News / Nasional
Selasa, 05 Mei 2026 | 05:05 WIB
Ilustrasi persidangan. (Antara)
Baca 10 detik
  • Prof. Nindyo Pramono menyatakan kredit macet PT PAL merupakan risiko bisnis administratif, bukan tindak pidana korupsi.
  • Persidangan mengungkap dugaan pengoperasian ilegal aset pabrik kelapa sawit sitaan negara oleh PT MMJ selama tiga tahun lebih.
  • Jaksa Watch Institute melaporkan dugaan kerugian negara sebesar Rp40 miliar akibat pengelolaan aset sitaan tanpa izin resmi tersebut.

Pabrik kelapa sawit milik PT PAL yang telah disita Kejaksaan Tinggi Jambi sejak Juni 2025 diduga tetap beroperasi tanpa dasar hukum yang jelas.

Fakta itu terungkap dari keterangan Direktur Utama PT Mayang Mangurai Jambi (PT MMJ), Arwin Parulian Saragih, yang mengaku pihaknya telah menguasai dan mengelola pabrik sejak November 2022.

Jika merujuk pada keterangan tersebut, PT MMJ diduga mengoperasikan aset itu selama sekitar tiga tahun enam bulan tanpa izin resmi dari kejaksaan maupun pengadilan.

Majelis hakim menegaskan dalam persidangan bahwa pengoperasian aset sitaan tanpa izin merupakan tindakan ilegal.

Hingga sidang berlangsung, belum ditemukan dokumen resmi yang melegitimasi aktivitas pengelolaan aset tersebut.

Dugaan penyimpangan pengelolaan aset sitaan itu disebut telah dilaporkan Jaksa Watch Institute ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Nilai dugaan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp40 miliar.

Masuknya investor baru, PT Sumber Global Agro (PT SGA), juga menambah sorotan dalam perkara ini. Dalam sidang sebelumnya, PT MMJ mengaku memiliki kewajiban kerja sama senilai Rp24 miliar kepada PT SGA terkait pengelolaan pabrik tersebut.

Load More