- ITDP Indonesia menggelar diskusi di Jakarta pada 27 April 2026 mengenai urgensi transportasi publik sebagai layanan dasar wajib.
- Ketiadaan mandat hukum yang kuat menyebabkan anggaran transportasi daerah sering kalah prioritas dibandingkan sektor pendidikan dan kesehatan.
- Lemahnya koordinasi antarwilayah serta keterbatasan pembiayaan teknis menjadi hambatan utama dalam menciptakan sistem transportasi publik yang inklusif.
Suara.com - Transportasi publik di Indonesia hingga kini belum sepenuhnya diposisikan sebagai layanan dasar yang wajib disediakan pemerintah daerah. Kondisi ini dinilai menjadi salah satu penyebab utama belum meratanya kualitas dan ketersediaan angkutan umum di berbagai kota.
Hal tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Institute for Transportation and Development Policy (ITDP) Indonesia pada 27 April 2026 di Jakarta.
Diskusi ini mempertemukan lebih dari 40 pemangku kepentingan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, operator transportasi, hingga organisasi masyarakat sipil.
Deputy Director ITDP Indonesia, Deliani Siregar, mengatakan ketiadaan mandat hukum yang kuat membuat transportasi publik kerap tidak menjadi prioritas dalam perencanaan dan penganggaran daerah.
“Penguatan mandat ini penting agar transportasi publik dapat direncanakan dan didanai secara lebih konsisten, tidak hanya bergantung pada prioritas jangka pendek, tetapi sebagai bagian dari layanan yang dibutuhkan masyarakat,” ujar Deliani.
Berbeda dengan sektor pendidikan dan kesehatan yang sudah masuk dalam Standar Pelayanan Minimal (SPM), layanan transportasi publik—terutama berbasis bus kota—belum memiliki kewajiban serupa. Akibatnya, anggaran transportasi sering kalah bersaing dengan sektor lain dalam pembahasan anggaran daerah.
Kondisi ini bahkan berdampak langsung pada masyarakat. Dalam salah satu kasus di Bali, terhentinya layanan transportasi publik membuat sejumlah pelajar terpaksa pindah sekolah karena tidak mampu menanggung biaya transportasi yang meningkat.
“Tanpa mandat yang jelas, transportasi publik akan selalu berada dalam posisi yang kurang prioritas, padahal perannya sangat penting dalam mendukung mobilitas masyarakat dan produktivitas kota,” kata Deliani.
Selain isu mandat, FGD juga menyoroti lemahnya koordinasi antarwilayah dalam pengelolaan transportasi, khususnya di kawasan metropolitan seperti Jabodetabek. Perluasan layanan kerap terhambat oleh perbedaan kewenangan, pembiayaan, hingga belum jelasnya otoritas koordinasi.
Baca Juga: Harga BBM Terancam Melejit, Komisi V DPR Desak Pemerintah Stop WFH dan Revolusi Transportasi Publik!
Di sisi lain, implementasi konsep Transit-Oriented Development (TOD) juga dinilai belum optimal. Meski telah masuk dalam dokumen perencanaan, pelaksanaannya di lapangan masih tidak konsisten dan berpotensi memicu gentrifikasi jika tidak diiringi kebijakan hunian yang inklusif.
Tantangan pembiayaan turut menjadi perhatian. Banyak daerah di luar Jakarta masih terbatas dalam anggaran dan kapasitas teknis untuk mengakses skema pembiayaan alternatif seperti green financing atau Land Value Capture (LVC).
ITDP menilai, tanpa perubahan kebijakan yang menempatkan transportasi publik sebagai layanan dasar, upaya menghadirkan sistem transportasi yang andal, inklusif, dan berkelanjutan akan sulit tercapai.
“Ke depan, transportasi publik perlu diposisikan sebagai fondasi utama mobilitas perkotaan. Dengan kerangka kebijakan yang lebih kuat dan kolaborasi lintas sektor, kita dapat memastikan sistem transportasi yang lebih andal, inklusif, dan berkelanjutan bagi masyarakat,” tutup Deliani.
Hasil diskusi ini akan menjadi masukan bagi agenda kebijakan pemerintah sepanjang 2026, termasuk dalam mendorong regulasi yang memberikan mandat lebih kuat bagi penyelenggaraan transportasi publik di tingkat daerah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Lebih dari 200 Penari dari Berbagai Daerah Ramaikan Lomba Tari Kreasi 2026 di Saloka Theme Park
-
Remehkan Timnas Indonesia, Pemain Thailand: Kami Paling Layak Juara Piala AFF 2026!
-
GoTo Cetak Laba Beruntun Q2-2026, Fintech Resmi Jadi Mesin Uang Baru
-
KPK Sita Mobil Pajero Sport yang Dipakai Istri Kedua Suhardiman Amby
-
5 Cushion untuk Kulit Kering agar Makeup Tidak Crack, Hasil Dewy dan Glowing
-
Aceh Pacu Pemulihan Lahan Pertanian, Serapan Anggaran Tembus Rp231 Miliar
-
Duel Simbolik Kaesang di Dapil Neraka: Mampukah Efek Jokowi Runtuhkan Dominasi Puan dan PDIP?
-
WhatsApp Hadirkan Panggilan Langsung di Browser, Meta Perluas Inovasi Komunikasi Tanpa Aplikasi
-
Dukung Lingkungan Bersih, BRI Serahkan Bantuan Truk Sampah ke Kodam IX/Udayana
-
BPDP Ungkap 41% Industri Sawit Nasional Dikelola Rakyat Langsung, Serap 16,5 Juta Tenaga Kerja