- Prof. Nindyo Pramono menyatakan kredit macet PT PAL merupakan risiko bisnis administratif, bukan tindak pidana korupsi.
- Persidangan mengungkap dugaan pengoperasian ilegal aset pabrik kelapa sawit sitaan negara oleh PT MMJ selama tiga tahun lebih.
- Jaksa Watch Institute melaporkan dugaan kerugian negara sebesar Rp40 miliar akibat pengelolaan aset sitaan tanpa izin resmi tersebut.
Suara.com - Sidang perkara dugaan korupsi kredit macet di Pengadilan Tipikor Jambi memunculkan dua fakta penting yang saling bertolak belakang.
Di satu sisi, ahli hukum bisnis menyebut kredit macet merupakan risiko usaha biasa, namun di sisi lain terungkap dugaan pengelolaan ilegal aset sitaan negara bernilai puluhan miliar rupiah.
Ahli hukum bisnis dari Universitas Gadjah Mada, Prof. Nindyo Pramono, menegaskan kredit macet yang dialami PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
“Kredit macet merupakan risiko bisnis,” ujar Nindyo di hadapan majelis hakim.
Menurut Nindyo, status sebagai BUMN juga tidak serta-merta menjadikan kerugian perusahaan sebagai kerugian negara.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN yang menegaskan adanya pemisahan kekayaan negara dengan kekayaan perseroan.
Ia menilai perkara tersebut lebih mengarah pada persoalan administratif internal perusahaan, termasuk dugaan belum optimalnya penerapan SOP dalam proses kredit.
Meski demikian, seluruh tahapan pemberian kredit disebut telah melalui mekanisme penilaian berlapis atau four eye system.
Dalam sidang, juga terungkap bahwa debitur telah menyerahkan agunan dengan nilai melebihi plafon kredit.
Baca Juga: KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
Jaminan tambahan berupa personal guarantee dan corporate guarantee dinilai menunjukkan itikad baik debitur.
“Perbuatan terdakwa lebih masuk dalam ranah administrasi bisnis, bukan pidana korupsi,” kata Nindyo.
Nindyo menjelaskan proses restrukturisasi utang melalui PKPU homologasi masih berjalan hingga 2027. Karena itu, kerugian dalam perkara tersebut dinilai belum bersifat final secara hukum.
Ia menyebut selama putusan homologasi di Pengadilan Niaga belum dibatalkan, skema penyelesaian utang masih tetap sah.
Bahkan berdasarkan penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), nilai aset yang diagunkan disebut masih melebihi jumlah kewajiban yang telah dihapus buku.
Di tengah pembelaan soal aspek bisnis, persidangan justru membuka dugaan baru terkait pengelolaan aset sitaan negara.
Berita Terkait
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
Periksa Plt Bupati Cilacap, KPK Telusuri Pemerasan pada Periode Sebelumnya
-
KPK Periksa Eks Staf Ahli Menhub Terkait Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta
-
KPK Dalami Kasus Maidi, Tiga Kepala Dinas Pemkot Madiun Diperiksa
-
Diperiksa Soal Kasus Pemerasan THR, Plt Bupati Cilacap Bersumpah: Demi Allah, Saya Nggak Tahu
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
PBNU Tetapkan Jadwal Muktamar ke-35 Agustus 2026, NTB hingga Jatim 'Berebut' Jadi Tuan Rumah
-
Pengamat UMY Sebut Prabowo Rugi Besar Jika 'Pelihara' Homeless Media: Itu Membodohi Publik
-
Talkshow di SMAN 9 Gowa, Ketum TP PKK Dorong Siswa Kembangkan Bakat dan Potensi Diri
-
Jejak Pelarian Pengasuh Ponpes Ndolo Kusumo Pati Berakhir di Wonogiri, Muka Lesu Tangan Diborgol
-
Letjen Robi Herbawan Ditunjuk Jadi Kabais TNI
-
Isu Persija vs Persib Tergusur Acara GRIB Jaya, Pramono: Saya Tidak Mau Berspekulasi
-
Donald Trump: Ayolah Iran, Kibarkan Bendera Putih
-
Ade Armando Resmi Keluar dari PSI, Pengamat Sebut Demi Selamatkan Citra Partai
-
Mensos Gus Ipul Sambangi KPK Besok, Minta Nasihat Terkait Pengadaan Sekolah Rakyat yang Disorot
-
Gelandang Botafogo Danilo Incar Satu Slot Timnas Brasil di Piala Dunia 2026: Banyak Pemain Top