- Delapan ASN Kemenaker akan menjalani sidang vonis kasus korupsi izin RPTKA di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/4/2026).
- Para terdakwa diduga melakukan pemerasan sistematis terhadap agen perusahaan dengan total kerugian mencapai Rp135,29 miliar sejak 2017.
- Jaksa menuntut hukuman penjara hingga 9,5 tahun serta denda miliaran rupiah bagi para pelaku atas perbuatan koruptif tersebut.
Suara.com - Delapan mantan pejabat dan staf Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan menghadapi sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Mereka duduk di kursi terdakwa atas kasus dugaan pemerasan massal dalam pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Sidang vonis ini dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB dan dipimpin oleh Hakim Ketua Lucy Ermawati.
Para terdakwa, yang seluruhnya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), diduga telah membangun sistem pemerasan yang merugikan agen perusahaan hingga Rp135,29 miliar.
Daftar Terdakwa dan Tuntutan Jaksa
Kedelapan terdakwa mencakup jajaran pimpinan hingga staf operasional di lingkungan Ditjen Binapenta dan PKK Kemenaker periode 2017-2025. Di antaranya adalah mantan Dirjen Suhartono, serta dua mantan Direktur PPTKA, Haryanto dan Wisnu Pramono.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melayangkan tuntutan penjara yang bervariasi bagi para pelaku:
- Haryanto & Wisnu Pramono: Dituntut paling berat, yakni 9 tahun 6 bulan penjara.
- Gatot Widiartono: Dituntut 7 tahun penjara.
- Devi Angraeni: Dituntut 6 tahun 6 bulan penjara.
- Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, & Alfa Eshad: Dituntut masing-masing 6 tahun penjara.
- Suhartono (Eks Dirjen): Dituntut 4 tahun penjara.
Selain pidana penjara, para terdakwa juga dibebani denda antara Rp150 juta hingga Rp700 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti senilai miliaran rupiah.
Terdakwa Haryanto bahkan dituntut mengembalikan uang sebesar Rp84,72 miliar.
Baca Juga: Resmi! Ini Daftar Majelis Hakim yang Bakal Adili 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus
Modus Pemerasan: Uang, Vespa, hingga Mobil Innova
Penyidikan mengungkap praktik korupsi ini dilakukan dengan cara memaksa agen pengurusan RPTKA untuk menyerahkan sejumlah uang atau barang jika ingin izin tenaga kerja asing mereka diproses.
Jika permintaan tidak dipenuhi, para terdakwa diduga sengaja menghambat pengajuan tersebut.
Tak hanya uang tunai, komplotan ini juga diduga meminta barang mewah sebagai upeti, di antaranya satu unit mobil Toyota Innova Reborn dan satu unit sepeda motor Vespa Primavera 150 ABS.
Dari total uang perasan Rp135,29 miliar tersebut, JPU merinci bahwa para terdakwa menggunakannya untuk memperkaya diri sendiri dengan nominal yang mencengangkan, mulai dari ratusan juta hingga puluhan miliar rupiah.
Kedelapan terdakwa dijerat dengan Pasal 12e atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
Terkini
-
Biadab! Tentara Zionis dan Pemukim Ilegal Israel Bantai Warga Palestina di Tepi Barat
-
Jerman Kini Ikut Campur, Berencana Kerahkan Kapal untuk Misi Selat Hormuz
-
Militer Iran Siaga Tempur 100 Persen Tantang Serangan AS Meski Status Gencatan Senjata Diperpanjang
-
Jarang Hadir Rapat di Komisi I DPR, Ini Alasan Menlu Sugiono
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Ogah Dijebak Donald Trump, Iran Boikot Negosiasi Islamabad dan Siapkan Serangan Balasan
-
Nadiem Makarim Sebut Tuntutan 15 Tahun Ibrahim Arif Tak Masuk Akal: Ibam is One of Us
-
Lingkaran Setan Pernikahan Kelas Menengah India, Bayar Utang Bertahun-tahun Demi 1 Hari Pesta
-
Balas Dendam Masalah Geng, Polisi Ciduk Dua Pelaku Penganiayaan Pelajar Berujung Tewas di Bantul
-
Bareskrim Terbitkan DPO Frendy Dona Sang Pengendali Narkotika Sabu dan Vape Etomidate