- KPK mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode untuk mendukung sistem kaderisasi yang lebih baik.
- Ahmad Sahroni, menolak usulan KPK karena dianggap sebagai bentuk intervensi terhadap kedaulatan internal partai politik.
- Sahroni menegaskan bahwa mekanisme pergantian pimpinan merupakan hak penuh partai politik yang diatur secara mandiri dalam AD/ART masing-masing.
Suara.com - Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem, Ahmad Sahroni, memberikan tanggapan tegas terkait usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendorong agar masa jabatan ketua umum partai politik (parpol) dibatasi maksimal dua periode kepengurusan.
Menurut Sahroni, durasi kepemimpinan seorang ketua umum sepenuhnya merupakan kedaulatan dan kewenangan internal masing-masing partai politik.
Ia menilai pihak luar, termasuk lembaga negara, tidak semestinya mencampuri mekanisme rumah tangga partai.
"Mau dua, tiga periode ataupun selamanya itu semua keputusan masing-masing partai politik. Itu haknya partai politik, jadi tidak bisa diganggu gugat," ujar Sahroni kepada wartawan, Kamis (23/4/2026).
Lebih lanjut, Sahroni menekankan bahwa setiap partai memiliki aturan main, AD/ART, serta dinamika organisasi yang berbeda-beda.
Untuk itu, proses pergantian kepemimpinan merupakan bagian dari dinamika internal yang harus dihormati.
"Sekalipun mekanisme, terkait dengan proses, dinamika di dalam itu adalah internalnya partai politik," tegas Wakil Ketua Komisi III DPR RI tersebut.
Sebelumnya, KPK melontarkan usulan pembatasan masa jabatan ketua umum parpol.
Adanya usulan tersebut disampaikan Direktorat Monitoring KPK dalam kajiannya terkait tata kelola partai politik yang menemukan bahwa belum ada standar sistem kaderisasi yang terintegrasi
Baca Juga: Marak Pejabat Korupsi Gegara Biaya Politik Mahal, KPK Usul Reformasi Pembiayaan Kampanye
“Untuk memastikan berjalanya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai maksimal 2 kali periode masa kepengurusan,” dalam keterangan Direktorat Monitoring KPK pada Rabu (22/4/2026).
Berita Terkait
-
KPK Batasi Masa Jabatan Ketua Umum Parpol 2 Periode, Siapa yang Paling Lama Menjabat?
-
Menjual Nama Halte ke Parpol: Terobosan PAD atau Politisasi Ruang Publik?
-
Ramai Gosip Istri Ahmad Sahroni Selingkuh dengan Musisi Terkenal, Pengalihan Isu BBM?
-
Marak Pejabat Korupsi Gegara Biaya Politik Mahal, KPK Usul Reformasi Pembiayaan Kampanye
-
KPK: Partai Politik Rentan Korupsi, Belum Ada Sistem Keuangan dan Kaderisasi Terintegrasi
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
Terkini
-
Polisi Bekuk Sindikat Ganjal ATM Jaktim: 4 Pelaku Ditangkap, Gasak Rp 274 Juta Pakai Tusuk Gigi!
-
Media Malaysia Beberkan 3 Negara Terdampak Besar Jika Selat Malaka Kena Tarif
-
Perang Dunia III di Depan Mata! Jerman Kekurangan Tentara, Warga 70 Tahun Jadi Pilihan
-
Nasib Peserta UTBK 2026 yang Curang di Undip, Terancam Masuk Daftar Hitam Permanen
-
WNI Dikurung di Malaysia, 2 Pelaku Didenda Usai Tahan Paspor Korban
-
KPK Batasi Masa Jabatan Ketua Umum Parpol 2 Periode, Siapa yang Paling Lama Menjabat?
-
UU PPRT Disahkan, Menko Cak Imin: Jaminan Sosial PRT Wajib, Bukan Lagi Pilihan!
-
Jangan Cari Kenyamanan Pribadi, Menhaj ke Petugas Haji: Kita Datang untuk Melayani, Bukan Dilayani!
-
Kolaborasi Lintas Instansi Jadi Kunci Sukses Transformasi Digital Pemerintah
-
Daftar Korporasi Raksasa Panen Cuan dari Perang AS vs Iran: Ada Perusahaan Yahudi