- Politisi PDIP Guntur Romli mengkritik usulan KPK tentang pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik pada Kamis (23/4/2026).
- Guntur menilai langkah KPK melampaui kewenangan hukum karena partai politik memiliki otonomi internal yang dilindungi oleh konstitusi UUD 1945.
- KPK mengusulkan pembatasan masa jabatan sebagai bagian dari upaya sistemik untuk memperbaiki tata kelola dan meminimalisir risiko korupsi partai.
Suara.com - Politisi PDI Perjuangan, Mohamad Guntur Romli, mengkritik keras usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan masa jabatan Ketua Umum Partai Politik.
Menurutnya, adanya usulan itu tidak hanya menyalahi tugas pokok dan fungsi (tupoksi) KPK, tetapi juga berpotensi menabrak konstitusi.
Ia menegaskan, bahwa langkah KPK mencampuri urusan internal organisasi partai politik adalah tindakan yang melampaui kewenangan atau Ultra Vires.
"Sesuai UU KPK, fokus lembaga ini adalah penindakan dan pencegahan korupsi yang berkaitan dengan penyelenggara negara dan kerugian keuangan negara. Mengurusi rumah tangga parpol—yang secara hukum merupakan organisasi masyarakat sipil—bisa dinilai sebagai langkah yang terlalu jauh," ujar Guntur Romli kepada Suara.com, Kamis (23/4/2026).
Menurutnya, KPK seharusnya lebih fokus pada perbaikan sistem penindakan yang kian melemah serta memperbaiki Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang terus menurun, alih-alih masuk ke ranah internal partai.
Lebih lanjut, Guntur menyebut usulan tersebut inkonstitusional. Ia merujuk pada Pasal 28E ayat 3 UUD 1945 yang menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul.
Secara yuridis, partai politik memiliki otonomi internal untuk menentukan mekanisme kepemimpinannya sendiri melalui AD/ART.
"Intervensi negara terhadap masa jabatan pemimpin partai bisa dianggap menciderai kemandirian partai dan kebebasan berserikat yang dijamin konstitusi," tegasnya.
Guntur juga mematahkan argumen bahwa pembatasan jabatan Ketum Parpol otomatis akan menurunkan angka korupsi. Baginya, belum ada studi empiris yang membuktikan hal tersebut.
Baca Juga: Soroti Data Amburadul, DPRD DKI: Penataan Kampung Kumuh Jakarta Tak Tepat Sasaran!
Ia menilai akar masalah korupsi di Indonesia justru terletak pada biaya politik yang tinggi (high cost politics) dan minimnya transparansi dana kampanye.
Hal lain yang dikhawatirkan PDIP adalah risiko politisasi jika aturan ini diberlakukan. Guntur mewanti-wanti agar regulasi negara tidak disalahgunakan oleh pihak penguasa untuk menjatuhkan lawan politik yang memiliki basis massa kuat.
"Ada kekhawatiran penguasa dapat menggunakan instrumen ini untuk 'menggulingkan' lawan politik yang memiliki basis massa kuat di partainya hanya karena persoalan durasi jabatan, bukan karena prestasi atau pelanggaran hukum," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia meminta KPK untuk kembali ke koridor hukum yang semestinya, yakni mengawasi aliran dana dan mencegah penyalahgunaan wewenang di tingkat pemerintahan.
"KPK sebaiknya tetap pada koridornya sebagai lembaga penegak hukum, daripada mencampuri kedaulatan organisasi partai politik," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kerentanan sistemik yang berpotensi membuka ruang korupsi dalam tata kelola partai politik (parpol).
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
7 Cara Mengetahui Bentuk Kaki untuk Sepatu Lari, Ternyata Tiap Orang Beda
-
Sudaryono dari Partai Apa? Ditunjuk Jadi Kepala BGN yang Baru
-
Donny Ermawan Rangkap Jabatan Wamenhan dan Gubernur URI, Sebut Ada Irisan Tugas
-
6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
-
Babak Baru Skandal Bea Cukai: KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Tersangka!
-
25 Twibbon Hari Anak Nasional 2026 Gratis, Lengkap dengan Link Download dan Cara Memakainya
-
4 Zodiak dengan Horoskop Terbaik Hari Ini 23 Juli 2026: Panen Rezeki dan Peluang
-
Foto Terakhir di KM Nurul Salsa: Kakek 80 Tahun Rela Melepas Pelampung Demi Sang Cucu
-
Situ Ciburuy Mulai Mengering, Daratan Muncul di Tengah Danau
-
Surya Paloh Titip Masa Depan Indonesia ke Anak Muda: Tak Bisa Lagi Berharap pada Generasi Tua