- Kevin Wu, mengkritik rencana Gubernur Pramono Anung terkait pemberian izin penamaan fasilitas publik oleh partai politik.
- Rencana tersebut dinilai kontraproduktif serta berpotensi memicu penolakan masyarakat karena komersialisasi ruang publik dengan atribut partai politik tertentu.
- Kevin mengingatkan bahwa kebijakan ini berpotensi melanggar Perda DKI Nomor 8 Tahun 2007 terkait aturan pemasangan simbol di ruang publik.
Suara.com - Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Kevin Wu, mengkritik rencana Gubernur Pramono Anung terkait izin terhadap partai politik membayar hak penamaan (naming rights) pada fasilitas transportasi publik.
Kevin terkejut saat pertama kali mendengar wacana pemberian identitas partai politik pada infrastruktur umum milik Pemprov DKI.
"Lucu juga kalau kami, partai politik, bisa menaruh nama di halte-halte dan fasilitas-fasilitas lainnya," ujar Kevin dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Selasa (14/4/2026).
Penempatan nama partai pada fasilitas umum dinilai langkah yang kurang tepat dan berpotensi memicu penolakan dari masyarakat.
Publik belum tentu setuju jika ruang-ruang publik yang mereka gunakan sehari-hari, justru dikomersialisasi dengan menggandeng partai politik.
"Malah, akan kontraproduktif terhadap usaha untuk semakin mendekatkan partai politik dengan masyarakat, karena orang-orang merasa antipati," tutur Kevin.
Selain aspek penerimaan masyarakat, ada juga landasan hukum yang membatasi penggunaan atribut organisasi di ruang publik.
Kevin merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum mengatur ketat soal pemasangan lambang maupun simbol tertentu.
"Kita juga perlu mengingat bahwa Perda DKI Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum mengatur bahwa setiap orang atau badan dilarang menempatkan atau memasang lambang, simbol, bendera, ataupun atribut-atribut lainnya, kecuali dengan seizin gubernur. Itu pun juga ada batasan durasinya, jadi tidak dalam jangka waktu yang panjang," kata Kevin.
Baca Juga: Pramono Anung Jamin Aturan Penyediaan Air Tak Akan 'Sandera' Kebutuhan Warga Jakarta
Pada akhirnya, Pemprov DKI Jakarta diminta mengkaji ulang rencana tersebut, dengan mempertimbangkan berbagai sudut pandang sebelum benar-benar diimplementasikan.
"Perlu mempertimbangkan aspek-aspek sosiologis dan hukumnya terlebih dahulu sebelum melaksanakan kebijakan tersebut," tutup Kevin.
Berita Terkait
-
PSI Usul Cara Lain Tambah PAD Jakarta, Tak Perlu Jual Nama Halte ke Parpol
-
Pramono Buka Peluang Partai Politik Ikut Naming Rights Halte, Asal Tak Ganggu Wajah Kota
-
Pramono Anung Jamin Aturan Penyediaan Air Tak Akan 'Sandera' Kebutuhan Warga Jakarta
-
Pramono Sebut Parpol Bisa Beli Nama Halte, NasDem Langsung Incar Naming Rights Gondangdia
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Penghentian Pendataan MBG oleh Kejaksaan Dipertanyakan, Diduga Ada Tarik Ulur Politik
-
Skincare Kian Laris di TikTok Shop, BPOM Malah Temukan 9.042 Tautan Kosmetik Ilegal
-
Jawab Kritik DPR, Menkeu Purbaya Pastikan Dana Pendidikan 20 Persen Tak Diganggu
-
Detik-Detik Evakuasi Truk Towing yang Tersangkut JPO Tendean, Crane Besar Diterjunkan
-
'Jangan Ada Dusta!', Pesan Menohok Jaksa KPK di Sidang Suap Bea Cukai Rp78 Miliar
-
Rekayasa Lalu Lintas Imbas Penanganan JPO Tendean, Ini Rute Pengalihan Kendaraan
-
Donald Trump Resmi Kirim Surat ke Kongres AS, Perang Dimulai Kembali
-
Di Balik Alih Status RUU Perampasan Aset, DPR Klaim Punya Cara Mempercepat Pembahasan
-
Lawan Narasi 'Lagi Apes', Jaksa KPK Siapkan 40 Saksi di Sidang Suap Bea Cukai
-
Kementerian HAM Kawal Kasus Pembakaran Tiga Santri di Lombok, Dorong Pemulihan Korban