-
Dua tentara Israel dipenjara 30 hari akibat merusak patung Yesus di desa Debel Lebanon.
-
Militer Israel menegaskan tindakan prajurit tersebut sangat menyimpang dari nilai-nilai kemanusiaan mereka.
-
Insiden perusakan simbol agama ini terjadi di tengah konflik senjata melawan kelompok Hizbullah.
"IDF menyatakan penyesalan mendalam atas insiden tersebut dan menekankan bahwa operasinya di Lebanon diarahkan semata-mata terhadap organisasi teroris Hizbullah dan kelompok teroris lainnya, dan bukan terhadap warga sipil Lebanon," tegas pernyataan resmi militer.
Kejadian ini berakar dari ketegangan bersenjata antara pasukan Israel dan milisi Hizbullah yang didukung oleh Iran di Lebanon selatan.
Desa Debel menjadi salah satu lokasi strategis yang terdampak langsung oleh pergerakan pasukan darat dalam beberapa pekan terakhir.
Meskipun saat ini kesepakatan gencatan senjata yang dimediasi Amerika Serikat telah dicapai, luka sosial akibat perusakan simbol religi masih membekas.
Hukuman penjara bagi prajurit pelaku vandalisme ini diharapkan mampu meredakan tensi konflik yang melibatkan isu sektarian di kawasan tersebut.
Kepatuhan terhadap nilai kemanusiaan kini menjadi sorotan utama bagi keberlangsungan perdamaian yang baru saja disepakati kedua belah pihak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim
-
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta
-
Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026
-
Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran
-
Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.
-
4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay
-
Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat
-
Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan