- Pakar hukum UGM Nabiyla Risfa Izzati menilai kasus kekerasan di Daycare Little Aresha Yogyakarta sebagai persoalan ketenagakerjaan serius.
- UU Kesejahteraan Ibu dan Anak mengamanatkan penyediaan tempat pengasuhan anak terjangkau, namun implementasinya terkendala tingginya biaya operasional bagi pengusaha.
- Pemerintah perlu menerapkan sistem insentif dan sanksi serta memperketat pengawasan kualitas layanan agar hak pekerja terlindungi secara efektif.
Suara.com - Pakar Hukum Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM), Nabiyla Risfa Izzati, menilai kasus kekerasan anak yang terjadi di Daycare Little Aresha Yogyakarta merupakan cermin persoalan ketenagakerjaan yang mendesak untuk dibenahi.
Ia menegaskan bahwa perempuan pekerja adalah kelompok yang paling terdampak dalam ekosistem pengasuhan anak tersebut.
"Isu daycare kemarin itu bukan sekadar isu pidana, bukan sekadar isu anak tapi juga merupakan isu ketenagakerjaan sebenarnya. Karena kalau ditanya siapa sih yang paling mungkin untuk meletakkan anaknya di daycare? Pasti perempuan pekerja," kata Nabiyla saat ditemui Suara.com di UGM, Kamis (30/4/2026).
Nabiyla menjelaskan, hak ibu bekerja untuk mendapatkan akses pengasuhan anak secara eksplisit telah dijamin dalam Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA).
Regulasi tersebut mengamanatkan penyediaan Tempat Pengasuhan Anak (TPA) yang terjangkau secara jarak maupun biaya.
"Terjangkau itu maksudnya terjangkau secara jarak, artinya dia disediakan di sekitar tempat dia bekerja dan juga terjangkau secara biaya, artinya dia kemudian bisa dijangkau oleh lebih banyak orang," ujarnya.
Namun, Nabiyla menyoroti mandeknya implementasi aturan tersebut karena tingginya biaya operasional daycare.
Menurutnya, beban pengasuhan anak tidak bisa sepenuhnya diletakkan di bahu pemberi kerja tanpa adanya dukungan nyata dari pemerintah.
"Kenapa perlu ada tanggung jawab pemerintah? Karena satu, pelayanan daycare itu mahal. Sehingga ketika keseluruhannya dibebankan kepada pengusaha memang menjadi hal yang nyaris tidak masuk akal bahwa itu akan dilakukan karena itu sangat costly untuk pengusaha," tegas Nabiyla.
Baca Juga: Kecelakaan Maut Bekasi Timur: Mengapa Sistem Keamanan Kereta Gagal Mengadang Tragedi?
Ia pun mendorong pemerintah untuk menerapkan mekanisme carrot and stick atau sistem penghargaan dan sanksi guna memastikan regulasi dalam UU KIA berjalan efektif.
Pemberi kerja yang menyediakan fasilitas pengasuhan anak dinilai Nabiyla layak mendapatkan insentif seperti potongan pajak.
"Harus ada mekanisme carrot and stick. Kalau yang menyediakan dikasih reward, kalau yang tidak menyediakan dikasih punishment baru ketika itu terjadi maka ini kemudian bisa berlangsung gitu. Dan yang bisa memastikan itu siapa? Pemerintah," imbuhnya.
Lebih lanjut, Nabiyla menegaskan bahwa tanggung jawab negara tidak berhenti pada penyediaan fasilitas. Melainkan berlanjut pada pengawasan kualitas secara menyeluruh.
Munculnya kasus kekerasan di daycare tak berizin menunjukkan lemahnya peran pemerintah dalam memastikan standar layanan yang diterima oleh anak-anak pekerja.
"Tanggung jawabnya tidak hanya soal memastikan bahwa pemberi kerja menyediakan tapi juga memastikan kualitas dari layanan tempat penitipan anak itu sendiri. Karena kalau enggak ya yang terjadi adalah kasus-kasus seperti yang kita dengar belakangan ini," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Sering Terjadi Penembakan, Australia Godok Aturan Jaga Ketat Perayaan Orang Yahudi
-
Keterlibatan Perempuan di Energi Terbarukan Masih di Bawah 15 Persen, Apa Sebabnya?
-
Gus Ipul Pastikan Bantuan untuk Keluarga Korban Kecelakaan KRL Bekasi
-
Buntut Kasus Kekerasan Daycare Little Aresha, DPR Desak UGM Nonaktifkan Dosen Cahyaningrum Dewojati!
-
Detik-detik Mencekam di Apartemen Mediterania: Alarm Tak Bunyi, Warga Panik
-
China Soroti Arogansi AS di Selat Hormuz, Beijing Minta Washington Akhiri Konflik
-
Rincian Aset Bandar Koko Erwin Senilai Rp15,3 M Disita Polisi: Gudang, Toko dan Deretan Mobil Hiace
-
Dahaga Menahun Berakhir, 295 Rumah di Semanan Kini Nikmati Air Bersih dari Waduk Aseni
-
Angka Putus Sekolah Tinggi, Pramono Buka Opsi Tambah Sekolah Gratis
-
Baleg DPR Dukung UU Pembatasan Uang Tunai, Dinilai Ampuh Tekan Politik Uang