- Terdakwa Ibrahim Arief membacakan pleidoi atas tuntutan 15 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek periode 2019-2022.
- Persidangan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 23 April 2026, dengan agenda penyampaian nota pembelaan pribadi terdakwa.
- Ibrahim mengaku tidak bersalah dan berharap majelis hakim membebaskannya karena merasa hanya memberikan rekomendasi teknis tanpa unsur paksaan.
Suara.com - Eks Konsultan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Ibrahim Arief alias sempat menangis saat menyampaikan pleidoi atau nota pembelaannya.
Hal itu terjadi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022 yang menjadikan Ibam sebagai terdakwa.
Dalam pleidoinya, Ibam mengaku tidak bersalah dalam perkara ini. Terlebih, jaksa penuntut umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun. Untuk itu, dia merasa telah dikriminalisasi.
“Namun saya tidak bisa memungkiri, kekontrasan yang ada dan tuntutan yang sangat kentara dipaksakan seperti ini, tentunya membuat saya bertanya-tanya, kenapa saya dizalimi seperti ini? Apa dosa saya terhadap Indonesia?” kata Ibam dengan terbata-bata menahan tangisannya di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).
Untuk itu, dia berharap majelis hakim dalam putusannya bisa membebaskannya dari tuntutan 15 tahun penjara.
“Saya berharap majelis hakim yang mulia bisa memutus saya bebas dan mengembalikan harkat serta martabat saya setelah sekian lama saya berjuang membersihkan nama saya,” ujar Ibam.
Dia juga mengaku tidak pernah memberikan arahan agar Chromebook dipilih dalam pengadaan kementerian. Menurut Ibam, kajian yang dibuatnya semata-mata rekomendasi yang perlu ditentukan lagi oleh pihak kementerian.
“Jadi ya masukan saya eksplisit di situ, ada kebutuhan Chrome, ada kebutuhan Windows, silakan dibandingkan, silakan diputuskan sendiri,” ucap Ibam.
Sebelumnya, JPU menuntut Ibrahim Arief dengan pidana 15 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari serta membayar uang pengganti sebesar Rp 16,9 miliar subsider 7,5 tahun penjara.
Baca Juga: Nadiem Makarim Sebut Tuntutan 15 Tahun Ibrahim Arif Tak Masuk Akal: Ibam is One of Us
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
Terkini
-
Terjun dari Lantai 4: Satu PRT di Benhil Tewas, Dugaan Dikurung Majikan Masih Diselidiki Polisi
-
Listrik PLN Anjlok, Lampu Merah di Jakarta Banyak yang Mati, Polisi Waspada Macet Parah Sore Ini
-
Sekolah Iran di Tengah Perang: Tanpa Telepon, Internet Mati dan Kelas Hancur
-
Pemerintah Pastikan Tak Ada Penolakan Industri Terkait Kebijakan Label Nutri Level AD
-
Saiful Mujani Santai Meski Dilaporkan Makar: Kalau Harus Ditahan, Ya Tahan Saja
-
PM Lebanon: Israel Sengaja Incar Bunuh Wartawan Pakai Rudal
-
Eks Ketua Komnas Perempuan Soal Demokrasi RI: Kalau Kartini Lahir Sekarang, Bisa Dituduh Makar
-
Kemenlu RI Pastikan Sama Sikap dengan Malaysia dan Singapura Soal Tarif Selat Malaka
-
Kasus DKJA, KPK Panggil Dirjen Integrasi Transportasi dan Multimoda Kemenhub
-
Kabar Gembira! Besok Naik Transportasi Umum di Jakarta Cuma Bayar Rp1