- PDIP menolak usulan KPK tentang pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode pada April 2026.
- Juru bicara PDIP menilai langkah KPK mencampuri urusan internal partai melampaui kewenangan dan bertentangan dengan konstitusi negara Indonesia.
- PDIP menegaskan bahwa KPK sebaiknya fokus memberantas korupsi daripada mengintervensi otonomi serta mekanisme kepemimpinan organisasi partai politik.
Suara.com - PDIP menolak usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar batas kepemimpinan ketua umum partai politik menjadi maksimal 2 kali periode masa kepengurusan.
Juru Bicara PDIP Mohamad Guntur Romli menegaskan bahwa KPK telah melampaui kewenangannya. Dia menilai KPK sudah keluar dari tugas pokok dan fungsinya.
Guntur menjelaskan bahwa lembaga antirasuah seharusnya fokus pada penindakan dan pencegahan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan kerugian keuangan negara.
“Mengurusi rumah tangga parpol-yang secara hukum merupakan organisasi masyarakat sipil (bukan lembaga negara) —bisa dinilai sebagai langkah yang terlalu jauh,” kata Guntur saat dihubungi Suara.com, Kamis (23/4/2026).
“KPK seharusnya lebih fokus pada membenahi sistem penindakan yang kian melemah atau memperbaiki indeks persepsi korupsi (IPK) yang menurun, daripada masuk ke ranah internal organisasi politik,” tambah dia.
Guntur menegaskan bahwa usulan itu inkonstitusional. Sebab, dia menilai partai politik adalah badan hukum memiliki otonomi internal sebagai organisasi sukarela.
“Usul itu bertentangan terhadap prinsip kebebasan berserikat dan berkumpul dalam Konstitusi (Pasal 28E ayat 3 UUD 1945) dan UU Parpol (Pasal 2 ayat 1, Pasal 5 ayat 1, Pasal 15 ayat 1 UU No 22 Tahun 2011 tentang Partai Politik) memberikan hak bagi anggota partai untuk menentukan mekanisme kepemimpinannya sendiri melalui AD/ART,” tutur Guntur.
“Intervensi negara (melalui usulan regulasi KPK) terhadap masa jabatan pemimpin partai bisa dianggap menciderai kemandirian partai dan kebebasan berserikat yang dijamin konstitusi,” sambung dia.
Lebih lanjut, Guntur menyebut belum ada studi empiris yang secara mutlak membuktikan bahwa membatasi masa jabatan ketua umum partai politik secara otomatis akan menurunkan angka korupsi.
Baca Juga: KPK Duga Sudewo Terima Fee Proyek DJKA Lewat Orang Kepercayaannya
Dia menganggap korupsi di Indonesia lebih sering terjadi karena biaya politik yang mahal, sistem kaderisasi yang buruk, dan tidak adanya transparansi dana kampanye.
“Usulan itu juga rawan dipolitisasi, melalui intervensi terhadap durasi kepemimpinan partai sangat rawan disalahgunakan sebagai alat politik. Jika aturan ini diterapkan melalui regulasi negara, ada kekhawatiran penguasa dapat menggunakan instrumen ini untuk ‘menggulingkan’ lawan politik yang memiliki basis massa kuat di partainya hanya karena persoalan durasi jabatan, bukan karena prestasi atau pelanggaran hukum,” papar Guntur.
Untuk dia mengingatkan agar KPK tetap pada koridornya sebagai lembaga penegak hukum yang fokus pada pengawasan aliran dana dan pencegahan penyalahgunaan wewenang oleh kader partai di pemerintahan, daripada mencampuri kedaulatan organisasi partai politik.
Sebelumnya, KPK mengusulkan agar batas kepemimpinan ketua umum partai politik menjadi maksimal 2 kali periode masa kepengurusan.
Hal itu tertuang dalam 20 kajian strategis, policy brief dan corruption risk assessment (CRA) pada berbagai sektor prioritas nasional sepanjang 2025 yang disusun KPK.
Adapun kajian strategis tersebut merupakan aktualisasi dari fungsi monitoring dan pencegahan KPK untuk memberikan rekomendasi perbaikan kepada lembaga atau instansi terkait.
“Untuk memastikan berjalannya kaderisasi perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal 2 kali periode masa kepengurusan,” demikian dikutip dari lampiran Laporan Tahunan KPK 2025 pada Kamis (23/4/2026).
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Surya Paloh Titip Masa Depan Indonesia ke Anak Muda: Tak Bisa Lagi Berharap pada Generasi Tua
-
Sempat Kabur ke Depok, Begal Driver Lalamove di Gunung Masigit Akhirnya Diringkus Polisi
-
Polresta Solo Amankan Dua Pemuda Bawa Clurit di Jebres, Ini Kronologinya
-
Pofesi HR Kini Tak Hanya Urus Administrasi, Tapi Juga Menuju Mitra Strategis Bisnis
-
Waketum PSSI Ratu Tisha Kenalkan Liga Universitas Coca-Cola di Forum PBB
-
Liburan ke Bali Sambil Nonton Festival Musik, Ini Deretan Destinasi Seru di Bali Selatan
-
Prananda Paloh Resmi Pimpin Garda Pemuda NasDem, Surya Paloh Beri Pesan Menyentuh
-
Mengapa Banyak Proyek AI di Perusahaan Indonesia Mandek? Ternyata Bukan Salah Teknologinya
-
Keluar dari 'Zona Tidak Aman', Sarwendah Pilih Tinggalkan Rumah Gono-gini Ruben Onsu
-
Sambut Minat Besar Investor, PLN Siapkan Kontrak Jangka Panjang untuk Akselerasi Proyek PSEL