News / Nasional
Kamis, 23 April 2026 | 16:37 WIB
Ustaz Khalid Basalamah memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2023–2024, Kamis (23/4/2026). [Suara.com/Dea]
Baca 10 detik
  • Ustaz Khalid Basalamah memenuhi panggilan KPK di Jakarta pada 23 April 2026 sebagai saksi kasus korupsi kuota haji.
  • KPK menetapkan Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba sebagai tersangka baru dalam penyalahgunaan wewenang penyelenggaraan ibadah haji.
  • Penyidikan kasus ini turut melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang telah ditahan sejak Maret 2026 lalu.

Suara.com - Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Ustaz Khalid Basalamah memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2023–2024, pada Kamis (23/4/2026).

Khalid tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 15.46 WIB dengan mengenakan kemeja dan celana hitam, didampingi tim penasihat hukumnya.

Ia menegaskan kehadirannya dalam rangka memberikan keterangan terkait perkara yang sedang diusut lembaga antirasuah tersebut.

“Dipanggil jadi saksi,” ujar Khalid di lobi Gedung KPK sebelum menjalani pemeriksaan.

Meskipun diperiksa dalam pusaran kasus besar yang menjerat mantan Menteri Agama, Khalid mengaku tidak mengenal secara pribadi individu-individu yang kini telah berstatus sebagai tersangka.

“Orang-orangnya saya tidak tahu, saya tidak terlalu kenal,” katanya.

Tersangka kasus dugaan korupsi Yaqut Cholil Qoumas (kiri) keluar dari mobil tahanan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/3/2026). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom]

Dua Tersangka Baru dari Sektor Swasta

Kasus ini terus berkembang setelah KPK resmi menetapkan dua tersangka baru dari sektor swasta, yakni Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba.

Ismail merupakan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), sedangkan Asrul adalah Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).

Baca Juga: Tanggapi Usulan KPK Soal Masa Jabatan Ketum Parpol, Sekjen Golkar: Demokrasi Internal Lebih Penting

Keduanya diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor terkait penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sendiri yang merugikan keuangan negara.

Sementara sebelumnya KPK telah lebih dahulu menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. Ia ditahan pada Maret 2026 lalu usai ditetapkan tersangka karena diduga terlibat dalam manipulasi kuota haji.

“Pada hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap Tersangka Saudara YCQ, untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 sampai dengan 31 Maret 2026,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, beberapa waktu lalu.

Selain Gus Yaqut, KPK juga telah menahan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Adapun, kehadiran Khalid sebagai saksi hari ini diharapkan penyidik KPK dapat memperjelas alur distribusi kuota haji di kalangan birokrasi dan agen perjalanan, guna membongkar tuntas praktik lancung dalam penyelenggaraan ibadah haji tersebut.

Load More