- Dua PRT nekat melompat dari lantai empat rumah kos di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, karena perlakuan majikan.
- Polres Metro Jakarta Pusat sedang menyelidiki dugaan tindak pidana penyekapan dan perdagangan orang dengan memeriksa sembilan saksi.
- DPR RI mengesahkan UU PPRT pada 21 April 2026 untuk memberikan perlindungan hukum serta hak kerja bagi PRT.
Suara.com - Dua pekerja rumah tangga (PRT) nekat melompat dari lantai 4 sebuah rumah kos di Jalan Walahar Buntu, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Nahas, salah satunya tewas di lokasi kejadian.
Berdasarkan keterangan polisi, PRT berinisial R dan D nekat melompat akibat tidak betah bekerja dengan majikannya. Alasannya, majikan mereka disebut sadis.
“Ada saksi yang lain ngomong bahwa mereka itu enggak betah karena majikannya sadis gitu katanya,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Saputra.
“Sadis itu enggak tahu ya gimana kata-katanya ya. Enggak ngomong suka disiksa, tapi galak,” imbuhnya.
Hingga saat ini, aparat mengaku masih melakukan pendalaman terkait dugaan adanya tindak pidana penyekapan atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Dalam menelisik dugaan tersebut, sudah ada 9 orang saksi yang diperiksa oleh petugas.
Terisolasi
R dan D tampak sudah tak kuasa menahan beban yang dideritanya hingga keduanya memutuskan melarikan diri dengan cara melompat dari lantai rumah kos.
Sebab, lantai 4 tempat mereka tinggal terisolasi menggunakan teralis besi. Mereka ditempatkan di rumah kos berpenghuni, namun hanya dihuni hingga lantai 3.
Sementara akses menuju lantai 4 dipagari menggunakan teralis besi yang terkunci.
Baca Juga: Viral! Majikan Ini Paksa ART Baru Makan Satu Meja, Reaksinya Bikin Mewek
Penantian Panjang 22 Tahun
DPR RI baru saja mengesahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) pada 21 April 2026. Kebijakan ini lahir usai penantian selama 22 tahun.
Pengesahan UU tersebut merupakan pengakuan resmi negara terhadap pekerja rumah tangga (PRT) sebagai pekerja yang berhak atas perlindungan hukum, jaminan sosial, dan kondisi kerja yang manusiawi.
Dalam UU ini, PRT kini diakui sebagai pekerja yang memiliki hak setara dengan pekerja lainnya. Hal ini menjadi dasar penting dalam memberikan kepastian hukum dan jaminan bagi PRT.
Sejumlah hak yang diatur dalam UU PPRT antara lain meliputi upah yang layak sesuai kesepakatan, tunjangan hari raya (THR), waktu kerja yang jelas, hak istirahat dan cuti, serta jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan.
Selain itu, pekerja juga berhak mendapat lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan.
Bagi pekerja yang tinggal di rumah pemberi kerja, undang-undang ini mewajibkan penyediaan tempat tinggal dan makanan yang layak. Hal ini bertujuan memastikan standar hidup minimum bagi PRT tetap terpenuhi.
UU PPRT juga mengatur mekanisme perekrutan pekerja rumah tangga. Perekrutan dapat dilakukan secara langsung oleh pemberi kerja atau melalui perusahaan penyalur. Namun, perusahaan penyalur wajib berbadan hukum dan berada di bawah pengawasan pemerintah.
Penyalur dilarang melakukan berbagai praktik yang merugikan pekerja, seperti memotong gaji, menahan dokumen pribadi, membatasi komunikasi, hingga memaksa perpanjangan kontrak. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
Selain itu, undang-undang ini menegaskan perlindungan terhadap PRT dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, dan perlakuan diskriminatif. Pemerintah pusat dan daerah juga diberi peran dalam melakukan pengawasan serta memastikan implementasi aturan berjalan dengan baik.
Dengan berbagai ketentuan tersebut, UU PPRT diharapkan mampu menciptakan hubungan kerja yang lebih adil dan manusiawi, sekaligus meningkatkan perlindungan bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.
Daftar Hitam
Kasus kekerasan terhadap PRT terus berulang dari tahun ke tahun, seakan tidak ada jalan keluar dari labirin.
Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) mencatat ada sekitar 3.308 kasus kekerasan terhadap PRT dalam kurun 2021–2024.
Kekerasan ini tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga mencakup kekerasan psikis, ekonomi, bahkan perdagangan manusia.
Data Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan mengungkap bahwa antara 2019–2023 terdapat 25 kasus kekerasan terhadap PRT yang diadukan ke Komnas Perempuan.
Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada 2020 mencatat bahwa 30 persen dari anak dalam bentuk pekerjaan terburuk (BPTA) adalah PRT anak.
Pada 2023–2024, PRT anak tidak hanya mengalami eksploitasi ekonomi, tetapi juga kekerasan seksual dan penyiksaan. Kasus-kasus ini kerap berakhir tanpa proses hukum karena laporan dicabut oleh orang tua atau wali korban.
Eksploitasi ini juga terlihat dari upah yang sangat rendah. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa pada 2022, rata-rata upah PRT di Indonesia hanya Rp437.000 per bulan. Dengan jam kerja panjang, beban kerja berat, dan minimnya waktu istirahat, angka ini jauh dari standar upah layak.
Berita Terkait
-
Viral! Majikan Ini Paksa ART Baru Makan Satu Meja, Reaksinya Bikin Mewek
-
Viral CCTV Penganiayaan Balita di Daycare Aceh, Polisi Ungkap Kejadian Terjadi Dua Kali
-
Misteri Dua ART Lompat dari Kos Benhil, Polisi Periksa 9 Saksi
-
WNA Paruh Baya Ditangkap Polisi Usai Sekap Anak dalam Kamar Hotel Ancol
-
Kondisi Membaik, Anggota TNI Korban Penganiayaan di Stasiun Depok Baru Ternyata Dinas di Kemhan
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG
-
Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN
-
Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG
-
Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG
-
BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan
-
Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD
-
Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan
-
Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini
-
Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan
-
Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya