News / Nasional
Rabu, 22 April 2026 | 08:48 WIB
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) usai mengikuti sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (12/12/2025). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Baca 10 detik
  • Delapan ASN Kemenaker akan menjalani sidang vonis kasus korupsi izin RPTKA di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/4/2026).
  • Para terdakwa diduga melakukan pemerasan sistematis terhadap agen perusahaan dengan total kerugian mencapai Rp135,29 miliar sejak 2017.
  • Jaksa menuntut hukuman penjara hingga 9,5 tahun serta denda miliaran rupiah bagi para pelaku atas perbuatan koruptif tersebut.

Suara.com - Delapan mantan pejabat dan staf Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan menghadapi sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Mereka duduk di kursi terdakwa atas kasus dugaan pemerasan massal dalam pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Sidang vonis ini dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB dan dipimpin oleh Hakim Ketua Lucy Ermawati.

Para terdakwa, yang seluruhnya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), diduga telah membangun sistem pemerasan yang merugikan agen perusahaan hingga Rp135,29 miliar.

Daftar Terdakwa dan Tuntutan Jaksa

Kedelapan terdakwa mencakup jajaran pimpinan hingga staf operasional di lingkungan Ditjen Binapenta dan PKK Kemenaker periode 2017-2025. Di antaranya adalah mantan Dirjen Suhartono, serta dua mantan Direktur PPTKA, Haryanto dan Wisnu Pramono.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melayangkan tuntutan penjara yang bervariasi bagi para pelaku:

  • Haryanto & Wisnu Pramono: Dituntut paling berat, yakni 9 tahun 6 bulan penjara.
  • Gatot Widiartono: Dituntut 7 tahun penjara.
  • Devi Angraeni: Dituntut 6 tahun 6 bulan penjara.
  • Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, & Alfa Eshad: Dituntut masing-masing 6 tahun penjara.
  • Suhartono (Eks Dirjen): Dituntut 4 tahun penjara.

Selain pidana penjara, para terdakwa juga dibebani denda antara Rp150 juta hingga Rp700 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti senilai miliaran rupiah.

Terdakwa Haryanto bahkan dituntut mengembalikan uang sebesar Rp84,72 miliar.

Baca Juga: Resmi! Ini Daftar Majelis Hakim yang Bakal Adili 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus

Modus Pemerasan: Uang, Vespa, hingga Mobil Innova

Penyidikan mengungkap praktik korupsi ini dilakukan dengan cara memaksa agen pengurusan RPTKA untuk menyerahkan sejumlah uang atau barang jika ingin izin tenaga kerja asing mereka diproses.

Jika permintaan tidak dipenuhi, para terdakwa diduga sengaja menghambat pengajuan tersebut.

Tak hanya uang tunai, komplotan ini juga diduga meminta barang mewah sebagai upeti, di antaranya satu unit mobil Toyota Innova Reborn dan satu unit sepeda motor Vespa Primavera 150 ABS.

Dari total uang perasan Rp135,29 miliar tersebut, JPU merinci bahwa para terdakwa menggunakannya untuk memperkaya diri sendiri dengan nominal yang mencengangkan, mulai dari ratusan juta hingga puluhan miliar rupiah.

Kedelapan terdakwa dijerat dengan Pasal 12e atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Load More