News / Nasional
Rabu, 06 Mei 2026 | 14:02 WIB
Proses penandatanganan kuasa dari para orang tua korban Daycare Little Aresha kepada tim hukum di Balai Kota Yogyakarta, Rabu (6/5/2026). [Suara.com/Hiskia]
Baca 10 detik
  • Pemkot Yogyakarta mencatat 182 aduan dugaan kekerasan anak di Daycare Little Aresha hingga Rabu, 6 Mei 2026.
  • Pemkot membentuk Tim Hukum Peduli Anak untuk memberikan pendampingan hukum gratis bagi orang tua korban kasus tersebut.
  • Tim hukum bekerja sama dengan LPSK untuk mengawal proses hukum hingga memastikan hak restitusi korban dapat terpenuhi.

Suara.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta masih terus mencatat aduan terkait korban dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha. Tercatat, hingga saat ini sudah ada 182 laporan yang masuk.

Menanggapi skala kasus tersebut, Pemkot Yogyakarta secara resmi membentuk Tim Hukum Peduli Anak untuk memberikan pendampingan hukum secara gratis bagi para orang tua korban.

Kepala UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Jogja, Udiyati Ardiani, merinci bahwa dari ratusan aduan tersebut, sebagian besar telah melalui tahap asesmen awal. Saat ini, puluhan orang tua telah menyatakan kesiapannya untuk membawa kasus ini ke ranah hukum lebih lanjut.

"Untuk pengaduan masuk 182, tetapi dari semua pengaduan ini kan tidak semuanya juga, belum semuanya berproses hukum. Ada yang sampai hari ini sekitar 50 orang yang sudah dari awal asesmen itu mau pendampingan hukum," kata Ardiani, ditemui di Balai Kota Yogyakarta, Rabu (6/5/2026).

Ardiani menyebut pengaduan orang tua itu mayoritas terkait dengan dugaan kekerasan yang dialami oleh anak-anak mereka.

"Pengaduannya untuk kekerasan yang dialami anaknya ya, dari dugaan kekerasan yang dialami anaknya baik yang ada yang sudah lulus ataupun yang masih saat penggerebekan kemarin di sana," ungkapnya.

Saat ini, disampaikan Ardiani, proses penandatanganan kuasa dari para orang tua kepada tim hukum masih terus berlangsung di Balai Kota Yogyakarta.

Pihak Pemkot pun tetap membuka pintu bagi wali murid lainnya yang ingin mendapatkan perlindungan hukum maupun pendampingan psikologis lanjutan bagi anak-anak mereka.

"Jadi ini baru awal, kemudian yang belum melakukan pengaduan atau yang belum mendapat pendampingan hukum dari kemarin kita buka pintu," tandasnya.

Baca Juga: Ortu Korban Daycare Little Aresha akan Kirim Petisi ke UGM, Desak Sanksi Dosen yang Diduga Terlibat

Daycare Little Aresha yang terlihat semakin banyak dicoret-coret, Minggu (3/5/2026). [Suarajogja.id/Putu Ayu Palupi]

Pembentukan tim hukum ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas UPT PPA yang memiliki keterbatasan personel. Tim ini merupakan kolaborasi lintas instansi yang melibatkan Peradi Kota Yogyakarta, PKBH UAD, hingga organisasi Rifka Annisa untuk menjamin keadilan bagi para penyintas.

"Dan ini secara pro bono, ya, artinya kami tidak memungut biaya kepada para orang tua korban untuk pendampingan kasus ini," ujar Saverius Vanny NPM, Ketua Tim Kerja Bantuan Hukum & HAM Setda Kota Yogyakarta.

Vanny mengatakan layanan pendampingan ini direncanakan akan mengawal para orang tua mulai dari proses pelaporan, penyidikan, hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Selain pendampingan di persidangan, tim hukum turut menaruh perhatian besar pada hak restitusi atau ganti rugi bagi korban. Langkah ini diperkuat dengan menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Hal itu untuk semakin memastikan kerugian materiil maupun imateriil para wali murid dapat terpenuhi melalui aset personal maupun aset yayasan.

Load More