- Edo Rodadi menggugat Commscope Solutions Singapore atas PHK sepihak di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 29 April 2026.
- Perusahaan mengklaim PHK sah karena pelanggaran berat, sementara penggugat menilai prosedur hukum tidak sesuai aturan ketenagakerjaan.
- Sidang dilanjutkan 6 Mei 2026 untuk pembuktian sengketa terkait keabsahan alasan PHK dan pemenuhan hak normatif pekerja.
Suara.com - Jelang Peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei mendatang, isu hubungan industrial kembali menjadi sorotan, terutama terkait perlindungan hak pekerja dan penyelesaian sengketa ketenagakerjaan.
Salah satu perkara yang kini mencuat adalah perselisihan hubungan industrial (PHI) antara Edo Rodadi sebagai penggugat dan Commscope Solutions Singapore, Pte Ltd sebagai tergugat.
Perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (29/4/2026) pukul 09.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi serta penyampaian bukti surat tambahan.
Kuasa hukum tergugat, Ahmad Fauzi, menjelaskan bahwa agenda persidangan hari ini sejatinya difokuskan pada pembuktian lanjutan dari pihak penggugat, baik berupa dokumen tambahan maupun keterangan saksi.
Ia menegaskan bahwa perkara ini berangkat dari keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap seorang karyawan yang dinilai melakukan pelanggaran serius oleh perusahaan.
Menurut Ahmad, dasar PHK yang dilakukan perusahaan mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), khususnya terkait pelanggaran yang bersifat mendesak.
Ia menyebut pelanggaran tersebut sebagai tindakan yang “fatal dan berat” dalam perspektif perusahaan, sehingga penegakan aturan menjadi hal yang tidak dapat ditawar.
“Kalau aturan tidak ditegakkan, lalu kita harus mengacu pada apa?” ujarnya saat ditemui di depan Ruang Sidang Kusuma Atmaja III.
Lebih lanjut, pihak tergugat meyakini seluruh prosedur hukum telah dijalankan sesuai ketentuan, termasuk mekanisme formal dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial serta pemenuhan hak-hak pekerja sesuai peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Ogah Gabung May Day Bareng Prabowo, KPA Ingatkan Masalah Buruh-Petani dan Nelayan Belum Rampung
“Dari sisi prosedur, perusahaan memastikan bahwa seluruh tahapan PHK telah dipenuhi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Ahmad.
Meski demikian, ia mengaku pihaknya tidak mengetahui secara pasti alasan penggugat tetap mengajukan gugatan, terutama ketika dalil yang diajukan, seperti alasan efisiensi, dinilai tidak pernah terbukti dalam konteks perkara ini.
Di sisi lain, kuasa hukum penggugat, Guru Putra, menyampaikan pandangan berbeda. Ia menilai terdapat cacat prosedur dalam proses PHK yang dilakukan perusahaan terhadap kliennya.
"Menurut pemahaman kami, apa yang dituduhkan kepada klien kami sebagai alasan PHK tidak tepat, karena hingga kini belum dapat dibuktikan secara jelas dasar dan upaya yang menjadi alasan perusahaan,” jelas Putra.
Dalam persidangan hari ini, pihak penggugat sebenarnya dijadwalkan menghadirkan saksi dan bukti tambahan, namun saksi yang bersangkutan berhalangan hadir.
Putra menyoroti bahwa alasan “pelanggaran mendesak” yang digunakan perusahaan belum pernah dibuktikan secara sah. Ia juga menegaskan perusahaan tidak memberikan ruang pembelaan kepada pekerja sebelum menjatuhkan keputusan PHK.
Tag
Berita Terkait
-
Ogah Gabung May Day Bareng Prabowo, KPA Ingatkan Masalah Buruh-Petani dan Nelayan Belum Rampung
-
Pecah Telur ke Jakarta di Usia 60 Tahun, Buruh Cilacap Ini Rela Antre Sembako di Tengah Aksi May Day
-
May Day 2026: Beban Hidup Naik, Pekerja Perempuan Makin Tertekan
-
KPA Tolak May Day Fiesta, Soroti Masalah Buruh hingga Petani Belum Tuntas
-
Aksi May Day di Monas 'Banjir' Sembako dari Istana
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga