News / Nasional
Kamis, 23 April 2026 | 18:12 WIB
Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin. [Suara.com/Dea]
Baca 10 detik
  • Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menolak usulan KPK terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik.
  • KPK mengusulkan pembatasan dua periode jabatan ketua umum partai demi mencegah korupsi dan meningkatkan efektivitas kaderisasi internal.
  • DPR menilai usulan KPK melampaui kewenangan dan mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 194/PUU-XXIII/2025 yang menolak pembatasan tersebut.

Ia mengingatkan bahwa partai politik adalah pilar demokrasi yang memiliki kedaulatan internal.

Terakhir, ia mengingatkan KPK bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang partai politik harus dimaknai sebagai manifestasi kebebasan berserikat warga negara yang dijamin oleh konstitusi.

Intervensi yang terlalu jauh terhadap aturan main internal partai dianggap dapat mencederai prinsip demokrasi
tersebut.

“Pengaturan internal partai politik diserahkan kepada masing-masing partai politik yang mengedepankan asas musyawarah dan tertuang dalam AD/ART (anggaran dasar dan anggaran rumah tangga) masing-masing partai politik,” katanya sebagaimana dilansir Antara.

Alasan KPK

Sebelumnya, pihak KPK memberikan penjelasan mengenai latar belakang munculnya usulan tersebut. Lembaga ini menyatakan bahwa rekomendasi pengaturan pembatasan kepemimpinan ketua umum partai politik menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan disampaikan dalam rangka pencegahan korupsi.

KPK mengklaim usulan tersebut didasarkan pada temuan lapangan dan kajian mendalam. Usulan KPK tersebut disampaikan dalam rangka pencegahan korupsi seiring temuan kaderisasi partai politik tidak berjalan dengan baik dan membuat adanya biaya masuk bagi seseorang untuk menjadi kader partai hingga dijagokan dalam pemilihan umum.

KPK mengkhawatirkan tanpa adanya pembatasan dan sistem kaderisasi yang transparan, partai politik rentan menjadi sarana transaksi modal.

Oleh sebab itu, KPK dalam kajian tersebut mengusulkan perbaikan sistem kaderisasi partai politik untuk menekan biaya-biaya tersebut, sekaligus mencegah upaya pemulangan modal politik oleh seseorang yang baru masuk partai politik dan menjadi kader karena biaya politik tertentu.

Baca Juga: Burhanuddin Muhtadi Sebut Regenerasi Parpol Gridlock: Bukan Lagi Macet, Tapi Buntu Total

Skema Kaderisasi Berjenjang Versi KPK

Dalam kajian yang dilakukan oleh Direktorat Monitoring KPK, terdapat skema yang lebih mendalam mengenai bagaimana seharusnya partai politik dikelola.

Untuk mendukung berjalannya kaderisasi yang baik, maka KPK mengusulkan anggota partai politik dibagi menjadi anggota muda, madya dan utama.

Pembagian jenjang ini dimaksudkan agar setiap orang yang ingin terjun ke dunia politik memiliki rekam jejak dan proses yang jelas sebelum menduduki jabatan publik.

Selain itu, terdapat usulan KPK agar calon anggota DPR merupakan kader utama partai politik, sementara calon anggota DPRD Provinsi merupakan kader madya.

Sebagai puncak dari perbaikan sistem tersebut, KPK memandang pembatasan masa jabatan pimpinan tertinggi partai menjadi krusial.

Load More