News / Nasional
Selasa, 21 April 2026 | 21:25 WIB
Ibrahim Arief mengaku dikambinghitamkan dalam kasus korupsi digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek. (Suara.com/Faqih)
Baca 10 detik
  • Ibrahim Arief mengaku dikambinghitamkan dalam kasus korupsi digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek saat konferensi pers di Jakarta pada 21 April 2026.
  • Terdakwa Ibam dituntut hukuman penjara 22,5 tahun serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp16,9 miliar atas dugaan korupsi.
  • Ibam memohon atensi Presiden Prabowo Subianto karena merasa mengalami kriminalisasi serta intimidasi selama menjalani proses hukum kasus tersebut.

Suara.com - Air mata Ibrahim Arief (Ibam) tak terbendung usai ia menceritakan kisah pertemuannya dengan Nadiem Makarim. Ia merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Teknologi) Kemendikbudristek.

Saat itu, Ibam mengisahkan, jika dirinya lebih dahulu dihubungi Nadiem, yang saat itu menjabat sebagai Mendikbudristek.

Ia saat membahas soal cara membangun teknologi untuk pendidikan di negeri ini. Tak ada sedikitpun dari pertemuan mereka yang membahas soal pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Nadiem, kata Ibam, juga sempat menyatakan jika hal ini merupakan visi tertinggi di negara saat ini. Sehingga ia harus bangga dengan itu, dan harus melakukannya secara totalitas. Jika hal itu bisa diwujudkan, anak-anak Indonesia akan merasakan perbedaannya.

“Saya ingin menggarisbawahi ini di sini ya, bahwa saya enggak tahu seluruh perkara Nadiem, tapi saya melihat dia sebagai seorang idealis,” kata Ibam, dalam konferensi pers, di Jakarta Pusat, Selasa (21/4/2026).

Ibam kemudian setuju untuk bergabung lantaran untuk membantu pemerintah, membangun teknologi di bidang pendidikan.

"Bisa dilihat di percakapan pertama kami, misi kita adalah untuk membangun teknologi untuk anak-anak kita nanti,” jelasnya.

“Sama sekali enggak ada tentang pengadaan, sama sekali enggak ada enggak ada tender-tenderan, enggak. Kita membangun teknologi, ngebangun aplikasi,” tambah dia.

Tangis Ibam pun akhirnya pecah. Bicaranya terisak seakan tidak percaya, niat baiknya justru malah dikambinghitamkan dalam perkara ini.

Baca Juga: Istri Nadiem Makarim Sambangi DPR RI, Minta Audensi Terkait Kasus Chromebook

"Itu yang memberi saya keyakinan, memang saya tidak bersalah sama sekali di sini. Tapi saya dikambinghitamkan, ini yang membuat saya marah,” katanya.

Ibam mengaku buka marah dengan kondisinya saat ini, melainkan kriminalisasi yang diterimanya sebagai seorang konsultan profesional.

“Saya marah bukan pada keadaan saya, saya marah pada orang-orang seperti itu. Yang mengkriminalisasi konsultan profesional yang sudah netral memberikan masukan, memberikan keahlian mereka bagi Pemerintah," jelasnya.

Ibam mengatakan, apa yang terjadi padanya merupakan kriminalisasi hukum. Sebab ia saat ini dituntut selama 22,5 tahun. 15 tahun merupakan tuntutan pokok perkara, sementara 7,5 tahun merupakan subsider jika ia tidak mampu membayar uang pengganti sebesar Rp16,9 miliar.

Dalam perkara yang tengah dihadapinya, Ibam mengajukan permohonan kepada Presiden Prabowo Subianto agar memberikan atensi terhadap kasus ini.

"Bagi saya, kriminalisasi ini sudah pada puncak-puncaknya. Nggak logis 22,5 tahun kalau memang tidak ada tekanan kriminalisasi. Di sini saya udah nggak tahu harus ke mana lagi tujuan memohon bantuan kepada Presiden Prabowo terhadap ketidakadilan yang sangat kentara ini kami terima, terhadap kriminalisasi orang-orang yang membantu Indonesia," tuturnya.

Load More