News / Nasional
Kamis, 30 April 2026 | 14:28 WIB
Pakar Hukum Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM), Nabiyla Risfa Izzati. [Suara.com/Hiskia]
Baca 10 detik
  • Pakar hukum UGM Nabiyla Risfa Izzati menilai kasus kekerasan di Daycare Little Aresha Yogyakarta sebagai persoalan ketenagakerjaan serius.
  • UU Kesejahteraan Ibu dan Anak mengamanatkan penyediaan tempat pengasuhan anak terjangkau, namun implementasinya terkendala tingginya biaya operasional bagi pengusaha.
  • Pemerintah perlu menerapkan sistem insentif dan sanksi serta memperketat pengawasan kualitas layanan agar hak pekerja terlindungi secara efektif.

Suara.com - Pakar Hukum Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM), Nabiyla Risfa Izzati, menilai kasus kekerasan anak yang terjadi di Daycare Little Aresha Yogyakarta merupakan cermin persoalan ketenagakerjaan yang mendesak untuk dibenahi.

Ia menegaskan bahwa perempuan pekerja adalah kelompok yang paling terdampak dalam ekosistem pengasuhan anak tersebut.

"Isu daycare kemarin itu bukan sekadar isu pidana, bukan sekadar isu anak tapi juga merupakan isu ketenagakerjaan sebenarnya. Karena kalau ditanya siapa sih yang paling mungkin untuk meletakkan anaknya di daycare? Pasti perempuan pekerja," kata Nabiyla saat ditemui Suara.com di UGM, Kamis (30/4/2026).

Nabiyla menjelaskan, hak ibu bekerja untuk mendapatkan akses pengasuhan anak secara eksplisit telah dijamin dalam Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA).

Regulasi tersebut mengamanatkan penyediaan Tempat Pengasuhan Anak (TPA) yang terjangkau secara jarak maupun biaya.

"Terjangkau itu maksudnya terjangkau secara jarak, artinya dia disediakan di sekitar tempat dia bekerja dan juga terjangkau secara biaya, artinya dia kemudian bisa dijangkau oleh lebih banyak orang," ujarnya.

Kondisi Daycare Little Aresha yang dicoret-coret orang tak dikenal, Selasa (28/4/2026). (Suarajogja.id/Putu Ayu Palupi)

Namun, Nabiyla menyoroti mandeknya implementasi aturan tersebut karena tingginya biaya operasional daycare.

Menurutnya, beban pengasuhan anak tidak bisa sepenuhnya diletakkan di bahu pemberi kerja tanpa adanya dukungan nyata dari pemerintah.

"Kenapa perlu ada tanggung jawab pemerintah? Karena satu, pelayanan daycare itu mahal. Sehingga ketika keseluruhannya dibebankan kepada pengusaha memang menjadi hal yang nyaris tidak masuk akal bahwa itu akan dilakukan karena itu sangat costly untuk pengusaha," tegas Nabiyla.

Baca Juga: Kecelakaan Maut Bekasi Timur: Mengapa Sistem Keamanan Kereta Gagal Mengadang Tragedi?

Ia pun mendorong pemerintah untuk menerapkan mekanisme carrot and stick atau sistem penghargaan dan sanksi guna memastikan regulasi dalam UU KIA berjalan efektif.

Pemberi kerja yang menyediakan fasilitas pengasuhan anak dinilai Nabiyla layak mendapatkan insentif seperti potongan pajak.

"Harus ada mekanisme carrot and stick. Kalau yang menyediakan dikasih reward, kalau yang tidak menyediakan dikasih punishment baru ketika itu terjadi maka ini kemudian bisa berlangsung gitu. Dan yang bisa memastikan itu siapa? Pemerintah," imbuhnya.

Lebih lanjut, Nabiyla menegaskan bahwa tanggung jawab negara tidak berhenti pada penyediaan fasilitas. Melainkan berlanjut pada pengawasan kualitas secara menyeluruh.

Munculnya kasus kekerasan di daycare tak berizin menunjukkan lemahnya peran pemerintah dalam memastikan standar layanan yang diterima oleh anak-anak pekerja.

"Tanggung jawabnya tidak hanya soal memastikan bahwa pemberi kerja menyediakan tapi juga memastikan kualitas dari layanan tempat penitipan anak itu sendiri. Karena kalau enggak ya yang terjadi adalah kasus-kasus seperti yang kita dengar belakangan ini," pungkasnya.

Load More