-
WNI pimpinan sindikat penipuan kripto global ditangkap Imigrasi Thailand di resor mewah Phuket.
-
Pelaku menggunakan modus aplikasi kencan untuk menjerat investor Amerika Serikat dalam investasi bodong.
-
Tersangka kini menghadapi deportasi setelah masuk dalam daftar Red Notice Interpol dan otoritas AS.
Suara.com - Pelarian panjang Awang Williang selaku otak sindikat penipuan investasi kripto lintas negara berakhir di sebuah resor mewah Phuket.
Pihak Imigrasi Thailand berhasil membekuk pria berkebangsaan Indonesia tersebut setelah terdeteksi masuk menggunakan visa turis.
Dikutip dari Thairath, tersangka merupakan target utama yang diburu otoritas Amerika Serikat melalui Red Notice Interpol karena dugaan konspirasi penipuan elektronik.
Keberadaannya tercium saat ia menikmati fasilitas vila di kawasan Pantai Kamala sebelum akhirnya disergap oleh tim gabungan.
Operasi ini membongkar jaringan "hybrid scam" yang menargetkan kerugian besar dari para investor di berbagai belahan dunia.
Sindikat pimpinan Awang ini bekerja dengan skema yang sangat rapi untuk menjerat korban melalui interaksi di dunia maya.
Mereka memanfaatkan foto model menawan pada aplikasi kencan untuk membangun hubungan asmara palsu atau romansa fiktif dengan target.
Setelah korban terjebak secara emosional, para pelaku mulai membujuk mereka untuk menanamkan modal pada platform investasi bodong.
Platform tersebut dirancang sedemikian rupa agar menunjukkan keuntungan palsu guna memancing aliran dana yang lebih besar.
Baca Juga: Debut Menegangkan di Piala Thomas 2026, Sabar/Reza Bawa Indonesia Samakan Thailand 1-1
Aktivitas ilegal yang dijalankan dari Uni Emirat Arab ini tercatat telah merugikan banyak warga negara Amerika Serikat.
Berdasarkan investigasi, Awang telah menjalankan operasi penipuan kripto ini secara masif dalam kurun waktu 2022 hingga 2026.
Kepala Unit Investigasi Divisi Imigrasi 3, Pol. Col. Suriya Puangsombat, memimpin langsung pengepungan terhadap buronan kelas kakap ini.
Pemerintah Thailand bertindak tegas dengan membatalkan izin tinggal tersangka berdasarkan Pasal 12(7) Undang-Undang Imigrasi tahun 1979.
Awang kini berstatus orang asing terlarang dan sedang dalam proses penahanan sebelum dideportasi ke negara asalnya atau AS.
Koordinasi intensif terus dilakukan dengan pihak berwenang Amerika Serikat guna melengkapi berkas tuntutan hukum bagi sang otak pelaku.
Kasus ini bermula dari laporan masif mengenai penipuan investasi kripto yang menggunakan metode "romance scam" di Amerika Serikat.
Tersangka Awang Williang (33) diidentifikasi sebagai tokoh kunci di balik jaringan yang berbasis di Uni Emirat Arab.
Setelah bertahun-tahun beroperasi secara tersembunyi, ia akhirnya terdeteksi masuk ke Thailand pada 22 April 2026 yang memicu operasi penangkapan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim