- Ketua Umum KASBI, Sunarno, memimpin aksi buruh di Gedung DPR RI, Jakarta, pada 1 Mei 2026 untuk menuntut kebijakan pro-buruh.
- KASBI mendesak pemerintah dan DPR RI segera merevisi Undang-Undang Ketenagakerjaan dengan melibatkan partisipasi aktif dari seluruh serikat pekerja terkait.
- Para buruh menuntut penghapusan sistem kerja outsourcing serta melakukan reformasi sistem pengupahan guna menjamin hak normatif pekerja yang memadai.
Suara.com - Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Sunarno, mengaku sengaja tidak mengikuti kegiatan May Day Fiesta bersama Presiden Prabowo Subianto pada hari ini.
“Kami secara penuh bersepakat bahwa aksi May Day ini harus tetap dilakukan dengan cara turun ke jalan untuk mendesak DPR dan juga pemerintah agar membuat kebijakan-kebijakan ketenagakerjaan yang berpihak kepada kaum buruh dan masyarakat kecil lainnya,” kata Sunarno di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Jumat (1/5/2026).
Dalam tuntutan KASBI, Sunarno menegaskan pihaknya meminta agar DPR RI segera membahas Undang-Undang Ketenagakerjaan dengan melibatkan serikat-serikat buruh.
“Jangan sampai pembuatan UU itu tidak melibatkan buruh sehingga terjadi aksi-aksi demonstrasi atau bahkan gugatan di Mahkamah Konstitusi seperti sebelumnya,” ujar Sunarno.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya mendesak pemerintah dan DPR untuk segera menghapus sistem outsourcing atau fleksibilitas pasar tenaga kerja.
Sunarno menilai praktik outsourcing, sistem kontrak, harian lepas, dan borongan semakin masif di kalangan buruh. Hal itu dianggap mendegradasi hak-hak buruh karena tidak ada jaminan jam kerja yang pasti.
“Upahnya di bawah UMK, lalu jam kerjanya panjang, mereka tidak diberikan perlengkapan atau alat-alat kerja, serta tidak dimasukkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan atau kesehatan,” ucap Sunarno.
Lebih lanjut, ia menegaskan aksi turun ke jalan yang dilakukan hari ini terjadi karena kaum buruh di pabrik, perkebunan, pertambangan, dan sektor lainnya dinilai tidak mendapatkan hak-hak normatif sebagaimana ketentuan dalam undang-undang.
“Artinya, kami juga mendesak agar pemerintah dan DPR melakukan reformasi sistem pengupahan di Indonesia yang menyebabkan degradasi upah buruh serta disparitas upah buruh di berbagai daerah,” tutur Sunarno.
Baca Juga: 1 Mei Hari Buruh, Ini Sejarah dan Tragedi di Baliknya
Berita Terkait
-
1 Mei Hari Buruh, Ini Sejarah dan Tragedi di Baliknya
-
Perayaan Hari Buruh di Monas bersama Presiden Prabowo
-
Kado Pahit Jelang May Day, Perusahaan Global Commscope Diseret ke Meja Hijau PN Jakpus Soal PHK
-
Ogah Gabung May Day Bareng Prabowo, KPA Ingatkan Masalah Buruh-Petani dan Nelayan Belum Rampung
-
Pecah Telur ke Jakarta di Usia 60 Tahun, Buruh Cilacap Ini Rela Antre Sembako di Tengah Aksi May Day
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Bantah Hina Wartawan, Begini Klarifikasi Deddy Sitorus Soal Ucapan 'Sirkus' di Ruang Rapat
-
Tinggalkan Bogor Usai Gelombang Geseran Kejagung, Denny Achmad Kini Jadi Asintel Kejati Jakarta
-
4 Rekomendasi Serum Flek Hitam yang Cocok untuk Kulit Sensitif, Formula Lembut Tanpa Iritasi
-
Daftar Top Skor Piala AFF 2026: Posisi Mitchell Baker Terancam Digeser Pemain Naturalisasi Malaysia
-
Cerita Istri Menteri UMKM Tina Astasari Pakai Jasa Jastiper, Berperan Krusial Jual Produk Lokal!
-
NHM Perkuat Agenda ESG melalui Konservasi Mangrove dan Penguatan Ekonomi Komunitas Pesisir
-
Biang Kerok Proyek SDN Cipete Utara 01 Molor Hampir Setahun
-
Semarang Capai UHC 100 Persen, BPJS Kesehatan Perluas Layanan Jantung hingga Kanker
-
Emiten Logistik HUMI Tebar Dividen Rp3 Miliar
-
MK Putuskan Anggaran MBG Harus Dipisah dari Dana Pendidikan, Berlaku Paling Lambat APBN 2028