News / Metropolitan
Kamis, 30 April 2026 | 07:52 WIB
Koordinator Komisi D DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino. (Suara.com/Adiyoga)
Baca 10 detik
  • Pemerintah DKI Jakarta akan membatasi pembuangan sampah ke TPST Bantargebang sebesar 50 persen mulai tanggal 1 Agustus 2026.
  • Kebijakan tersebut diterapkan karena daya tampung TPST Bantargebang telah penuh dan untuk mencegah insiden longsor di masa mendatang.
  • DPRD mendesak Sekda DKI segera menginstruksikan jajaran tingkat bawah agar aktif melakukan sosialisasi program pilah sampah kepada masyarakat.

Suara.com - Pemerintah akan mulai membatasi pembuangan sampah dari Jakarta ke TPST Bantargebang pada 1 Agustus 2026.

Kebijakan diterapkan dengan memangkas volume sampah yang dikirim hingga 50 persen dari jumlah biasanya.

Langkah tersebut diambil sebagai respons atas kondisi daya tampung TPST Bantargebang yang disebut sudah penuh.

Insiden longsor di lokasi beberapa waktu lalu pun turut menjadi latar belakang diberlakukannya pembatasan.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino menegaskan, kebijakan ini harus menjadi perhatian serius seluruh jajaran pemerintah daerah.

Pasalnya, Wibi mendapati bahwa sosialisasi pilah sampah di tingkat masyarakat masih sangat minim menjelang tenggat waktu kebijakan.

“Kalau 1 Agustus, ini tinggal berapa bulan lagi ya? Tiga ya? Tiga bulan, tapi saya belum melihat ada woro-woronya di RT RW untuk kegiatan pilah-pilih sampah,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).

Ia pun meminta Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta untuk segera menginstruksikan jajarannya agar merespons kebijakan ini dengan penuh tanggung jawab.

“Saya minta perhatian serius dari Pak Sekda, untuk memerintahkan jajarannya untuk, ini sudah menjadi satu sense of crisis harusnya,” kata Wibi.

Baca Juga: Dari Sampah Jadi Genteng, Prabowo Dorong Inovasi Bernilai Ekonomi

Sang legislator tidak ingin Jakarta terseret persoalan hukum lagi dalam urusan pengelolaan sampah, seperti yang terjadi pada eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Asep Kuswanto baru-baru ini.

“Jangan sampai nanti, kasus seperti Pak Asep menjadi tersangka karena permasalahan Bantargebang, itu bisa terjadi kepada bapak-bapak yang lain. Ini kan kasihan, karena satu kebijakan yang nanti memberangus kita semua,” tutur Wibi mewanti-wanti.

Oleh karenanya, koordinasi lintas wilayah hingga tingkat paling bawah untuk menyukseskan gerakan pengelolaan sampah harus segera dijalankan.

“Saya minta kepada Pak Sekda untuk memerintahkan jajarannya di tingkat kelurahan, kecamatan untuk segera berkoordinasi dengan RT RW. Ini adalah ‘Gerakan Semesta Pilah Pilih Sampah’,” pungkas Wibi. 

Load More