-
Polisi Israel menahan Alex Sinclair karena memakai kippah bermotif bendera Israel dan Palestina.
-
Petugas diduga merusak kippah milik Sinclair dengan menggunting bagian gambar bendera Palestina.
-
Sinclair melaporkan dugaan penahanan ilegal dan perusakan barang milik pribadi ke otoritas terkait.
“Dia telah mengambil milik saya, sebuah objek ritual keagamaan, sesuatu yang sangat berharga bagi hati saya, dan menghancurkannya,” tegas Sinclair.
Secara hukum, penggunaan bendera Palestina di Israel sebenarnya tidak dilarang secara mutlak dalam undang-undang resmi negara tersebut.
Namun, aparat memiliki diskresi untuk mencabutnya jika dianggap mendukung terorisme atau berpotensi memicu kerusuhan massa di lokasi.
Instruksi Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir pada 2023 untuk menghapus bendera Palestina sempat dinilai ilegal oleh aktivis hak sipil.
Pihak kepolisian dalam keterangan resminya hanya membenarkan adanya proses klarifikasi tanpa menanggapi tuduhan perusakan barang milik Sinclair.
Sinclair menegaskan bahwa tindakannya memakai dua bendera adalah bentuk keyakinan bahwa kedua bangsa memiliki hak atas tanah tersebut.
Visi Perdamaian dan Kritik Terhadap Rezim
Bagi Sinclair, menjadi seorang Zionis tidak berarti harus menutup mata terhadap hak asasi manusia dan identitas bangsa tetangga.
“Ada orang di kedua sisi yang mencoba menghapus identitas satu sama lain,” ungkapnya saat menjelaskan filosofi di balik pakaiannya.
Baca Juga: Daftar Korporasi Raksasa Panen Cuan dari Perang AS vs Iran: Ada Perusahaan Yahudi
Ia merasa khawatir dengan arah perkembangan politik Israel saat ini yang ia nilai mulai menyerupai praktik-praktik pemerintahan fasis.
Sebagai bentuk perlawanan, Sinclair telah melaporkan insiden ini ke Departemen Investigasi Internal Kepolisian atas dugaan penahanan tidak sah.
“Menjadi seorang Zionis tidak bertentangan dengan mengakui hak-hak orang lain yang juga memiliki hubungan sah dengan negara ini,” tambahnya.
Kasus ini mencuat di tengah ketegangan politik tinggi di Israel, di mana penggunaan simbol Palestina sering kali memicu respons keras dari kelompok sayap kanan.
Meskipun bendera Palestina kerap disita dari warga keturunan Arab, penindakan terhadap warga Yahudi karena simbol yang sama merupakan kejadian yang sangat jarang terjadi.
Alex Sinclair, yang juga seorang dosen di Hebrew University, kini menuntut kompensasi atas perusakan alat ibadahnya tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
Terkini
-
Mengenal Amal Khalil, Jurnalis Pemberani yang Dibunuh Israel di Lebanon
-
Pungli Berjamaah di Dinas ESDM Jatim: 19 Pegawai Kembalikan Duit 'Panas' Rp707 Juta ke Jaksa
-
Berlabel Pupuk! Polisi Sita 1,9 Ton Sianida Asal Filipina dari Kapal yang Kandas di Gorontalo
-
Tentara Khusus AS Ditangkap Usai Skandal Tahuran Rp 6,9 Miliar dalam Penangkapan Presiden Maduro
-
Italia Respon Usulan Gantikan Iran di Piala Dunia 2026
-
Kenapa Indonesia Tidak Bisa Pungut Tarif di Selat Malaka, Akal-akalan Malaysia atau Tabrak Hukum?
-
263 Napi Risiko Tinggi Dipindah ke Nusakambangan, Terbanyak Asal Riau!
-
Wacana Tarif Purbaya, Menhan Malaysia Tegas: Tak Ada Negara Bisa Kuasai Selat Malaka!
-
Resmi Disahkan! Panduan Lengkap UU PPRT: Apa yang Berubah bagi Majikan dan Pekerja?
-
Aiptu YS Diduga Jadi Broker Proyek Rp16 M di Bekasi, IPW Desak PTDH dan Tersangka