- Direktorat Monitoring KPK mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode guna memperbaiki sistem demokrasi.
- Kajian yang disusun melalui diskusi bersama berbagai partai politik ini bertujuan membenahi tata kelola internal serta mencegah korupsi.
- Pembatasan jabatan diharapkan mampu memperlancar proses regenerasi, menekan biaya politik tinggi, dan meminimalisir praktik mahar di lingkungan partai.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Monitoring merilis kajian tata kelola partai politik yang menarik perhatian publik luas. Salah satu poin dalam usulan tersebut adalah pengaturan pembatasan kepemimpinan ketua umum partai politik (parpol) menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan.
Langkah ini diambil sebagai upaya konkret untuk membenahi sistem demokrasi internal partai yang selama ini dinilai rentan terhadap praktik penyimpangan.
Dalam menyusun draf usulan ini, lembaga antirasuah tersebut menegaskan telah menempuh proses diskusi yang panjang.
KPK mengaku melibatkan berbagai pihak dari internal partai politik itu sendiri sebelum akhirnya merumuskan rekomendasi pembatasan masa jabatan pimpinan tertinggi partai tersebut.
“Jadi, dalam proses kajian ini, KPK juga sudah melibatkan partai politik ya untuk mendapatkan pandangan-pandangan, dan fakta-fakta secara objektif dari kawan-kawan di partai politik,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Keterlibatan partai politik dalam kajian ini dianggap penting agar rekomendasi yang dihasilkan memiliki landasan kuat dan sesuai dengan realitas di lapangan.
Budi Prasetyo menambahkan bahwa usulan tersebut tidak hanya datang dari pengamatan eksternal KPK, melainkan juga merupakan serapan aspirasi dari para kader partai yang menginginkan adanya perbaikan sistemik.
“Ya, tentunya, karena untuk mengkaji itu, kami melibatkan banyak elemen, termasuk kawan-kawan dari partai politik yang juga memberikan saran dan masukan dalam upaya perbaikan sistem politik di Indonesia,” katanya sebagaimana dilansir Antara.
KPK memandang bahwa partai politik adalah pilar utama demokrasi yang harus memiliki tata kelola transparan dan akuntabel. Oleh karena itu, hasil kajian ini dipastikan akan disampaikan secara resmi kepada seluruh pimpinan partai politik di Indonesia sebagai bahan evaluasi internal.
Baca Juga: Cetak Pemimpin Antikorupsi, Gubernur Lemhannas Bawa Peserta P4N Belajar Langsung ke KPK
“Ya, tentunya, karena tanggung jawab KPK terhadap setiap kajian adalah kemudian kami sampaikan kepada para pemangku kepentingan terkait,” ujarnya.
Langkah penyampaian hasil kajian ini merupakan bagian dari fungsi monitoring KPK untuk memastikan setiap lembaga negara dan organisasi yang mengelola kepentingan publik memiliki sistem pencegahan korupsi yang mumpuni.
Budi menjelaskan bahwa distribusi hasil kajian ini bertujuan agar setiap parpol dapat segera melakukan langkah tindak lanjut yang nyata.
“Supaya apa? Supaya hasil kajian ini tidak berhenti diresep saja. Akan tetapi, resep ini harus ditindaklanjuti supaya kita bisa memitigasi, serta melakukan pencegahan yang lebih konkret dan optimal di masa mendatang,” katanya.
Berdasarkan data yang dihimpun dalam kajian tersebut, KPK menemukan adanya korelasi antara masa jabatan kepemimpinan yang tidak dibatasi dengan mandeknya proses regenerasi di tubuh partai.
Temuan ini menunjukkan bahwa kaderisasi partai politik seringkali tidak berjalan dengan baik, yang kemudian berdampak pada munculnya biaya politik tinggi. Fenomena ini menciptakan hambatan bagi individu potensial untuk berkembang di dalam partai.
Berita Terkait
-
Cetak Pemimpin Antikorupsi, Gubernur Lemhannas Bawa Peserta P4N Belajar Langsung ke KPK
-
Tanggapi Usulan KPK Soal Masa Jabatan Ketum Parpol, Sekjen Golkar: Demokrasi Internal Lebih Penting
-
KPK Klaim Usulan Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum Parpol Didasari Kajian
-
Mengapa Parpol Takut Jabatan Ketum Dibatasi? Pengamat: Tanda Takut Kehilangan Kendali Republik
-
Usul Batasan Jabatan Ketum: PDIP Ingatkan KPK Fokus Berantas Korupsi, Bukan Politik
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
Terkini
-
Peluang Juara Persija Semakin Kecil, Mauricio Souza Beberkan Masalah Tim
-
Saiful Mujani Kembali Dipolisikan Soal Makar, Kuasa Hukum Bilang Begini
-
Cetak Pemimpin Antikorupsi, Gubernur Lemhannas Bawa Peserta P4N Belajar Langsung ke KPK
-
Selat Malaka di Tengah Bayang-bayang Konflik Global, Sinyal Keras dari Singapura
-
Pembahasan Formal RUU Pemilu Belum Dimulai, PAN Usul Jadi Inisiatif Pemerintah
-
Tanggapi Usulan KPK Soal Masa Jabatan Ketum Parpol, Sekjen Golkar: Demokrasi Internal Lebih Penting
-
Donald Trump Terima Laporan: 8 Demonstran Wanita Anti Rezim Iran Tak Jadi Dieksekusi Mati
-
Wamenkes Akui Dapat Laporan Dugaan Malpraktik Angkat Rahim di RS Muhammadiyah Medan
-
Viral Mobil Dinas Parkir di Trotoar, Satpol PP DKI Minta Maaf dan Jatuhkan Sanksi ke Anggota
-
Kapal Perang Siluman AS Senilai Rp392 Triliun Terbakar, 3 Pelaut Jadi Korban