- Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, mengkritisi rencana Kementerian HAM membentuk tim asesor untuk menetapkan status aktivis HAM.
- Kebijakan tersebut dinilai berpotensi mencederai kebebasan sipil serta menciptakan ketidakadilan dalam perlindungan hukum bagi para pembela HAM.
- Pemerintah disarankan fokus pada penegakan hukum ketimbang melakukan sertifikasi administratif yang dapat membatasi ruang gerak masyarakat sipil.
Suara.com - Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mafirion, memberikan catatan kritis terhadap rencana Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) yang akan membentuk tim asesor untuk menilai dan menetapkan status seseorang sebagai aktivis atau pegiat HAM.
Ia menegaskan, bahwa wacana tersebut perlu dikaji secara mendalam karena berpotensi mencederai prinsip dasar kebebasan sipil.
Menurutnya, merujuk pada Deklarasi Pembela HAM 1998 yang diadopsi PBB, setiap individu berhak membela HAM tanpa memerlukan pengakuan administratif dari negara.
"Rencana Kementerian HAM membentuk tim asesor untuk menilai seseorang aktivis atau pengiat HAM, harus dikaji secara serius. Tidak ada negara demokratis yang menjadikan status aktivis HAM sebagai hasil seleksi negara. Peran negara seharusnya adalah melindungi, bukan menentukan siapa yang boleh menjadi pembela HAM,” tegas Mafirion di Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Mafirion memahami keinginan pemerintah untuk menjaga integritas gerakan HAM dari penyalahgunaan oknum.
Namun, ia menilai pembentukan tim asesor justru akan menciptakan persoalan baru yang mengancam esensi hak asasi itu sendiri.
"Pendekatan ini berisiko menggeser makna HAM dari hak yang bersifat universal menjadi sekadar status administratif yang bergantung pada pengakuan negara,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti adanya potensi konflik kepentingan jika kebijakan ini diterapkan.
Mengingat aktivis HAM sering kali bersikap kritis terhadap kebijakan pemerintah, pemberian kewenangan kepada negara untuk menentukan legitimasi aktivis dapat membuka ruang bagi pembatasan kebebasan berekspresi.
Baca Juga: 15 Warga Tewas di Puncak Papua, DPR Desak Investigasi Independen dan Transparan
Mafirion juga memperingatkan bahwa mekanisme sertifikasi ini dapat menciptakan kasta dalam perlindungan hukum bagi para pembela HAM.
Ia khawatir perlindungan hanya akan diberikan kepada mereka yang "terakreditasi" oleh pemerintah.
"Jika ada sertifikasi HAM, maka nantinya hanya pihak yang diakui secara administratif yang akan mendapatkan perlindungan, sementara individu lain yang secara nyata membela HAM bisa saja tidak memperoleh jaminan yang sama di hadapan hukum. Jika ini terjadi, maka ada ketidakadilan dalam konsep perlindungan HAM,” katanya.
Sebagai solusi, Mafirion menyarankan pemerintah untuk fokus pada penegakan hukum terhadap oknum yang menyalahgunakan isu HAM, ketimbang menentukan identitas seseorang melalui sertifikasi.
Ia mendorong penguatan transparansi dan akuntabilitas di internal organisasi masyarakat sipil melalui mekanisme pelaporan terbuka dan kode etik yang kuat.
Ia menekankan bahwa perlindungan bagi pembela HAM harus bersifat inklusif dan berbasis pada tindakan nyata di lapangan, bukan berdasarkan dokumen administratif semata.
"Negara pada dasarnya memiliki kewajiban utama untuk melindungi seluruh warga negara dalam menjalankan hak-haknya, termasuk dalam membela HAM. Karena itu, setiap kebijakan yang berpotensi membatasi ruang gerak masyarakat sipil harus dikaji secara hati-hati agar tetap sejalan dengan prinsip demokrasi dan penghormatan terhadap HAM,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
15 Warga Tewas di Puncak Papua, DPR Desak Investigasi Independen dan Transparan
-
Geger Aksi Aktivis HAM Eropa Kibarkan Bendera Iran di Laga AC Milan vs Juventus
-
Natalius Pigai Desak Pelaku Penembakan 15 Warga Papua Menyerah: Jangan Sembunyi!
-
Pigai Ungkap 15 Warga Tewas di Papua, Minta Pelaku Segera Diungkap
-
15 warga Sipil Tewas di Kembru Papua, Menteri HAM Pigai: Pelaku Sudah Diketahui, Jangan Sembunyi!
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
Terkini
-
Kasus Korupsi MBG Meluas, 41 Nama Diduga Terlibat usai Penyidik Telusuri Ponsel Sony Sonjaya
-
Kemendagri Percepat Implementasi SP2D Online untuk Perkuat Digitalisasi Keuangan Daerah
-
Kantongi Uang Saku dan Bayar Sendiri Rp233 Juta, Davina Karamoy Beberkan Alur Umrah Bareng Hanania
-
Mahasiswa Kembali Turun ke Jalan, Pimpinan DPR Siap Temui Massa Mahasiswa Besok
-
BGN Jawab Protes Pengusaha, Penghentian MBG Saat Libur Sekolah Demi Efisiensi Anggaran
-
DPR dan OJK Sepakat Benahi Tata Kelola Bursa, Pengawasan Pasar Modal Bakal Diperketat
-
Ketegangan Warnai Demo Mahasiswa di Patung Kuda, Niat Bakar Sampah Picu Gesekan dengan Polisi
-
39 Ribu Siswa di Pulau Jawa Tak Lagi Terima MBG, BGN Fokuskan Program ke Daerah 3T
-
Lantik ASN di Desa Terpencil, KDM Ingatkan Tugas Melayani Masyarakat hingga Pelosok
-
Kemensos Terima Hibah Lahan 6,3 Hektare untuk Pembangunan Sekolah Rakyat di Tangerang