News / Metropolitan
Selasa, 14 April 2026 | 16:01 WIB
Anggota Komisi A Dewan DPRD DKI Jakarta Kevin Wu mengikuti rapat di DPRD DKI Jakarta. (Foto dok. DPRD).
Baca 10 detik
  • Kevin Wu, mengkritik rencana Gubernur Pramono Anung terkait pemberian izin penamaan fasilitas publik oleh partai politik.
  • Rencana tersebut dinilai kontraproduktif serta berpotensi memicu penolakan masyarakat karena komersialisasi ruang publik dengan atribut partai politik tertentu.
  • Kevin mengingatkan bahwa kebijakan ini berpotensi melanggar Perda DKI Nomor 8 Tahun 2007 terkait aturan pemasangan simbol di ruang publik.

Suara.com - Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Kevin Wu, mengkritik rencana Gubernur Pramono Anung terkait izin terhadap partai politik membayar hak penamaan (naming rights) pada fasilitas transportasi publik.

Kevin terkejut saat pertama kali mendengar wacana pemberian identitas partai politik pada infrastruktur umum milik Pemprov DKI.

"Lucu juga kalau kami, partai politik, bisa menaruh nama di halte-halte dan fasilitas-fasilitas lainnya," ujar Kevin dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Selasa (14/4/2026).

Penempatan nama partai pada fasilitas umum dinilai langkah yang kurang tepat dan berpotensi memicu penolakan dari masyarakat.

Publik belum tentu setuju jika ruang-ruang publik yang mereka gunakan sehari-hari, justru dikomersialisasi dengan menggandeng partai politik.

"Malah, akan kontraproduktif terhadap usaha untuk semakin mendekatkan partai politik dengan masyarakat, karena orang-orang merasa antipati," tutur Kevin.

Selain aspek penerimaan masyarakat, ada juga landasan hukum yang membatasi penggunaan atribut organisasi di ruang publik.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Selasa (7/4/2026). [Suara.com/Adiyoga]

Kevin merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum mengatur ketat soal pemasangan lambang maupun simbol tertentu.

"Kita juga perlu mengingat bahwa Perda DKI Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum mengatur bahwa setiap orang atau badan dilarang menempatkan atau memasang lambang, simbol, bendera, ataupun atribut-atribut lainnya, kecuali dengan seizin gubernur. Itu pun juga ada batasan durasinya, jadi tidak dalam jangka waktu yang panjang," kata Kevin.

Baca Juga: Pramono Anung Jamin Aturan Penyediaan Air Tak Akan 'Sandera' Kebutuhan Warga Jakarta

Pada akhirnya, Pemprov DKI Jakarta diminta mengkaji ulang rencana tersebut, dengan mempertimbangkan berbagai sudut pandang sebelum benar-benar diimplementasikan.

"Perlu mempertimbangkan aspek-aspek sosiologis dan hukumnya terlebih dahulu sebelum melaksanakan kebijakan tersebut," tutup Kevin.

Load More