- ICW melaporkan dugaan korupsi pengadaan sertifikasi halal di Badan Gizi Nasional ke KPK pada 7 Mei 2026.
- Dugaan pelanggaran meliputi ketiadaan dasar hukum, pemecahan paket tender, hingga indikasi praktik pinjam bendera oleh penyedia jasa.
- Pengadaan senilai Rp141,7 miliar tersebut terindikasi mengalami penggelembungan harga sebesar Rp49,5 miliar yang merugikan keuangan negara.
Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyampaikan persoalan pada pengadaan jasa sertifikasi halal di Badan Gizi Nasional (BGN).
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah menjelaskan bahwa beberapa permasalahan pada sertifikasi halal di BGN ini berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp49,5 miliar.
“Temuan kami paling kunci, adalah patut diduga adanya markup terkait dengan sertifikasi halal sekitar Rp49 miliar,” kata Wana di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/5/2026).
Dia menjelaskan pada 2025 BGN telah selesai melakukan pengadaan jasa sertifikasi halal yang dipecah menjadi 4 tahap.
Wana juga menyebut total anggaran untuk sertifikasi halal tersebut senilai Rp141,79 miliar dengan volume pekerjaan sebanyak 4.000 sertifikasi. Pemenang pengadaan tersebut adalah PT BKI.
Dalam proses pengadaan jasa sertifikasi halal di BGN, ICW menjelaskan sejumlah temuan, salah satunya ialah dugaan tidak ada dasar hukum dalam pelaksanaannya.
Wana menjelaskan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan MBG mewajibkan pemenuhan sertifikasi halal.
Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan MBG menegaskan kewajiban pemenuhan sertifikasi halal menjadi tanggung jawab Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Dengan demikian seharusnya yang memenuhi sertifikasi halal adalah SPPG bukan BGN, terlebih SPP telah mendapatkan insentif sebesarRp6 juta per hari. Oleh karena itu pengadaan jasa sertifikasi halal oleh BGN tidak memiliki dasar hukum,” tegas Wana.
Baca Juga: Orang Dekat Bobby Nasution Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Suap Proyek PUPR Sumut
Persoalan kedua ialah adanya empat paket pengadaan jasa sertifikasi halal dengan lokasi, jenis, volume pekerjaan, waktu pelaksanaan, serta penyedia yang sama.
Secara prinsip efisiensi dan kepatutan, kata Wana, paket-paket tersebut seharusnya digabungkan menjadi satu.
Dia menilai penggabungan memungkinkan perolehan harga yang lebih kompetitif seiring meningkatnya volume pekerjaan.
Wana menjelaskan ICW menduga pemecahan paket dilakukan untuk menghindari sejumlah kewajiban seperti menghindari keharusan memperoleh pendapat ahli hukum kontrak sebelum penandatanganan, menghindari mekanisme tender atau seleksi terbuka, dan membatasi tanggung jawab hukum Pengguna Anggaran (PA).
“Jika paket digabung, nilai pagu yang melampaui Rp100 miliar akan menempatkan tanggung jawab pemilihan penyedia secara langsung pada Kepala BGN selaku PA,” ujar Wana.
Persoalan berikutnya ialah adanya dugaan pinjam bendera. ICW menelusuri daftar Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di sistem Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan tidak menemukan nama penyedia dalam daftar lembaga yang berwenang.
Berita Terkait
-
Orang Dekat Bobby Nasution Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Suap Proyek PUPR Sumut
-
Purbaya Akui Kebobolan soal Pengadaan Motor Listrik BGN, Anggaran Bakal Diperketat
-
Purbaya Tak Berhentikan Posisi Dirjen Bea Cukai Usai Namanya Terseret Dakwaan Suap KPK
-
Mensos Gus Ipul Sambangi KPK Besok, Minta Nasihat Terkait Pengadaan Sekolah Rakyat yang Disorot
-
Nama Djaka Budi Utama Masuk Surat Dakwaan Kasus Bea Cukai, KPK Akan Telusuri Keterlibatannya?
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Dittipideksus Bareskrim dan Kortastipidkor Sinkronkan Penyidikan Kasus PT TSL
-
Gus Ipul Apresiasi Jawa Timur, Provinsi Dengan Sekolah Rakyat Terbanyak
-
Kaesang Pangarep Hadiri Pelantikan Pengurus DPD PSI Mesuji, Targetkan Satu Kursi di Setiap Dapil
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat