sebagai tersangka.
Penetapan status tersangka ini berkaitan erat dengan pengelolaan TPST Bantargebang yang dianggap tidak memenuhi norma, standar, prosedur, maupun kriteria lingkungan hidup.
Kondisi ini diperberat oleh adanya insiden longsor di zona landfill 4 TPST Bantargebang pada 8 Maret 2026 yang mengakibatkan tujuh orang meninggal dunia dan enam lainnya mengalami luka berat.
KLH/BPLH sebenarnya telah berupaya melakukan pembinaan dan pengenaan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah sejak Desember 2024 silam.
Namun, hasil pengawasan pada April dan Mei 2025 menunjukkan bahwa pihak pengelola masih belum memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan.
Meskipun pemerintah telah mewajibkan pelaksanaan audit lingkungan, belum terdapat perbaikan tata kelola yang signifikan di lokasi hingga proses penyidikan berlangsung.
Baca Juga: Menteri LH Pastikan Usut Pidana Longsor Bantargebang, Praktik Open Dumping Jadi Fokus
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lingkungan Hidup pun telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi serta ahli yang diperkuat dengan hasil uji laboratorium yang sahih.
“Dalam setiap penanganan kasus, kami selalu mengedepankan pembinaan dan pengawasan terlebih dahulu. Namun apabila berdasarkan pembuktian ilmiah pelanggaran terus terjadi atau tidak ada perbaikan yang signifikan, maka penegakan hukum pidana harus dilakukan sebagai bentuk kepastian hukum dan efek jera,” jelas Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan.
Langkah hukum ini diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus menjadi momentum krusial bagi perbaikan tata kelola sampah nasional secara menyeluruh.
Upaya yang diambil juga sejalan dengan percepatan transformasi sistem pengelolaan sampah nasional yang berkelanjutan, mulai dari pemilahan hingga pemrosesan akhir sesuai standar perlindungan lingkungan.
Berita Terkait
-
Menteri LH Pastikan Usut Pidana Longsor Bantargebang, Praktik Open Dumping Jadi Fokus
-
Tragedi Bantargebang Disebut Terbesar Kedua, Menteri LH Desak Praktik Open Dumping Segera Dihentikan
-
Evakuasi Korban Longsor Sampah Bantargebang, Lima Tewas Empat Masih Hilang
-
Menteri LH Sorot Kegagalan Sistemik Jakarta Dalam Mengelola Sampah Bantargebang
-
Darurat Limbah! Menteri LH Gugat PT Biotek Saranatama Usai Pestisida Racuni Sungai Cisadane
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan