- Terdakwa Ibrahim Arief membacakan pleidoi atas tuntutan 15 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek periode 2019-2022.
- Persidangan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 23 April 2026, dengan agenda penyampaian nota pembelaan pribadi terdakwa.
- Ibrahim mengaku tidak bersalah dan berharap majelis hakim membebaskannya karena merasa hanya memberikan rekomendasi teknis tanpa unsur paksaan.
Suara.com - Eks Konsultan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Ibrahim Arief alias sempat menangis saat menyampaikan pleidoi atau nota pembelaannya.
Hal itu terjadi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022 yang menjadikan Ibam sebagai terdakwa.
Dalam pleidoinya, Ibam mengaku tidak bersalah dalam perkara ini. Terlebih, jaksa penuntut umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun. Untuk itu, dia merasa telah dikriminalisasi.
“Namun saya tidak bisa memungkiri, kekontrasan yang ada dan tuntutan yang sangat kentara dipaksakan seperti ini, tentunya membuat saya bertanya-tanya, kenapa saya dizalimi seperti ini? Apa dosa saya terhadap Indonesia?” kata Ibam dengan terbata-bata menahan tangisannya di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).
Untuk itu, dia berharap majelis hakim dalam putusannya bisa membebaskannya dari tuntutan 15 tahun penjara.
“Saya berharap majelis hakim yang mulia bisa memutus saya bebas dan mengembalikan harkat serta martabat saya setelah sekian lama saya berjuang membersihkan nama saya,” ujar Ibam.
Dia juga mengaku tidak pernah memberikan arahan agar Chromebook dipilih dalam pengadaan kementerian. Menurut Ibam, kajian yang dibuatnya semata-mata rekomendasi yang perlu ditentukan lagi oleh pihak kementerian.
“Jadi ya masukan saya eksplisit di situ, ada kebutuhan Chrome, ada kebutuhan Windows, silakan dibandingkan, silakan diputuskan sendiri,” ucap Ibam.
Sebelumnya, JPU menuntut Ibrahim Arief dengan pidana 15 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari serta membayar uang pengganti sebesar Rp 16,9 miliar subsider 7,5 tahun penjara.
Baca Juga: Nadiem Makarim Sebut Tuntutan 15 Tahun Ibrahim Arif Tak Masuk Akal: Ibam is One of Us
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Surya Paloh Titip Masa Depan Indonesia ke Anak Muda: Tak Bisa Lagi Berharap pada Generasi Tua
-
Sempat Kabur ke Depok, Begal Driver Lalamove di Gunung Masigit Akhirnya Diringkus Polisi
-
Polresta Solo Amankan Dua Pemuda Bawa Clurit di Jebres, Ini Kronologinya
-
Pofesi HR Kini Tak Hanya Urus Administrasi, Tapi Juga Menuju Mitra Strategis Bisnis
-
Waketum PSSI Ratu Tisha Kenalkan Liga Universitas Coca-Cola di Forum PBB
-
Liburan ke Bali Sambil Nonton Festival Musik, Ini Deretan Destinasi Seru di Bali Selatan
-
Prananda Paloh Resmi Pimpin Garda Pemuda NasDem, Surya Paloh Beri Pesan Menyentuh
-
Mengapa Banyak Proyek AI di Perusahaan Indonesia Mandek? Ternyata Bukan Salah Teknologinya
-
Keluar dari 'Zona Tidak Aman', Sarwendah Pilih Tinggalkan Rumah Gono-gini Ruben Onsu
-
Sambut Minat Besar Investor, PLN Siapkan Kontrak Jangka Panjang untuk Akselerasi Proyek PSEL