- Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menolak usulan KPK terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik.
- KPK mengusulkan pembatasan dua periode jabatan ketua umum partai demi mencegah korupsi dan meningkatkan efektivitas kaderisasi internal.
- DPR menilai usulan KPK melampaui kewenangan dan mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 194/PUU-XXIII/2025 yang menolak pembatasan tersebut.
Ia mengingatkan bahwa partai politik adalah pilar demokrasi yang memiliki kedaulatan internal.
Terakhir, ia mengingatkan KPK bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang partai politik harus dimaknai sebagai manifestasi kebebasan berserikat warga negara yang dijamin oleh konstitusi.
Intervensi yang terlalu jauh terhadap aturan main internal partai dianggap dapat mencederai prinsip demokrasi
tersebut.
“Pengaturan internal partai politik diserahkan kepada masing-masing partai politik yang mengedepankan asas musyawarah dan tertuang dalam AD/ART (anggaran dasar dan anggaran rumah tangga) masing-masing partai politik,” katanya sebagaimana dilansir Antara.
Alasan KPK
Sebelumnya, pihak KPK memberikan penjelasan mengenai latar belakang munculnya usulan tersebut. Lembaga ini menyatakan bahwa rekomendasi pengaturan pembatasan kepemimpinan ketua umum partai politik menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan disampaikan dalam rangka pencegahan korupsi.
KPK mengklaim usulan tersebut didasarkan pada temuan lapangan dan kajian mendalam. Usulan KPK tersebut disampaikan dalam rangka pencegahan korupsi seiring temuan kaderisasi partai politik tidak berjalan dengan baik dan membuat adanya biaya masuk bagi seseorang untuk menjadi kader partai hingga dijagokan dalam pemilihan umum.
KPK mengkhawatirkan tanpa adanya pembatasan dan sistem kaderisasi yang transparan, partai politik rentan menjadi sarana transaksi modal.
Oleh sebab itu, KPK dalam kajian tersebut mengusulkan perbaikan sistem kaderisasi partai politik untuk menekan biaya-biaya tersebut, sekaligus mencegah upaya pemulangan modal politik oleh seseorang yang baru masuk partai politik dan menjadi kader karena biaya politik tertentu.
Baca Juga: Burhanuddin Muhtadi Sebut Regenerasi Parpol Gridlock: Bukan Lagi Macet, Tapi Buntu Total
Skema Kaderisasi Berjenjang Versi KPK
Dalam kajian yang dilakukan oleh Direktorat Monitoring KPK, terdapat skema yang lebih mendalam mengenai bagaimana seharusnya partai politik dikelola.
Untuk mendukung berjalannya kaderisasi yang baik, maka KPK mengusulkan anggota partai politik dibagi menjadi anggota muda, madya dan utama.
Pembagian jenjang ini dimaksudkan agar setiap orang yang ingin terjun ke dunia politik memiliki rekam jejak dan proses yang jelas sebelum menduduki jabatan publik.
Selain itu, terdapat usulan KPK agar calon anggota DPR merupakan kader utama partai politik, sementara calon anggota DPRD Provinsi merupakan kader madya.
Sebagai puncak dari perbaikan sistem tersebut, KPK memandang pembatasan masa jabatan pimpinan tertinggi partai menjadi krusial.
Untuk mendukung perbaikan kaderisasi, KPK juga mengusulkan adanya pengaturan batas masa jabatan ketua umum
partai politik hingga menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan.
Adapun usulan tersebut tercantum dalam kajian tata kelola partai politik yang dilakukan oleh Direktorat Monitoring KPK sebagai bagian dari upaya preventif jangka panjang terhadap tindak pidana korupsi di lingkungan politik.
Berita Terkait
-
Burhanuddin Muhtadi Sebut Regenerasi Parpol Gridlock: Bukan Lagi Macet, Tapi Buntu Total
-
Dukung Usulan Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode, Burhanuddin: Terobosan Buat Reformasi Kepartaian Kita
-
Penuhi Panggilan KPK, Ustaz Khalid Basalamah: Saya Tidak Kenal Pihak yang Terlibat Korupsi Haji
-
Kasus DKJA, KPK Panggil Dirjen Integrasi Transportasi dan Multimoda Kemenhub
-
KPK Usul Masa Jabatan Ketum Parpol Maksimal 2 Periode: Demi Cegah Korupsi dan Dinasti Politik?
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Prabowo Bicara Persatuan Politik: Sebut PDIP dan Koalisi Punya Hati yang Sama
-
Dari Pasal 33 UUD 1945 hingga Prabowonomics, Cak Imin Bicara Mimpi Kedaulatan Ekonomi
-
Bisa Bikin Repot! Prabowo Kasih Cap 'Pemimpin Kancil' buat Dasco, Cak Imin dan Bahlil
-
Cak Imin Dukung Ekspor SDA Satu Pintu Prabowo, Sebut Ada 108 UU yang Harus Dibenahi
-
Pertamina Kilang Plaju Resmi Salurkan Biosolar B50, Tambah Pasokan Energi dari Sumatera Selatan
-
Sidang Korupsi Perkimtan Palembang Ungkap Rp440 Juta Masuk ke Eks Kadis, Lalu Mengalir ke Mana?
-
Cak Imin Minta Prabowo Revisi 108 Undang-Undang demi Kedaulatan Ekonomi
-
PKB Gaungkan Prabowonomics di Harlah ke-28, Cak Imin: Ini Bukan Akal-akalan
-
11 Warna Bedak yang Cocok untuk Kulit Hitam Manis, Dijamin Nampak Menyatu dan Flawless!
-
Cak Imin: Indonesia Kehilangan Arah Ekonomi Selama 25 Tahun