- Ustaz Khalid Basalamah memenuhi panggilan KPK di Jakarta pada 23 April 2026 sebagai saksi kasus korupsi kuota haji.
- KPK menetapkan Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba sebagai tersangka baru dalam penyalahgunaan wewenang penyelenggaraan ibadah haji.
- Penyidikan kasus ini turut melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang telah ditahan sejak Maret 2026 lalu.
Suara.com - Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Ustaz Khalid Basalamah memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2023–2024, pada Kamis (23/4/2026).
Khalid tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 15.46 WIB dengan mengenakan kemeja dan celana hitam, didampingi tim penasihat hukumnya.
Ia menegaskan kehadirannya dalam rangka memberikan keterangan terkait perkara yang sedang diusut lembaga antirasuah tersebut.
“Dipanggil jadi saksi,” ujar Khalid di lobi Gedung KPK sebelum menjalani pemeriksaan.
Meskipun diperiksa dalam pusaran kasus besar yang menjerat mantan Menteri Agama, Khalid mengaku tidak mengenal secara pribadi individu-individu yang kini telah berstatus sebagai tersangka.
“Orang-orangnya saya tidak tahu, saya tidak terlalu kenal,” katanya.
Dua Tersangka Baru dari Sektor Swasta
Kasus ini terus berkembang setelah KPK resmi menetapkan dua tersangka baru dari sektor swasta, yakni Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba.
Ismail merupakan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), sedangkan Asrul adalah Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).
Baca Juga: Tanggapi Usulan KPK Soal Masa Jabatan Ketum Parpol, Sekjen Golkar: Demokrasi Internal Lebih Penting
Keduanya diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor terkait penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sendiri yang merugikan keuangan negara.
Sementara sebelumnya KPK telah lebih dahulu menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. Ia ditahan pada Maret 2026 lalu usai ditetapkan tersangka karena diduga terlibat dalam manipulasi kuota haji.
“Pada hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap Tersangka Saudara YCQ, untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 sampai dengan 31 Maret 2026,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, beberapa waktu lalu.
Selain Gus Yaqut, KPK juga telah menahan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Adapun, kehadiran Khalid sebagai saksi hari ini diharapkan penyidik KPK dapat memperjelas alur distribusi kuota haji di kalangan birokrasi dan agen perjalanan, guna membongkar tuntas praktik lancung dalam penyelenggaraan ibadah haji tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
Terkini
-
Kepergok Hendak Bobol Warung Sembako, Pencuri Dihajar Warga hingga Cium Aspal
-
Menangis di Sidang Chromebook, Ibrahim Arief Merasa Dikriminalisasi: Apa Dosa Saya?
-
Terjun dari Lantai 4: Satu PRT di Benhil Tewas, Dugaan Dikurung Majikan Masih Diselidiki Polisi
-
Listrik PLN Anjlok, Lampu Merah di Jakarta Banyak yang Mati, Polisi Waspada Macet Parah Sore Ini
-
Sekolah Iran di Tengah Perang: Tanpa Telepon, Internet Mati dan Kelas Hancur
-
Pemerintah Pastikan Tak Ada Penolakan Industri Terkait Kebijakan Label Nutri Level AD
-
Saiful Mujani Santai Meski Dilaporkan Makar: Kalau Harus Ditahan, Ya Tahan Saja
-
PM Lebanon: Israel Sengaja Incar Bunuh Wartawan Pakai Rudal
-
Eks Ketua Komnas Perempuan Soal Demokrasi RI: Kalau Kartini Lahir Sekarang, Bisa Dituduh Makar
-
Kemenlu RI Pastikan Sama Sikap dengan Malaysia dan Singapura Soal Tarif Selat Malaka