- Pakar hukum UMY, Nanik Prasetyoningsih, mendesak penataan ulang kewenangan peradilan militer demi menegakkan prinsip negara hukum yang modern.
- Mahkamah Konstitusi disarankan mengeluarkan putusan konstitusional bersyarat guna membatasi yurisdiksi peradilan militer khusus pada tindak pidana militer saja.
- Harmonisasi berbagai regulasi serta penguatan koordinasi antarlembaga penegak hukum diperlukan untuk mencegah tumpang tindih kewenangan penegakan hukum.
Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Nanik Prasetyoningsih, menilai bahwa penataan ulang batas ulang kewenangan peradilan militer mendesak untuk dilakukan.
Hal itu guna memastikan prinsip negara hukum berjalan konsisten dan memperjelas arah demokrasi konstitusional.
Menurut Nanik, keberadaan peradilan militer secara konstitusional tetap sah. Namun, pengaturannya perlu diselaraskan dengan prinsip negara hukum pascareformasi.
"Dalam konstitusi kita, peradilan militer memiliki basis yang jelas. Namun, substansinya harus selaras dengan prinsip persamaan di hadapan hukum, kepastian hukum, dan independensi kekuasaan kehakiman," kata Nanik dikutip, Selasa (5/5/2026).
Disampaikan Nanik bahwa undang-undang peradilan militer saat ini merupakan produk hukum sebelum reformasi konstitusi.
Sehingga regulasi tersebut masih kental dengan paradigma lama yang memberikan ruang kekhususan sangat luas bagi institusi militer.
Namun dalam konteks negara hukum modern sekarang, ia menilai pendekatan tersebut harus ditafsirkan secara terbatas.
Kekhususan militer tidak boleh menjadi dasar pengecualian umum dari sistem peradilan sipil.
"Kekhususan itu hanya boleh berlaku pada hal-hal yang berkaitan langsung dengan fungsi pertahanan dan disiplin militer saja," tegasnya.
Baca Juga: Kritik Penanganan Kasus Andrie Yunus, Megawati: Kok Masuknya ke Pengadilan Militer? Pusing Saya
Dalam hal ini, Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai memiliki peran strategis untuk memperjelas batas kewenangan peradilan militer tersebut.
Nanik menyarankan agar MK mengeluarkan putusan konstitusional bersyarat.
Dalam artian, peradilan militer akan tetap ada. Namun yurisdiksinya dibatasi secara tegas hanya untuk tindak pidana militer.
"Dengan begitu, tidak ada penghapusan lembaga, yang ada adalah penegasan batas kewenangan agar tidak terjadi tumpang tindih," ungkapnya.
Meski demikian, ia menyadari bahwa perbaikan sistem ini tidak cukup hanya melalui putusan MK saja.
Diperlukan langkah nyata berupa harmonisasi berbagai regulasi terkait, seperti UU TNI, KUHP, dan KUHAP.
Selain regulasi, penguatan koordinasi antarlembaga penegak hukum turut menjadi kunci.
Sinergi antara Polisi Militer, Kejaksaan, Kepolisian, hingga Mahkamah Agung harus diperkuat agar implementasi di lapangan berjalan efektif.
"Tanpa harmonisasi dan koordinasi yang kuat, potensi tumpang tindih kewenangan akan terus terjadi dalam praktik penegakan hukum kita," tandasnya.
Berita Terkait
-
Kritik Penanganan Kasus Andrie Yunus, Megawati: Kok Masuknya ke Pengadilan Militer? Pusing Saya
-
Babak Baru Teror Air Keras Andrie Yunus: 8 Saksi Siap Bongkar Aksi 4 Anggota BAIS TNI, Siapa Saja?
-
Empat Prajurit TNI Didakwa Kasus Air Keras Andrie Yunus, Terancam 12 Tahun Penjara
-
Alasan di Balik Serangan Terhadap Andrie Yunus: Tuduhan Teror hingga Narasi Anti-Militer
-
Minta Polda Metro Jaya Lanjutkan Penyidikan, TAUD Ajukan Praperadilan Terkait Kasus Andrie Yunus
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik
-
100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri
-
Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping
-
Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda
-
Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus
-
Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?
-
Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026
-
Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement