News / Nasional
Kamis, 23 April 2026 | 19:51 WIB
Ustaz Khalid Basalamah diperiksa KPK sebagai saksi kasus korupsi kuota haji Kemenag tahun 2023-2024 di Jakarta, Kamis (23/4/2026). (Suara.com/Dea)
Baca 10 detik
  • Ustaz Khalid Basalamah diperiksa KPK sebagai saksi kasus korupsi kuota haji Kemenag tahun 2023-2024 di Jakarta, Kamis (23/4/2026).
  • Khalid mengklaim perusahaannya merupakan korban penipuan visa dari PT Muhibah dan tidak pernah berkomunikasi langsung dengan pihak Kemenag.
  • KPK telah menetapkan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, serta dua tersangka sektor swasta dalam kasus korupsi haji ini.

Suara.com - Pemilik PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour Ustaz Khalid Basalamah mengaku sebagai korban usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.

Awalnya, Khalid mengatakan bahwa dia berhubungan dengan PT Muhibah di Pekanbaru. Khalid mengaku bahwa perusahaannya menyediakan jasa berupa haji furoda, lalu mendapatkan tawaran kuota haji khusus dari PT Muhibah.

“Kemudian datanglah, sudah kami bayar hotelnya di sana, sudah kami bayar visanya, nah tiba-tiba datang PT. Muhibah ini nawarkan dengan alasan visa resmi,” kata Khalid di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/4/2026).

“Nah, pada saat kami sudah keluar visanya, kami berangkat, yang kami tahunya itu dari PT Muhibah,” tambah dia.

Khalid mengklaim bahwa pihaknya hanya berkomunikasi dengan PT Muhibah. Dia menegaskan tidak ada komunikasi antara perusahaannya dengan Kementerian Agama.

“Sebab itu, makanya saya bahasakan kami korban,” tegas Khalid.

Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini. Kedua tersangka berasal dari sektor swasta, yakni Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut Ismail merupakan Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour sementara Asrul adalah Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).

Atas perbuatannya, Ismail dan Asrul disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Unadang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: KPK Dinilai Lampaui Kewenangan Soal Batas Jabatan Ketum Parpol, DPR: Itu Ahistoris

KPK sebelumnya telah melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut yang diketahui menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

“Pada hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap Tersangka Saudara YCQ, untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 sampai dengan 31 Maret 2026,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).

“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tambah dia.

Kemudian, KPK juga menahan tersangka lainnya, yaitu mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex pada Selasa (17/3/2026).

Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Load More