- Sekjen KPA Dewi Kartika melaporkan UU Cipta Kerja memicu kriminalisasi petani dan konflik agraria di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (1/5/2026).
- Keterlibatan militer dalam program pertanian nasional dinilai menggeser peran petani serta menghilangkan lapangan pekerjaan bagi buruh tani lokal.
- Dewi mendesak DPR meninjau ulang UU Cipta Kerja karena pasal diskriminatif yang merugikan petani, masyarakat adat, dan perempuan pedesaan.
Suara.com - Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika, mengungkap dampak negatif Undang-Undang Cipta Kerja atau UU Ciptaker tidak hanya dirasakan oleh kaum buruh, melainkan telah meluas ke sektor pertanian.
Hal tersebut disampaikan Dewi dalam audiensi Aliansi GEBRAK bersama pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (1/5/2026).
Dewi menyebut, kebijakan dalam UU Cipta Kerja telah memicu berbagai persoalan di tingkat akar rumput, termasuk meningkatnya kriminalisasi terhadap petani.
“Undang-Undang Cipta Kerja ini sudah berdampak, tidak hanya bagi kaum buruh. Bagi kami di petani, kami juga banyak dikriminalisasi karena menggunakan Undang-Undang Cipta Kerja,” ujar Dewi dalam forum yang bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day tersebut.
Dalam penjelasannya, Dewi menyoroti keberadaan Bank Tanah sebagai salah satu instrumen UU Cipta Kerja yang kini mulai merambah wilayah pedesaan dan perkampungan.
Kehadiran lembaga ini dinilai sering bersinggungan dengan lahan kelola masyarakat sehingga memicu konflik agraria yang merugikan petani kecil.
Selain masalah lahan, KPA juga mengkritik keterlibatan aparat militer dalam program-program pertanian nasional.
Dewi menilai langkah militer yang terjun langsung dalam aktivitas tanam-menanam telah menggeser peran serta lapangan pekerjaan bagi petani dan buruh tani.
“Tentara juga seolah-olah ingin menggantikan petani, menghilangkan lapangan pekerjaan, menanam jagung, buka sawah baru yang seharusnya itu menjadi ladang bagi petani dan buruh tani,” ungkapnya.
Baca Juga: Buruh Desak DPR Bahas UU Ketenagakerjaan Baru: Soroti Upah Tak Setara hingga PHK Sepihak
Dewi juga menilai sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja bersifat diskriminatif. Menurutnya, regulasi tersebut tidak hanya menekan posisi tawar buruh, tetapi juga berdampak buruk bagi masyarakat adat serta kelompok perempuan di pedesaan.
“Banyak sekali pasal-pasal yang mendiskriminasi, tidak hanya kaum buruh, tapi juga petani dan masyarakat adat serta perempuan di pedesaan,” tegasnya.
Mengakhiri audiensi tersebut, Dewi mendesak DPR RI untuk segera meninjau kembali substansi UU Cipta Kerja.
Ia berharap pembahasan regulasi di masa mendatang dapat lebih berpihak pada keadilan agraria guna mencegah meluasnya konflik sosial di berbagai daerah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG
-
Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN
-
Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG
-
Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG
-
BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan
-
Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD
-
Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan
-
Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini
-
Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan
-
Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya