- Pakar hukum UMY, Nanik Prasetyoningsih, mendesak penataan ulang kewenangan peradilan militer demi menegakkan prinsip negara hukum yang modern.
- Mahkamah Konstitusi disarankan mengeluarkan putusan konstitusional bersyarat guna membatasi yurisdiksi peradilan militer khusus pada tindak pidana militer saja.
- Harmonisasi berbagai regulasi serta penguatan koordinasi antarlembaga penegak hukum diperlukan untuk mencegah tumpang tindih kewenangan penegakan hukum.
Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Nanik Prasetyoningsih, menilai bahwa penataan ulang batas ulang kewenangan peradilan militer mendesak untuk dilakukan.
Hal itu guna memastikan prinsip negara hukum berjalan konsisten dan memperjelas arah demokrasi konstitusional.
Menurut Nanik, keberadaan peradilan militer secara konstitusional tetap sah. Namun, pengaturannya perlu diselaraskan dengan prinsip negara hukum pascareformasi.
"Dalam konstitusi kita, peradilan militer memiliki basis yang jelas. Namun, substansinya harus selaras dengan prinsip persamaan di hadapan hukum, kepastian hukum, dan independensi kekuasaan kehakiman," kata Nanik dikutip, Selasa (5/5/2026).
Disampaikan Nanik bahwa undang-undang peradilan militer saat ini merupakan produk hukum sebelum reformasi konstitusi.
Sehingga regulasi tersebut masih kental dengan paradigma lama yang memberikan ruang kekhususan sangat luas bagi institusi militer.
Namun dalam konteks negara hukum modern sekarang, ia menilai pendekatan tersebut harus ditafsirkan secara terbatas.
Kekhususan militer tidak boleh menjadi dasar pengecualian umum dari sistem peradilan sipil.
"Kekhususan itu hanya boleh berlaku pada hal-hal yang berkaitan langsung dengan fungsi pertahanan dan disiplin militer saja," tegasnya.
Baca Juga: Kritik Penanganan Kasus Andrie Yunus, Megawati: Kok Masuknya ke Pengadilan Militer? Pusing Saya
Dalam hal ini, Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai memiliki peran strategis untuk memperjelas batas kewenangan peradilan militer tersebut.
Nanik menyarankan agar MK mengeluarkan putusan konstitusional bersyarat.
Dalam artian, peradilan militer akan tetap ada. Namun yurisdiksinya dibatasi secara tegas hanya untuk tindak pidana militer.
"Dengan begitu, tidak ada penghapusan lembaga, yang ada adalah penegasan batas kewenangan agar tidak terjadi tumpang tindih," ungkapnya.
Meski demikian, ia menyadari bahwa perbaikan sistem ini tidak cukup hanya melalui putusan MK saja.
Diperlukan langkah nyata berupa harmonisasi berbagai regulasi terkait, seperti UU TNI, KUHP, dan KUHAP.
Selain regulasi, penguatan koordinasi antarlembaga penegak hukum turut menjadi kunci.
Sinergi antara Polisi Militer, Kejaksaan, Kepolisian, hingga Mahkamah Agung harus diperkuat agar implementasi di lapangan berjalan efektif.
"Tanpa harmonisasi dan koordinasi yang kuat, potensi tumpang tindih kewenangan akan terus terjadi dalam praktik penegakan hukum kita," tandasnya.
Berita Terkait
-
Kritik Penanganan Kasus Andrie Yunus, Megawati: Kok Masuknya ke Pengadilan Militer? Pusing Saya
-
Babak Baru Teror Air Keras Andrie Yunus: 8 Saksi Siap Bongkar Aksi 4 Anggota BAIS TNI, Siapa Saja?
-
Empat Prajurit TNI Didakwa Kasus Air Keras Andrie Yunus, Terancam 12 Tahun Penjara
-
Alasan di Balik Serangan Terhadap Andrie Yunus: Tuduhan Teror hingga Narasi Anti-Militer
-
Minta Polda Metro Jaya Lanjutkan Penyidikan, TAUD Ajukan Praperadilan Terkait Kasus Andrie Yunus
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Karangan Bunga Hitam Putih Dedi Mulyadi Jadi Sorotan di Balai Kota
-
Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pejabat Bea Cukai
-
Polda Metro Jaya Tegaskan Penanganan Kasus Roy SuryoDokter Tifa Sesuai Prosedur KUHAP
-
Ancaman Donald Trump Dibalas, Iran Siapkan Angkatan Bersenjata di Garis Depan
-
Pengamat Sebut Masa Depan Politik Gibran Sangat Bergantung pada Pengaruh Jokowi
-
Pemadaman Listrik Berakhir! PLN Umumkan Pasokan Mulai Stabil
-
Polisi Siagakan 3.761 Personel Gabungan untuk Amankan Aksi di Monas dan Gedung DPR
-
Richard Muljadi Ditangkap Kasus Apa? Cucu Konglomerat Buronan Kejaksaan Terancam 8 Tahun di Bui
-
Aduh! Perdamaian AS - Iran Terancam Beratakan karena Ancaman Donald Trump
-
Jakarta HUT ke-499, Gubernur Soroti Masalah Sampah di Tengah Perayaan di Monas