- KLH/BPLH menempuh jalur pidana terhadap pelanggar tata kelola sampah di TPST Bantargebang demi melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat.
- Penyidik menetapkan mantan Kepala DLH DKI Jakarta berinisial AK sebagai tersangka atas pelanggaran standar lingkungan di lokasi tersebut.
- Tindakan hukum ini dipicu insiden longsor 8 Maret 2026 yang menelan korban jiwa setelah pengelola mengabaikan sanksi administratif pemerintah.
Suara.com - Kementerian Lingkungan Hidup atau Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengambil langkah tegas dengan menempuh jalur pidana terhadap pelanggar tata kelola sampah di TPST Bantargebang.
Keputusan tersebut diambil guna menjamin pengelolaan sampah yang bertanggung jawab demi mencegah pencemaran lingkungan serta melindungi kesehatan masyarakat luas.
“Penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan pengelolaan sampah dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami telah memberikan ruang pembinaan, pengawasan, serta sanksi administratif. Namun apabila tidak dipatuhi, maka langkah penegakan hukum harus dilakukan,” tegas Menteri LH atau Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, dalam keterangan tertulis, Senin (20/4/2026).
Dalam perkembangan penanganan kasus di Jakarta, penyidik menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta berinisial AK sebagai tersangka.
Penetapan status tersangka ini berkaitan erat dengan pengelolaan TPST Bantargebang yang dianggap tidak memenuhi norma, standar, prosedur, maupun kriteria lingkungan hidup.
Kondisi ini diperberat oleh adanya insiden longsor di zona landfill 4 TPST Bantargebang pada 8 Maret 2026 yang mengakibatkan tujuh orang meninggal dunia dan enam lainnya mengalami luka berat.
KLH/BPLH sebenarnya telah berupaya melakukan pembinaan dan pengenaan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah sejak Desember 2024 silam.
Namun, hasil pengawasan pada April dan Mei 2025 menunjukkan bahwa pihak pengelola masih belum memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan.
Meskipun pemerintah telah mewajibkan pelaksanaan audit lingkungan, belum terdapat perbaikan tata kelola yang signifikan di lokasi hingga proses penyidikan berlangsung.
Baca Juga: Menteri LH Pastikan Usut Pidana Longsor Bantargebang, Praktik Open Dumping Jadi Fokus
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lingkungan Hidup pun telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi serta ahli yang diperkuat dengan hasil uji laboratorium yang sahih.
“Dalam setiap penanganan kasus, kami selalu mengedepankan pembinaan dan pengawasan terlebih dahulu. Namun apabila berdasarkan pembuktian ilmiah pelanggaran terus terjadi atau tidak ada perbaikan yang signifikan, maka penegakan hukum pidana harus dilakukan sebagai bentuk kepastian hukum dan efek jera,” jelas Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan.
Langkah hukum ini diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus menjadi momentum krusial bagi perbaikan tata kelola sampah nasional secara menyeluruh.
Upaya yang diambil juga sejalan dengan percepatan transformasi sistem pengelolaan sampah nasional yang berkelanjutan, mulai dari pemilahan hingga pemrosesan akhir sesuai standar perlindungan lingkungan.
Berita Terkait
-
Menteri LH Pastikan Usut Pidana Longsor Bantargebang, Praktik Open Dumping Jadi Fokus
-
Tragedi Bantargebang Disebut Terbesar Kedua, Menteri LH Desak Praktik Open Dumping Segera Dihentikan
-
Evakuasi Korban Longsor Sampah Bantargebang, Lima Tewas Empat Masih Hilang
-
Menteri LH Sorot Kegagalan Sistemik Jakarta Dalam Mengelola Sampah Bantargebang
-
Darurat Limbah! Menteri LH Gugat PT Biotek Saranatama Usai Pestisida Racuni Sungai Cisadane
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Seminar KAGAMA HSE UGM 2026: Bahaya 'Ilusi Kesiapsiagaan' Industri yang Ancam Lingkungan
-
Heboh Kabar Dana Program MBG Disetop, Badan Gizi Nasional Beri Penjelasan Tegas
-
Bukan Hanya MBG, Mensesneg Sebut Semua Program Pemerintah Bakal 'Dipelototi' Ketat
-
Kebakaran Pagi Buta di Cideng: 1 Orang Tewas, 6 Rumah Hangus
-
Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
-
Harmoni Industri Tambang dan Pertanian, Harita Nickel Perkuat Ekonomi Petani Pulau Obi
-
Stop MBG dan KDMP! Niluh Djelantik Bongkar Gaji Guru PAUD 'Dipotong' Demi Program Baru Pemerintah
-
Said Iqbal Masuk Radar Kabinet Prabowo, Ini Bocoran Jabatannya
-
Prabowo 'Pelototi' Proyek Robotik di Danantara, Ingin RI Kuasai Teknologi Masa Depan
-
Alarm '98 Jilid 2'! Noel Peringatkan Prabowo: Ada Konsolidasi Besar Gulingkan Pemerintah di Juni