- Pakar hukum UGM Nabiyla Risfa Izzati menilai kasus kekerasan di Daycare Little Aresha Yogyakarta sebagai persoalan ketenagakerjaan serius.
- UU Kesejahteraan Ibu dan Anak mengamanatkan penyediaan tempat pengasuhan anak terjangkau, namun implementasinya terkendala tingginya biaya operasional bagi pengusaha.
- Pemerintah perlu menerapkan sistem insentif dan sanksi serta memperketat pengawasan kualitas layanan agar hak pekerja terlindungi secara efektif.
Suara.com - Pakar Hukum Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM), Nabiyla Risfa Izzati, menilai kasus kekerasan anak yang terjadi di Daycare Little Aresha Yogyakarta merupakan cermin persoalan ketenagakerjaan yang mendesak untuk dibenahi.
Ia menegaskan bahwa perempuan pekerja adalah kelompok yang paling terdampak dalam ekosistem pengasuhan anak tersebut.
"Isu daycare kemarin itu bukan sekadar isu pidana, bukan sekadar isu anak tapi juga merupakan isu ketenagakerjaan sebenarnya. Karena kalau ditanya siapa sih yang paling mungkin untuk meletakkan anaknya di daycare? Pasti perempuan pekerja," kata Nabiyla saat ditemui Suara.com di UGM, Kamis (30/4/2026).
Nabiyla menjelaskan, hak ibu bekerja untuk mendapatkan akses pengasuhan anak secara eksplisit telah dijamin dalam Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA).
Regulasi tersebut mengamanatkan penyediaan Tempat Pengasuhan Anak (TPA) yang terjangkau secara jarak maupun biaya.
"Terjangkau itu maksudnya terjangkau secara jarak, artinya dia disediakan di sekitar tempat dia bekerja dan juga terjangkau secara biaya, artinya dia kemudian bisa dijangkau oleh lebih banyak orang," ujarnya.
Namun, Nabiyla menyoroti mandeknya implementasi aturan tersebut karena tingginya biaya operasional daycare.
Menurutnya, beban pengasuhan anak tidak bisa sepenuhnya diletakkan di bahu pemberi kerja tanpa adanya dukungan nyata dari pemerintah.
"Kenapa perlu ada tanggung jawab pemerintah? Karena satu, pelayanan daycare itu mahal. Sehingga ketika keseluruhannya dibebankan kepada pengusaha memang menjadi hal yang nyaris tidak masuk akal bahwa itu akan dilakukan karena itu sangat costly untuk pengusaha," tegas Nabiyla.
Baca Juga: Kecelakaan Maut Bekasi Timur: Mengapa Sistem Keamanan Kereta Gagal Mengadang Tragedi?
Ia pun mendorong pemerintah untuk menerapkan mekanisme carrot and stick atau sistem penghargaan dan sanksi guna memastikan regulasi dalam UU KIA berjalan efektif.
Pemberi kerja yang menyediakan fasilitas pengasuhan anak dinilai Nabiyla layak mendapatkan insentif seperti potongan pajak.
"Harus ada mekanisme carrot and stick. Kalau yang menyediakan dikasih reward, kalau yang tidak menyediakan dikasih punishment baru ketika itu terjadi maka ini kemudian bisa berlangsung gitu. Dan yang bisa memastikan itu siapa? Pemerintah," imbuhnya.
Lebih lanjut, Nabiyla menegaskan bahwa tanggung jawab negara tidak berhenti pada penyediaan fasilitas. Melainkan berlanjut pada pengawasan kualitas secara menyeluruh.
Munculnya kasus kekerasan di daycare tak berizin menunjukkan lemahnya peran pemerintah dalam memastikan standar layanan yang diterima oleh anak-anak pekerja.
"Tanggung jawabnya tidak hanya soal memastikan bahwa pemberi kerja menyediakan tapi juga memastikan kualitas dari layanan tempat penitipan anak itu sendiri. Karena kalau enggak ya yang terjadi adalah kasus-kasus seperti yang kita dengar belakangan ini," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG
-
Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN
-
Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG
-
Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG
-
BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan
-
Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD
-
Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan
-
Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini
-
Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan
-
Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya