News / Nasional
Jum'at, 01 Mei 2026 | 15:09 WIB
Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika. [tangkapan layar]
Baca 10 detik
  • Sekjen KPA Dewi Kartika melaporkan UU Cipta Kerja memicu kriminalisasi petani dan konflik agraria di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (1/5/2026).
  • Keterlibatan militer dalam program pertanian nasional dinilai menggeser peran petani serta menghilangkan lapangan pekerjaan bagi buruh tani lokal.
  • Dewi mendesak DPR meninjau ulang UU Cipta Kerja karena pasal diskriminatif yang merugikan petani, masyarakat adat, dan perempuan pedesaan.

Suara.com - Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika, mengungkap dampak negatif Undang-Undang Cipta Kerja atau UU Ciptaker tidak hanya dirasakan oleh kaum buruh, melainkan telah meluas ke sektor pertanian.

Hal tersebut disampaikan Dewi dalam audiensi Aliansi GEBRAK bersama pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (1/5/2026).

Dewi menyebut, kebijakan dalam UU Cipta Kerja telah memicu berbagai persoalan di tingkat akar rumput, termasuk meningkatnya kriminalisasi terhadap petani.

“Undang-Undang Cipta Kerja ini sudah berdampak, tidak hanya bagi kaum buruh. Bagi kami di petani, kami juga banyak dikriminalisasi karena menggunakan Undang-Undang Cipta Kerja,” ujar Dewi dalam forum yang bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day tersebut.

Dalam penjelasannya, Dewi menyoroti keberadaan Bank Tanah sebagai salah satu instrumen UU Cipta Kerja yang kini mulai merambah wilayah pedesaan dan perkampungan.

Kehadiran lembaga ini dinilai sering bersinggungan dengan lahan kelola masyarakat sehingga memicu konflik agraria yang merugikan petani kecil.

Selain masalah lahan, KPA juga mengkritik keterlibatan aparat militer dalam program-program pertanian nasional.

Dewi menilai langkah militer yang terjun langsung dalam aktivitas tanam-menanam telah menggeser peran serta lapangan pekerjaan bagi petani dan buruh tani.

Tentara juga seolah-olah ingin menggantikan petani, menghilangkan lapangan pekerjaan, menanam jagung, buka sawah baru yang seharusnya itu menjadi ladang bagi petani dan buruh tani,” ungkapnya.

Baca Juga: Buruh Desak DPR Bahas UU Ketenagakerjaan Baru: Soroti Upah Tak Setara hingga PHK Sepihak

Dewi juga menilai sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja bersifat diskriminatif. Menurutnya, regulasi tersebut tidak hanya menekan posisi tawar buruh, tetapi juga berdampak buruk bagi masyarakat adat serta kelompok perempuan di pedesaan.

“Banyak sekali pasal-pasal yang mendiskriminasi, tidak hanya kaum buruh, tapi juga petani dan masyarakat adat serta perempuan di pedesaan,” tegasnya.

Mengakhiri audiensi tersebut, Dewi mendesak DPR RI untuk segera meninjau kembali substansi UU Cipta Kerja.

Ia berharap pembahasan regulasi di masa mendatang dapat lebih berpihak pada keadilan agraria guna mencegah meluasnya konflik sosial di berbagai daerah.

Load More