- Pemerintah DKI Jakarta akan membatasi pembuangan sampah ke TPST Bantargebang sebesar 50 persen mulai tanggal 1 Agustus 2026.
- Kebijakan tersebut diterapkan karena daya tampung TPST Bantargebang telah penuh dan untuk mencegah insiden longsor di masa mendatang.
- DPRD mendesak Sekda DKI segera menginstruksikan jajaran tingkat bawah agar aktif melakukan sosialisasi program pilah sampah kepada masyarakat.
Suara.com - Pemerintah akan mulai membatasi pembuangan sampah dari Jakarta ke TPST Bantargebang pada 1 Agustus 2026.
Kebijakan diterapkan dengan memangkas volume sampah yang dikirim hingga 50 persen dari jumlah biasanya.
Langkah tersebut diambil sebagai respons atas kondisi daya tampung TPST Bantargebang yang disebut sudah penuh.
Insiden longsor di lokasi beberapa waktu lalu pun turut menjadi latar belakang diberlakukannya pembatasan.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino menegaskan, kebijakan ini harus menjadi perhatian serius seluruh jajaran pemerintah daerah.
Pasalnya, Wibi mendapati bahwa sosialisasi pilah sampah di tingkat masyarakat masih sangat minim menjelang tenggat waktu kebijakan.
“Kalau 1 Agustus, ini tinggal berapa bulan lagi ya? Tiga ya? Tiga bulan, tapi saya belum melihat ada woro-woronya di RT RW untuk kegiatan pilah-pilih sampah,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).
Ia pun meminta Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta untuk segera menginstruksikan jajarannya agar merespons kebijakan ini dengan penuh tanggung jawab.
“Saya minta perhatian serius dari Pak Sekda, untuk memerintahkan jajarannya untuk, ini sudah menjadi satu sense of crisis harusnya,” kata Wibi.
Baca Juga: Dari Sampah Jadi Genteng, Prabowo Dorong Inovasi Bernilai Ekonomi
Sang legislator tidak ingin Jakarta terseret persoalan hukum lagi dalam urusan pengelolaan sampah, seperti yang terjadi pada eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Asep Kuswanto baru-baru ini.
“Jangan sampai nanti, kasus seperti Pak Asep menjadi tersangka karena permasalahan Bantargebang, itu bisa terjadi kepada bapak-bapak yang lain. Ini kan kasihan, karena satu kebijakan yang nanti memberangus kita semua,” tutur Wibi mewanti-wanti.
Oleh karenanya, koordinasi lintas wilayah hingga tingkat paling bawah untuk menyukseskan gerakan pengelolaan sampah harus segera dijalankan.
“Saya minta kepada Pak Sekda untuk memerintahkan jajarannya di tingkat kelurahan, kecamatan untuk segera berkoordinasi dengan RT RW. Ini adalah ‘Gerakan Semesta Pilah Pilih Sampah’,” pungkas Wibi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Haris Rusly Moti: Anomali Gerakan Sosial Saat Ini Justru Anti-Rakyat dan Adopsi Narasi Neoliberal
-
Wali Kota San Miguel Amatitlan Tewas Ditembak di Rumahnya Sendiri
-
Klaim Mobilnya Dipasang Alat Pelacak, Tiyo Ardianto Dikuliti Netizen: Beasiswa KIP, Mobil Fortuner?
-
Curanmor di Perumahan Bekasi Terungkap, Polisi Sita NMax dan Korek Api Berbentuk Pistol
-
Pati Viral Lagi! Anak Bakar Rumah Ortu Gara-gara Tak Diberi Uang Merantau
-
Boni Hargens: Tak Perlu Buat UU Baru, Kompolnas Telah Diperkuat UU Polri Hasil Revisi
-
Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Pati Diduga Bakar Rumah Orang Tuanya Sendiri
-
Sopir Truk Penabrak Tokoh Pramuka Herman Resmi Jadi Tersangka, Ini Pengakuannya
-
Disemprot Doktor Ekonomi, Kritik Rieke 'Oneng' Soal Anggaran KemenHAM Dinilai Asal Bunyi
-
Hanya Kirim PDF Tanpa Balasan, Polres Jakpus Jelaskan Soal Aksi BEM UI Tak Ajukan Izin Resmi