News / Metropolitan
Senin, 20 April 2026 | 19:21 WIB
Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq saat ditemui di TPA Suwung, Jumat (17/4/2026) [Suara.com/Putu Yonata Udawananda]
Baca 10 detik
  • KLH/BPLH menempuh jalur pidana terhadap pelanggar tata kelola sampah di TPST Bantargebang demi melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat.
  • Penyidik menetapkan mantan Kepala DLH DKI Jakarta berinisial AK sebagai tersangka atas pelanggaran standar lingkungan di lokasi tersebut.
  • Tindakan hukum ini dipicu insiden longsor 8 Maret 2026 yang menelan korban jiwa setelah pengelola mengabaikan sanksi administratif pemerintah.

Suara.com - Kementerian Lingkungan Hidup atau Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengambil langkah tegas dengan menempuh jalur pidana terhadap pelanggar tata kelola sampah di TPST Bantargebang.

Keputusan tersebut diambil guna menjamin pengelolaan sampah yang bertanggung jawab demi mencegah pencemaran lingkungan serta melindungi kesehatan masyarakat luas.

“Penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan pengelolaan sampah dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami telah memberikan ruang pembinaan, pengawasan, serta sanksi administratif. Namun apabila tidak dipatuhi, maka langkah penegakan hukum harus dilakukan,” tegas Menteri LH atau Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, dalam keterangan tertulis, Senin (20/4/2026).

Dalam perkembangan penanganan kasus di Jakarta, penyidik menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta berinisial AK sebagai tersangka.

Penetapan status tersangka ini berkaitan erat dengan pengelolaan TPST Bantargebang yang dianggap tidak memenuhi norma, standar, prosedur, maupun kriteria lingkungan hidup.

Kondisi ini diperberat oleh adanya insiden longsor di zona landfill 4 TPST Bantargebang pada 8 Maret 2026 yang mengakibatkan tujuh orang meninggal dunia dan enam lainnya mengalami luka berat.

KLH/BPLH sebenarnya telah berupaya melakukan pembinaan dan pengenaan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah sejak Desember 2024 silam.

Namun, hasil pengawasan pada April dan Mei 2025 menunjukkan bahwa pihak pengelola masih belum memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan.

Meskipun pemerintah telah mewajibkan pelaksanaan audit lingkungan, belum terdapat perbaikan tata kelola yang signifikan di lokasi hingga proses penyidikan berlangsung.

Baca Juga: Menteri LH Pastikan Usut Pidana Longsor Bantargebang, Praktik Open Dumping Jadi Fokus

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lingkungan Hidup pun telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi serta ahli yang diperkuat dengan hasil uji laboratorium yang sahih.

“Dalam setiap penanganan kasus, kami selalu mengedepankan pembinaan dan pengawasan terlebih dahulu. Namun apabila berdasarkan pembuktian ilmiah pelanggaran terus terjadi atau tidak ada perbaikan yang signifikan, maka penegakan hukum pidana harus dilakukan sebagai bentuk kepastian hukum dan efek jera,” jelas Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan.

Langkah hukum ini diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus menjadi momentum krusial bagi perbaikan tata kelola sampah nasional secara menyeluruh.

Upaya yang diambil juga sejalan dengan percepatan transformasi sistem pengelolaan sampah nasional yang berkelanjutan, mulai dari pemilahan hingga pemrosesan akhir sesuai standar perlindungan lingkungan.

Load More