News / Nasional
Rabu, 15 April 2026 | 09:30 WIB
Acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke-VIII periode 2026–2028 antara PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) dan Serikat Pekerja Kerukunan Keluarga Karyawan PT Pupuk Kaltim di Jakarta, Selasa (14/4/2026) (Dok: Kemnaker)

Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mendorong kesiapan sumber daya manusia (SDM) Indonesia dalam menghadapi perkembangan teknologi, termasuk Artificial Intelligence (AI), di tengah rendahnya tingkat pemanfaatan teknologi di dalam negeri.

Ia menyatakan penggunaan AI di Indonesia masih berada di bawah rata-rata global. Kondisi ini menjadi sinyal bahwa dunia kerja mengalami perubahan cepat dan membutuhkan respons adaptif dari tenaga kerja.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengingatkan pekerja agar siap menghadapi perkembangan Artificial Intelligence (AI) (Dok: Kemnaker)

“Kuncinya bukan hanya pada teknologinya, tetapi bagaimana kita membekali SDM agar siap. Pekerja harus memiliki kemampuan untuk beradaptasi dan terus berkembang menghadapi perubahan,” ujar Yassierli saat memberikan arahan dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke-VIII periode 2026–2028 antara PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) dan Serikat Pekerja Kerukunan Keluarga Karyawan PT Pupuk Kaltim di Jakarta, Selasa (14/4/2026).

Menurutnya, tantangan dunia kerja saat ini tidak lagi sebatas pada perlindungan hak normatif, tetapi juga mencakup peningkatan kompetensi agar pekerja tetap relevan di tengah disrupsi teknologi.

Yassierli menekankan bahwa serikat pekerja tidak hanya berperan saat terjadi persoalan hubungan industrial, tetapi juga perlu terlibat dalam pengembangan kapasitas pekerja menghadapi perkembangan teknologi, termasuk AI.

‎Menaker pun berharap, PKB yang baru saja ditandatangani tidak hanya menciptakan stabilitas, tetapi juga menjadi instrumen untuk mendorong peningkatan kompetensi pekerja agar siap menghadapi tantangan masa depan.

Direktur Utama PT Pupuk Kalimantan Timur, Gusrizal (kiri) berjabat tangan dengan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli (kanan) (Dok: Kemnaker)

Sementara itu, Direktur Utama PT Pupuk Kalimantan Timur Gusrizal menyampaikan bahwa PKB ke-VIII ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak sekaligus memperkuat hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.

“Kami berharap pengesahan ini memberi kepastian hukum bagi seluruh pihak dalam menjalankan hubungan kerja, sekaligus menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan untuk mendukung kelangsungan PKT serta meningkatkan kesejahteraan bersama,” ujarnya. ***

Baca Juga: Menaker: PKB Harus Dikawal Ketat, Tantangan Utama di Tahap Implementasi

Load More