News / Nasional
Senin, 04 Mei 2026 | 14:39 WIB
Mantan penyelenggara pemilu, Hadar
Baca 10 detik
  • Para penggiat dan mantan penyelenggara pemilu mendesak DPR RI segera merevisi UU Pemilu guna menjamin kualitas demokrasi serta kepastian hukum.
  • Penyusunan regulasi baru harus dilakukan lebih awal untuk menghindari tumpang tindih aturan dengan tahapan pemilu yang sedang berjalan.
  • Revisi mendesak dilakukan sebelum Oktober 2026 agar proses seleksi anggota KPU, Bawaslu, dan DKPP yang baru tidak terganggu.

Reporter: Tsabita Aulia

Load More