News / Internasional
Kamis, 30 April 2026 | 15:33 WIB
Brenton Tarrant (Kolase foto/Istimewa)
Baca 10 detik
  • Pengadilan banding Selandia Baru resmi menolak permohonan banding Brenton Tarrant terkait hukuman penjara seumur hidup kasus penembakan Christchurch.
  • Tarrant mengajukan banding pada Februari 2026 dengan klaim kondisi penahanan tidak manusiawi yang memengaruhi mental saat pengakuan bersalah.
  • Majelis hakim menyatakan pengakuan bersalah dilakukan secara sukarela dan menolak bukti mental yang diajukan karena dianggap tidak konsisten.

Dalam kasus yang mengguncang dunia pada Maret 2019, Tarrant melakukan serangan bersenjata di dua masjid di kota Christchurch, kota terbesar kedua di Selandia Baru.

Menggunakan senjata semi-otomatis, ia menembaki jemaah Muslim yang sedang menjalankan salat Jumat, bahkan menyiarkan aksinya secara langsung melalui media sosial.

Serangan tersebut menewaskan dan melukai puluhan korban yang sebagian besar merupakan warga sipil, termasuk perempuan, anak-anak, dan lansia.

Peristiwa itu hingga kini tercatat sebagai salah satu aksi kekerasan paling mematikan dalam sejarah modern Selandia Baru.

Load More