News / Nasional
Senin, 27 April 2026 | 19:35 WIB
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea. [Suara.com/Dea]
Baca 10 detik
  • Presiden KSPSI Andi Gani menyatakan pemerintah akan mengumumkan pembatasan sistem alih daya pada lima sektor pekerjaan saja.
  • Aturan tersebut mewajibkan perusahaan mengangkat pekerja menjadi karyawan tetap setelah satu tahun dengan ancaman sanksi pidana.
  • Pemerintah segera membentuk Satgas PHK dan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja sebelum peringatan Hari Buruh pada 1 Mei 2026.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo beserta pemerintah yang telah menepati janji May Day. Buruh akan sangat bahagia," tandas Andi Gani.

Load More